Sabtu, 1 Agustus 2026

Breaking News

  • Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T   ●   
  • Tim Advokat Muhammad Farhan Sukses Ringankan Hukuman Klien Kasus MSKB Siak di PN Pekanbaru   ●   
  • Afni Ajak Warga Rawat Pohon, 5.050 Bibit Ditanam di Jalur Mempura-Dayun   ●   
  • Revitalisasi Pasar Bawah Tak Kunjung Rampung, Wako Pekanbaru Ancam Putus Kontrak Pengelola   ●   
  • Majelis Hakin Vonis Gubri Non Aktif Abdul Wahid 2 Tahun Penjara   ●   
Tim Advokat Muhammad Farhan Sukses Ringankan Hukuman Klien Kasus MSKB Siak di PN Pekanbaru
Sabtu 01 Agustus 2026, 14:33 WIB
👁5371
Tim Advokat Muhammad Farhan

Pekanbaru, berazamcom – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) Kabupaten Siak digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (31/7/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa.

?Salah satu terdakwa, yakni Dwi Ristiono, yang didampingi oleh tim penasihat hukum dari MUHAMMAD FARHAN & PARTNERS LAW OFFICE, divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair kurungan pengganti denda selama 90 hari.

?Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan subsidair kurungan yang sama.

?Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Dwi Ristiono selama kurang lebih delapan bulan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

?Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Farhan, S.H., menyatakan pihaknya sejak awal mengawal perkara ini dengan mengoptimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta hal-hal yang meringankan klien.

“Setiap perkara memiliki fakta hukum yang berbeda. Tugas kami sebagai penasihat hukum bukan sekadar mendampingi, tetapi memastikan seluruh hak klien terlindungi dan setiap fakta yang meringankan benar-benar dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kami menghormati putusan pengadilan dan bersyukur bahwa berbagai argumentasi pembelaan yang kami sampaikan memperoleh perhatian dalam pertimbangan hukum majelis hakim,” ujar Muhammad Farhan.

Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tetap menjunjung tinggi independensi lembaga peradilan.

?Muhammad Farhan merupakan salah satu advokat di Riau yang kerap menangani perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi, di berbagai tingkat pemeriksaan. Pengalaman tersebut menjadi landasan bagi kantor hukumnya untuk terus memberikan pelayanan profesional dan berintegritas.

?Kantor MUHAMMAD FARHAN & PARTNERS LAW OFFICE beralamat di Kompleks Perkantoran Grand Sudirman Blok B Nomor 10, Jalan Parit Indah (belakang Gedung Guru, samping MTQ), Pekanbaru. Kantor hukum ini melayani pendampingan di bidang hukum pidana, perdata, maupun tindak pidana khusus.

?”Bagi kami, keberhasilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi dari keyakinan bahwa setiap klien memperoleh pembelaan yang maksimal, profesional, dan berkeadilan. Advokat hadir untuk menjaga keseimbangan penegakan hukum, memastikan hak setiap orang tetap terlindungi dalam proses peradilan yang adil,” pungkasnya.***




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top