Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Hadirkan Kepastian Hukum Tanah Bagi Warga Balai Kayang, Bupati Afni Serahkan Puluhan SHM   ●   
  • Walikota Pekanbaru Tempatkan Satu ASN di Setiap RW   ●   
  • UIR Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Pemasaran Bisnis Dan Kecerdasan Buatan   ●   
  • Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Dicopot, Diganti Naniek Deyang   ●   
  • SPMB SMA/SMK di Riau Dibuka 8 Juni 2026, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Disiapkan   ●   
Hadirkan Kepastian Hukum Tanah Bagi Warga Balai Kayang, Bupati Afni Serahkan Puluhan SHM
Kamis 04 Juni 2026, 16:24 WIB
👁2138

 

Siak, berazamcom – Bupati Siak Afni menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 45 warga Balai Kayang sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak memberikan kepastian hukum dan menata persoalan agraria. 

Penyerahan SHM di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Balai Kayang tersebut dilakukan secara simbolis, dilanjutkan dengan penyerahan hasil penataan batas HPL Pemerintah Kabupaten Siak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

Afni menegaskan, Pemkab Siak akan terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat secara bertahap agar masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

"Kami akan berangsur-angsur menyelesaikan masalah lahan di Kabupaten Siak untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas kepada masyarakat kita. Saya harap masyarakat sabar dan mendoakan agar seluruh prosesnya berjalan lancar," kata Afni saat menyerahan SHM di Balai Rung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/6/2026).

Menurut Afni, persoalan lahan dan agraria masih menjadi salah satu persoalan yang banyak dihadapi masyarakat di Kabupaten Siak. Karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. 

"Saat ini isu sosial tertinggi di Kabupaten Siak adalah persoalan lahan maupun agraria. Oleh karena itu, kita butuh kolaborasi seluruh jajaran Pemkab Siak. Saya minta Camat dan Penghulu untuk sementara, tidak mengeluarkan atau menandatangani surat menyurat yang berkaitan dengan perpanjangan izin dan lainnya karena kita akan menata terlebih dahulu," tegasnya.

Bupati perempuan itu mengatakan, legalitas tanah yang diterima masyarakat hari ini merupakan hasil dari penantian panjang. Bahkan ada warga yang harus menunggu hingga sekitar 16 tahun untuk memperoleh kejelasan status atas tanah yang dimiliki.

Karena itu, ia meminta masyarakat yang masih memegang sertifikat dalam bentuk fotokopi agar segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan sehingga sertifikat asli dapat segera diterbitkan.

"Jika administrasinya sudah selesai, maka sertifikat aslinya baru bisa diberikan. Karena sangat sayang apabila penantian panjang masyarakat terhalang dengan tidak selesainya proses administrasi," kata Mantan Staf Ahli Kementerian Kehutanan RI itu. 

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Asrafli menjelaskan, sertifikat di atas HPL Balai Kayang telah diterbitkan sejak 2003 dan kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati pada 2005 dan 2008 dengan total 2.051 bidang tanah.

"Dari total keseluruhan jumlah sertifikat tersebut, ada sekitar 45 sertifikat belum diambil oleh masyarakat ataupun pemiliknya. Hari ini sertifikat itu akan diserahkan kepad apemilik dengan catatan sudah memenuhi kewajiban berupaya membayar kartu kuninggqbg dimiliki dan biaya pembuat sertifikat ke jas daerah," terang Asrafli. 

Menurutnya, penataan HPL Balai Kayang dilakukan agar tanah yang sudah bersertifikat tidak lagi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Siak, sehingga status kepemilikannya menjadi lebih jelas bagi masyarakat.

"Alhamdulillah, penataan HPL Balai Kayang tahap pertama ini dimulai sejak 2023 hingga 2026 ada sebanyak 1.750 ditambah 45 bidang tanah yang sertifikat tanahnya akan diserahkan langsung. Selanjutnya kami juga akan melaksanakan pendataan tahap kedua terhadap 321 bidang tanah di kawasan Balai Kayang 1, 2 dan 3," jelasnya.

Salah seorang penerima SHM, Tengku Habrizal, mengaku bersyukur karena tanah milik keluarganya akhirnya memiliki legalitas setelah menunggu selama belasan tahun. 

"Alhamdulillah hari ini tanahnya sudah punya sertifikat. Sudah sekitar 16 tahun tanah orang tua saya tidak memiliki legalitas. Terima kasih Ibu Bupati Siak dan jajaran yang telah membantu memberikan legalitas tanah di Balai Kayang," ucapnya sambil tersenyum hangat.***




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top