Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Gerak Cepat, Bupati Rokan Hilir Perintahkan Kadis PUPR Intensifkan Normalisasi Drainase   ●   
  • Wabup Jhony Charles Apresiasi Peran PNM, Hampir 48 Ribu Nasabah di Rohil Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan   ●   
  • Pascakebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak   ●   
  • Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Fungsi Pengawasan   ●   
  • Percepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh Waktu   ●   
Prof. Jimly Asshiddiqie: Demokrasi Jangan Terjebak pada Syarat Ijazah
Rabu 28 Oktober 2026, 21:12 WIB
👁5954
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie didampingi Dekan Fakultas Hukum UIR Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah S.H., M.H dalam kuliah umum di Universitas Islam Riau, Rabu (28/10/2026).

 

Pekanbaru, berazamcom - Prof. Jimly Asshiddiqie menyoroti persyaratan ijazah formal bagi calon pemimpin politik di Indonesia. Menurut dia, demokrasi semestinya lebih mengedepankan kepercayaan rakyat terhadap calon pemimpin daripada menjadikan dokumen pendidikan sebagai tolok ukur utama dalam menentukan kelayakan seseorang menduduki jabatan publik.

Pandangan tersebut disampaikan Jimly menjawab pertanyaan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Asri Muhammad Saleh terkait putusan Mahkmah Konstitusi tentang Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Kuliah Umum bertajuk, “Etika Kekuasaan dan Tanggung Jawab Konstitutional Negara Atas Krisis Ekologis” di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Jalan Kaharuddin Nasution 113 Perhentian Marpoyan Pekanbaru, Rabu (28/10 2026). 

Ia menilai, persoalan ijazah yang terus berulang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem administrasi pencalonan sekaligus kualitas demokrasi di Indonesia. “Doktrinnya adalah memilih pemimpin itu memilih orang yang terpercaya,” ujar Jimly dalam kuliah umum tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpandangan, upaya mendidik masyarakat agar mampu memilih pemimpin secara sadar dan rasional jauh lebih bermanfaat bagi kemajuan demokrasi. Menurut dia, pemilih perlu memiliki pengetahuan yang memadai untuk menilai karakter, integritas, dan kapasitas calon pemimpin.

Bagi Jimly, kedaulatan rakyat seharusnya tercermin dalam kemampuan masyarakat menentukan pemimpin yang dipercaya. Karena itu, ia mempertanyakan penekanan berlebihan pada persyaratan administratif yang dinilai belum tentu mencerminkan kualitas kepemimpinan seseorang.

Prof. Jimly Asshiddiqie sedang memberi Kuliah Umum bertajuk, “Etika Kekuasaan dan Tanggung Jawab Konstitutional Negara Atas Krisis Ekologis” di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Jalan Kaharuddin Nasution 113 Perhentian Marpoyan Pekanbaru, Rabu (28/10 2026).

Jimly juga menyoroti persoalan ijazah yang kerap muncul dalam sengketa pemilihan. Berdasarkan pengalamannya menangani perselisihan hasil pemilu pada 2004, ia menyebut dugaan ijazah palsu menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam perkara pemilu. Ia menjelaskan, persyaratan pendidikan bagi calon anggota legislatif pada Pemilu 2004 masih sebatas tamat sekolah menengah pertama (SMP). Persyaratan tersebut kemudian dinaikkan menjadi tamat sekolah menengah atas (SMA) pada 2009.

Namun, perubahan persyaratan pendidikan itu, menurut Jimly, belum menghilangkan persoalan terkait keabsahan ijazah dalam proses pencalonan. Ia menyebut persoalan serupa masih muncul dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya, termasuk Pemilu 2014, 2019, dan 2024.

Ia juga menyinggung sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam paparannya, Jimly menyebut terdapat 40 perkara yang diperiksa lebih mendalam, dengan tujuh perkara berkaitan dengan dugaan ijazah palsu. Ia kemudian menambahkan satu kasus lain yang, menurut keterangannya, baru mencuat setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Data tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap administrasi pencalonan. Meski demikian, angka dan rincian perkara yang disampaikan Jimly perlu dicocokkan dengan data resmi pengadilan untuk memastikan ketepatannya.

Lebih jauh, Jimly menilai isu ijazah berpotensi dimanfaatkan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik. Akibatnya, persaingan politik yang semestinya berfokus pada gagasan, program, dan kualitas kepemimpinan justru dapat bergeser menjadi polemik mengenai identitas dan dokumen administratif. “Pertarungan politik itu bukan dengan pertarungan gagasan, bukan pertengkaran tentang ide-ide, tetapi tentang identitas, malah ini lebih rendah lagi tentang kualitas kertas,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa perdebatan politik yang terus berkutat pada persoalan dokumen dapat menguras energi publik dan mengalihkan perhatian dari persoalan substantif yang dihadapi masyarakat.

Menurut Jimly, salah satu hal yang perlu dibenahi adalah budaya administrasi yang belum sepenuhnya modern. Digitalisasi dokumen dan perbaikan tata kelola administrasi pencalonan dapat menjadi bagian dari upaya mencegah berulangnya persoalan serupa. Namun, ia menegaskan bahwa pembenahan administrasi saja tidak cukup. Masyarakat dan para pemangku kepentingan juga perlu membangun budaya demokrasi yang lebih rasional, sehingga kompetisi politik tidak semata-mata diwarnai saling serang melalui isu administratif.

Dalam pandangannya, perdebatan mengenai persyaratan ijazah perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara aturan pencalonan, kualitas kepemimpinan, dan kedaulatan rakyat. Jimly mencontohkan sejumlah negara yang, menurut pemaparannya, tidak mensyaratkan ijazah pendidikan tinggi bagi calon pemimpin nasional. Ia menggunakan contoh tersebut untuk menekankan bahwa tingkat pendidikan formal tidak selalu identik dengan kapasitas seseorang dalam memimpin.

Meski demikian, persoalan persyaratan pencalonan tetap perlu dilihat berdasarkan sistem hukum dan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, persyaratan pendidikan bagi setiap jabatan publik ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang relevan. Karena itu, gagasan mengenai demokrasi yang mengedepankan kepercayaan rakyat sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap persyaratan administratif perlu dibahas dengan mempertimbangkan aspek hukum, integritas calon, dan kebutuhan untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu.

Bagi Jimly, persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian bukan sekadar dokumen apa yang dimiliki seorang calon pemimpin, melainkan bagaimana membangun proses demokrasi yang mendorong masyarakat memilih berdasarkan pertimbangan yang matang, rasional, dan bertanggung jawab.

Kuliah umum ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah; Wakil Dekan I, Dr. Selvi Harvia Santri, S.H., M.H.; serta Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. dan Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum. Hadir pula sejumlah dosen Fakultas Hukum, di antaranya Assoc. Prof. Dr. Asri Muhammad Saleh, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Dr. H. Syafriadi, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Desi Apriani, S.H., M.H.; dan Dr. Lidia Febrianti, S.H., M.H., bersama ratusan mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut.*

 

[]bazm01




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top