Kamis, 27 Agustus 2026

Breaking News

  • Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control   ●   
  • Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.   ●   
  • Kebakaran Lahan Makin Meluas, Pemko Pekanbaru Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat   ●   
  • Peringati Maulid Nabi, Wabup Siak Syamsurizal Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan   ●   
  • Atasi Kabut Asap, Tiga Ton Garam Disemai di Tujuh Wilayah Riau dalam Operasi Modifikasi Cuaca   ●   
Plt Gubri Kelurarkan SE Tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara Untuk Jenjang SMA Sederajat
Rabu 26 Agustus 2026, 10:32 WIB
👁3516

 

Pekanbaru, berazamcom - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau dengan NOMOR : 100.3.4/17/SETDA/2026 Tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.

Surat tersebut ditetapkan di Kota Pekanbaru dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

"Sudah dikeluarkan Surat Edara Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa, Selasa (25/8/2026).

SE tersebut diterbitkan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara di Provinsi Riau berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta mempelajari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C/2663/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Kewaspadaan menghadapi Potensi Peningkatan

Kebakaran Hutan dan Lahan, Polusi Udara, serta Penyakit Sensitif Iklim pada Musim Kemarau, maka dalam rangka melindungi kesehatan Peserta Didik dari paparan kabut asap.

Adapun hal yang disampaikan dalam SE tersebut, yaitu :

1. Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau untuk dapat menyesuaikan metode kegiatan pembelajaran baik melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ataupun melalui metode tatap muka dengan mempedomani data yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan/atau menyesuaikan dengan kebijakan Pembelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di tempat Satuan Pendidikan berada.

2. Bagi Satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau yang melaksanakan pembelajaran melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) agar meminimalisir kegiatan di luar ruangan serta melaksanakan pembelajaran secara sederhana, efektif, dan tidak membebani Peserta Didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.

3. Bagi Satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau yang tetap melaksanakan metode pembelajaran tatap muka agar menghimbau Peserta Didik untuk menggunakan Alat Pelindung Pernapasan seperti masker dan alat lainnya serta menjaga kondisi Kesehatan dan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat, memenuhi kebutuhan istirahat dan mengkonsumsi air minum yang cukup.

4. Kepada Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan Kementerian/Lembaga lainnya di Provinsi Riau juga dihimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai dengan poin 1, 2 dan 3 di atas.

5. Orang tua/wali diminta menjaga anak tetap terlindungi, selalu berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap yang dapat berdampak kepada kesehatan dan keselamatan anak/Peserta Didik. Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan melakukan aktivitas luar ruangan agar dapat dilengkapi dengan Alat Pelindung Pernapasan seperti masker dan alat lainnya. (*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top