Selasa, 13 Oktober 2026

Breaking News

  • Bupati Afni Lepas Kontingen PORSENI IGTKI Siak ke Kuansing   ●   
  • BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir Bakal Terjadi di Subagian Wilayah Riau Hari Ini   ●   
  • Tradisi Tepuk Tepung Tawar Warnai Sertijab Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat   ●   
  • Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi   ●   
  • Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit   ●   
Pekan Ini Pemko Pekanbaru Mulai Terapkan Jumat WFH
Rabu 08 April 2026, 12:14 WIB
👁28214
Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut

 

Pekanbaru, berazamcom - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pekan ini akan mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, kebijakan WFH tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah kota setempat.

Selama pelaksanaan WFH, kata dia, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun skema pelaksanaan tugas bagi ASN.

Skema tersebut kemudian harus dilaporkan kepada Walikota Pekanbaru melalui sekretaris daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja.

"Berdasarkan laporan itu, nantinya akan kita lakukan pengawasan dan monitoring," ucap Ingot, Senin (6/4/2026).

Disampaikannya, untuk teknis pelaksanaan WFH mulai dari sistem absensi, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawaban kinerja ASN telah dilakukan penyusunan oleh masing-masing OPD.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan WFH ini juga bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan operasional perkantoran.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN dengan memanfaatkan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top