Kamis, 2 Juli 2026

Breaking News

  • Kemdiktisaintek Percayakan Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026   ●   
  • Pemprov Riau Bebaskan Pemotongan Zakat Profesi untuk Pegawai PPPK   ●   
  • Bupati Siak Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian   ●   
  • Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara, Wabup Misharti Apresiasi Dedikasi Polres Kampar   ●   
  • Plt Gubri Pimpin Pengambilan Sumpah 301 PNS dan Pejabat Fungsional Riau   ●   
Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Kuansinig, KPK Ungkap Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
Kamis 02 Juli 2026, 10:21 WIB
👁5954

 

Jakarta, berazamcom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap berupa dua unit mobil oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nilai keseluruhan dua kendaraan yang diduga diterima Suhardiman mencapai Rp2,75 miliar. Dugaan penerimaan tersebut terjadi dalam dua peristiwa berbeda, mulai 2021 hingga 2026.

Menurut Taufik, pada 2021 saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta.

Kendaraan tersebut diduga diberikan sebagai imbalan dalam proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya, saat menjabat Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman kembali diduga menerima satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2,05 miliar.

KPK menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.

"Dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).

Menurut penyidik, Zulkarnain sebelumnya diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk kepentingan pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.

Selanjutnya, Zulkarnain juga diduga kembali memberikan Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai bagian dari dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

"ZKN sebelumnya juga melakukan hal yang sama, yaitu memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S," jelas Taufik.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 30 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, sementara lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta Suci Nitia Edwar, istri Suhardiman Amby.

KPK kemudian meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya selanjutnya memenuhi panggilan penyidik dan dijemput tim KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Setelah melakukan gelar perkara, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketiganya yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana, keterlibatan para pihak, serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Berita Pilihan

Berita Terkini
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top