Senin, 13 Juli 2026

Breaking News

  • Touring Bersama UAS, Kapolda, dan Pangdam, Bupati Afni Perkenalkan Sejarah Kesultanan Siak   ●   
  • Wali Kota Pekanbaru Beri Fleksibilitas Kerja bagi ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah   ●   
  • Pansel Buka Perpanjangan Terakhir Seleksi Dewan Komisaris dan Direksi BRK Syariah   ●   
  • Siak Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Menjangkau Anak Zero Dose   ●   
  • Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di 2 Daerah Pekan Ini, Berikut Jadwalnya   ●   
Disnakertrans Riau Resmi Buka Posko Pengaduan THR
Sabtu 21 Februari 2026, 08:32 WIB
👁15600
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat.

 

Pekanbaru, berazamcom - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan THR telah dimulai hari ini dan akan beroperasi selama periode menjelang lebaran. Hal tersebut disampaikannya di Gedung Pauh Janggi Pekanbaru, Jumat (20/02/2026).

“Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Dimana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan batas akhir pembayaran THR tersebut merujuk pada instruksi dari pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum hari raya. Dengan demikian, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.

Menurutnya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Posko juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

“Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut," pungkasnya. (*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Berita Terkini
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top