Edy Natar NasutionProblematika yang dialami masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bukanlah persoalan sederhana. Ia adalah simpul kusut dari lemahnya tata kelola, abainya pengawasan, serta tidak konsistennya penegakan hukum selama bertahun-tahun.
Berawal dari kelonggaran pengawasan, kawasan konservasi yang seharusnya dijaga ketat justru mengalami tekanan luar biasa. Pembalakan liar dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit berlangsung masif dan sistematis. Dari luas awal sekitar 81.793 hektare, kini puluhan ribu hektare telah berubah fungsi—sebagian menjadi kebun ilegal dan permukiman yang terus meluas tanpa kendali.
Di tengah situasi itu, ribuan warga kini berada dalam ketidakpastian. Mereka hidup di antara dua realitas: di satu sisi, negara hadir dengan agenda pemulihan ekosistem; di sisi lain, masyarakat yang telah menetap puluhan tahun menggantungkan hidupnya pada lahan yang kini dinyatakan bermasalah secara hukum.
Penolakan terhadap relokasi bukan semata bentuk pembangkangan, melainkan cerminan kegelisahan. Bagi mereka, tanah itu bukan sekadar ruang hidup, tetapi sumber penghidupan yang telah menghidupi keluarga selama bertahun-tahun.
Masukan untuk Pemerintah
Penyelesaian konflik di TNTN tidak bisa dilakukan secara parsial atau reaktif. Dibutuhkan pendekatan komprehensif yang memadukan keadilan ekologis dan keadilan sosial secara seimbang.
Pertama, pemerintah perlu membuka ruang melalui skema perhutanan sosial atau kemitraan konservasi. Masyarakat yang telah lama bermukim harus diberikan akses legal terbatas untuk mengelola lahan dengan prinsip keberlanjutan, bukan semata-mata diposisikan sebagai pelanggar.
Kedua, bagi warga yang berada di zona inti atau kawasan restorasi mutlak, relokasi harus menjadi solusi yang manusiawi, bukan pemaksaan sepihak. Penyediaan lahan baru, program transmigrasi yang layak, serta jaminan keberlanjutan hidup menjadi syarat mutlak.
Ketiga, transformasi ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas. Ketergantungan pada sawit perlu diimbangi dengan alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti agroforestri, ekowisata, atau usaha produktif berbasis konservasi. Tanpa itu, relokasi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Keempat, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan penataan ulang batas kawasan secara transparan dan partisipatif. Kejelasan antara zona konservasi, wilayah kelola masyarakat, dan hak ulayat harus ditegaskan untuk menghindari konflik berulang.
Namun demikian, langkah-langkah tersebut tidak akan efektif tanpa ketegasan terhadap aktor-aktor besar di balik kerusakan hutan.
Penindakan terhadap cukong dan korporasi ilegal harus menjadi prioritas, agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Saran Strategis
Dalam konteks penertiban lahan, pemerintah pusat melalui Satgas PKH dan PT. Agrinas Palma Nusantara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak mengorbankan masyarakat kecil.
Pertama, pelibatan masyarakat lokal dan adat harus menjadi prinsip utama. Pengelolaan lahan sitaan seharusnya memprioritaskan koperasi petani dan masyarakat tempatan, bukan sepenuhnya diserahkan kepada korporasi besar melalui skema kerja sama operasional.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Data terkait luas dan lokasi lahan sitaan harus dibuka kepada pemerintah daerah, disertai audit menyeluruh terhadap mitra pengelola guna mencegah praktik monopoli.
Ketiga, perlindungan terhadap petani kecil harus menjadi perhatian serius. Lahan sawit rakyat dengan luas terbatas—misalnya di bawah lima hektare—perlu dikecualikan dari kebijakan penyitaan agar tidak semakin memiskinkan masyarakat.
Keempat, pemerintah perlu merumuskan skema bagi hasil yang adil bagi daerah. Sebagian pendapatan dari pengelolaan lahan oleh PT. Agrinas harus dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten terdampak.
Pada akhirnya, penyelesaian konflik di TNTN bukan sekadar soal mengembalikan fungsi hutan, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan bagi manusia yang hidup di dalamnya. Negara tidak boleh memilih antara hutan atau rakyat—keduanya harus diselamatkan secara bersamaan.
Penulis; Edy Natar Nasution (Tokoh Masyarakat Riau dan Mantan Gubernur Riau


