Rabu, 15 Juli 2026

Breaking News

  • Perpres 111/2025 Terbit, Karmila Minta Pemerintah Perkuat Regulasi Terkait LGBT   ●   
  • Bupati Rohil H. Bistamam Hadiri Workshop APKASI & Sawit Expo 2026 di Jakarta   ●   
  • Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 di Batu Enam   ●   
  • Bupati H. Bistamam Hadiri Event Wisata Nasional Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi   ●   
  • Sekda Rohil Fauzi Efrizal Ikuti Rapat Virtual Bersama Kemendagri Bahas SIPD BUMD   ●   
Perpres 111/2025 Terbit, Karmila Minta Pemerintah Perkuat Regulasi Terkait LGBT
Rabu 15 Juli 2026, 14:33 WIB
👁2085
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom, M.M

 

Jakarta, berazamcom – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, mendorong pemerintah memperkuat regulasi terkait penyebaran paham Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr Karmila Sari menyusul terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus terkait LGBTQ yang memicu perdebatan di masyarakat.

Menurut Dr Karmila, Perpres tersebut menegaskan bahwa ancaman terhadap bangsa tidak hanya berasal dari sektor militer, tetapi juga mencakup ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi.

"Sudah ada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Di situ disampaikan mengenai ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Karena itu jangan sampai penyebaran paham-paham tersebut menjadi budaya baru di Indonesia," kata Karmila dengan sambungan seluler kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ia menilai pemerintah perlu menjadikan Perpres tersebut sebagai salah satu pijakan dalam menyusun kebijakan yang lebih tegas terkait pencegahan penyebaran berbagai paham yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Menurut Karmila, penguatan regulasi penting agar upaya pencegahan tidak berhenti pada sebatas larangan, tetapi juga disertai kepastian hukum melalui konsekuensi dan sanksi yang jelas terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

"Kalau tegas ini pasti kaitannya dengan konsekuensi. Jadi bukan hanya pelarangan saja, tetapi harus ada ketegasan dalam arti konsekuensi ataupun sanksi apabila penyebaran itu dilakukan ataupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mendukung hal tersebut," ujarnya.

Karmila menambahkan, Indonesia memiliki nilai-nilai sosial, budaya, dan kehidupan beragama yang menurutnya perlu dijaga sebagai bagian dari identitas nasional. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif terhadap penyebaran paham-paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi juga harus dilakukan secara terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, serta menjadi bagian dari implementasi kebijakan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top