Senin, 15 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Berkas Lengkap, Abdul Wahid Cs Segera Disidang di Tipikor Pekanbaru
Senin 02 Maret 2026, 16:45 WIB
👁47771

 

Pekanbaru, berazamcom – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (2/3/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan proses penyidikan telah rampung dan memasuki tahap penuntutan.

“Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Budi, Senin siang.

Tiga Tersangka Dilimpahkan

Selain Abdul Wahid, penyidik turut melimpahkan dua tersangka lainnya, yakni: Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya berada di tangan JPU. Tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk disidangkan.

Bermula dari Kesepakatan “Fee” 5 Persen

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya mengungkap perkara bermula dari pertemuan pada Mei 2025 antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau dan para Kepala UPT Wilayah I–VI.

Pertemuan itu membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran 2025. Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI yang semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar, atau naik Rp106 miliar.

Namun, oleh Arief, besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut bahkan disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi yang menolak. Di internal dinas, pungutan itu dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Kesepakatan 5 persen tersebut kemudian dilaporkan menggunakan sandi “7 batang”.

Aliran Dana Capai Rp4,05 Miliar

KPK mengungkap setoran dana dilakukan bertahap sejak Juni hingga November 2025.

Juni 2025: Terkumpul Rp1,6 miliar. Sebanyak Rp1 miliar dialirkan kepada Abdul Wahid melalui Dani, dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.

Agustus 2025: Terkumpul Rp1,2 miliar. Dana didistribusikan untuk sopir Arief Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, serta Rp300 juta disimpan.

November 2025: Terkumpul Rp1,25 miliar, dengan Rp450 juta melalui Arief dan Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

Total penyerahan uang mencapai Rp4,05 miliar dari komitmen awal Rp7 miliar.

Dalam penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, KPK turut menyita uang pecahan asing sebesar 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS senilai sekitar Rp800 juta

“Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” ungkap Johanis.

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pelimpahan ini, publik kini menanti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang akan menguji konstruksi perkara dugaan pemerasan berjemaah di lingkungan Pemprov Riau tersebut.(*).




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top