Senin, 13 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus Narkoba, 742 Tersangka Diamankan dalam Empat Bulan
Rabu 15 April 2026, 17:42 WIB
👁18250

 

Pekanbaru, berazamcom — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatatkan prestasi luar biasa dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Selama periode tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 1.026 kasus narkoba dengan 742 tersangka yang telah diamankan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam upaya menekan peredaran narkotika yang masih mengkhawatirkan di wilayah Riau.

“Dari pengungkapan yang kami lakukan, berhasil diamankan barang bukti yang mencengangkan, antara lain 77,22 kilogram sabu, 46.795 butir ekstasi, 28,69 kilogram ganja, 23,27 kilogram heroin, 10.111 butir H-five, 592 botol Baya Atomidate, serta 440 pcs happy water,” ungkap Pandra pada Rabu (15/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, wilayah Polres Rokan Hilir (Rohil) turut menyumbang angka signifikan, dengan 51 kasus narkoba berhasil diungkap dan 77 tersangka diamankan. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah pesisir masih menjadi titik rawan peredaran narkotika yang perlu terus mendapatkan perhatian khusus dari aparat.

Selain itu, di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, situasi telah berangsur kembali kondusif pascaaksi warga terkait dugaan peredaran narkoba. Meski begitu, aparat kepolisian tetap waspada dan siap menghadapi potensi aksi lanjutan dari masyarakat.

Pandra menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan anarkis dalam menghadapi masalah narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, percayakan penanganan hukum kepada kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polda Riau mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-6306-547, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 untuk mendapatkan layanan kepolisian yang cepat. (*).

 

[] bazm02




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top