Senin, 15 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Gugatan Dinilai Cacat Formil, Kuasa Hukum S. Hondro Soroti Inkonsistensi Penggugat dalam Mediasi di PN Pekanbaru
Jumat 23 Januari 2026, 13:35 WIB
👁47718
Dr Martin Purba SH MH kuasa hukum S Hondro

 

Pekanbaru, berazamcom — Sidang lanjutan mediasi perkara gugatan perdata terhadap S. Hondro kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/01/2026). Dalam forum mediasi tersebut, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menilai gugatan yang diajukan penggugat berinisial FZ sarat dengan inkonsistensi dan berpotensi mengandung cacat formil.

Kuasa hukum tergugat, Dr. M. Martin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa sejak awal hingga pertengahan proses mediasi, keterangan yang disampaikan penggugat kerap berubah-ubah dan tidak menunjukkan satu garis argumentasi hukum yang jelas.

“Dalam ruang mediasi, penggugat menyampaikan pernyataan yang bolak-balik dan tidak konsisten. Bahkan, ia mengklaim mewakili tiga orang lain yang disebut sebagai pendiri PKMNR. Padahal, gugatan yang terdaftar secara resmi di pengadilan adalah gugatan pribadi atas nama FZ,” ujar Martin Purba.

Menurutnya, dalam perspektif hukum acara perdata, seseorang tidak dapat serta-merta bertindak mewakili pihak lain tanpa adanya dasar kewenangan hukum yang sah. Terlebih lagi, FZ bukanlah seorang advokat yang memiliki legal standing untuk menerima dan menjalankan surat kuasa.

“Jika memang ada pihak lain yang merasa dirugikan, seharusnya identitas mereka dicantumkan secara eksplisit dalam gugatan. Faktanya, gugatan ini hanya atas nama FZ. Kondisi ini jelas menimbulkan persoalan serius terkait keabsahan formil gugatan,” tegas Martin Purba, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Riau.

Lebih lanjut, ia juga meluruskan dalil penggugat terkait dugaan penggunaan identitas tanpa izin atau sepengetahuan yang bersangkutan.

“Perlu kami sampaikan secara objektif bahwa persoalan tersebut sudah pernah dilaporkan oleh FZ ke Polda Riau. Namun, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/2336/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 8 Agustus 2025, perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya,” jelas Martin Purba yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Kota Pekanbaru.

Ia pun membantah keras tudingan penggugat yang menyebut pihak tergugat kerap mangkir dari persidangan.

“Kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Dalam setiap agenda persidangan, selalu ada kuasa hukum yang hadir secara sah mewakili tergugat,” katanya.

Menutup proses mediasi, pihak tergugat meminta kepada hakim mediator agar penggugat diwajibkan menyampaikan resume mediasi secara tertulis guna memperjelas pokok-pokok keberatan yang diajukan.

“Mengingat penjelasan penggugat dinilai berbelit-belit dan tidak sistematis, kami meminta agar seluruh dalilnya dituangkan dalam resume tertulis. Selanjutnya, akan kami jawab secara resmi dan tertulis pula,” pungkas Martin Purba.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat lainnya, Dr. Yalid, S.H., M.H., turut menanggapi tuntutan penggugat yang meminta agar PKMNR dibubarkan atau dinyatakan batal demi hukum. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Pembubaran suatu organisasi tidak dapat dilakukan secara serampangan. Harus ada pembuktian bahwa organisasi tersebut melanggar undang-undang, melakukan tindakan anarkis, atau terbukti sebagai organisasi terlarang,” ujar Dr. Yalid, yang juga merupakan dosen ilmu hukum di salah satu universitas di Riau.

Ia menambahkan, mekanisme pembubaran organisasi harus mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, mari kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang sah dan menunggu proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Harapannya, perkara ini dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan berlandaskan hukum,” tutupnya.

Sidang mediasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus DPP, DPD, dan DPC PKMNR, dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara kuasa hukum, S. Hondro, serta para pengurus PKMNR di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru. (red)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top