Rabu, 14 Oktober 2026

Breaking News

  • Bupati Afni Ungkap Siak Peroleh Dukungan APBN Rp371 Miliar Sepanjang 2026   ●   
  • Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026   ●   
  • Diskes Pekanbaru Catat 11.707 Warga Alami Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap   ●   
  • Kualitas Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Dua Hari   ●   
  • Berbaju Melayu Sultanah Latifah, Bupati Afni Pimpin Upacara HUT Siak, Sampaikan Pesan Kesetiaan dan Keadilan   ●   
Kualitas Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Dua Hari
Rabu 14 Oktober 2026, 08:17 WIB
👁2244
Ilustrasi

 

Pekanbaru, berazamcom — Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memberlakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring bagi seluruh satuan pendidikan selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 14–15 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul kualitas udara di Kota Pekanbaru yang berada dalam kategori tidak sehat akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada Selasa (13/10/2026) sore.

Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan instruksi resmi tersebut, sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru diwajibkan melaksanakan pembelajaran secara daring. Sementara itu, sekolah dan madrasah di bawah Kementerian Agama diimbau menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan memperhatikan faktor kesehatan siswa.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengimbau seluruh pihak sekolah untuk memprioritaskan keselamatan peserta didik selama masa tanggap darurat asap.

"Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh kembali dilaksanakan selama dua hari, tanggal 14 sampai 15 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).

Bagi sekolah yang memiliki keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, proses belajar mengajar tetap berlangsung secara mandiri. Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah menyiapkan modul pembelajaran dengan sistem penugasan berbasis rumah.

Penyesuaian sistem pembelajaran ini menjadi langkah preventif pemerintah daerah dalam menekan risiko gangguan kesehatan pada anak usia sekolah. Data pemantauan indeks kualitas udara dari IQAir pada Selasa (13/10/2026) pukul 18.00 WIB mengonfirmasi bahwa udara Pekanbaru masuk kategori tidak sehat.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top