DPRD Kuansing Akan Bahas APBD 2020, Sementara TAPD Sudah Masukkan Rancangan KUA PPAS dari Juli 2019
Senin 07 Oktober 2019, 19:59 WIB
istimewa
Kuansing, berazamcom - Baru saja reda hiruk pikuk tentang APBD Perubahan 2019, negeri Kuansing ini akan dihadapkan lagi pada kemelut APBD 2020. Tampaknya kemelut APBD 2020 ini tidak akan kalah serunya dari kemelut APBD Perubahan 2019.
Apa kemelut yang akan muncul. Begini, eksekutif sudah memasukkan rancangan KUA- dan rancangan PPAS sejak 12 Juli 2019. Tapi sampai akhir masa jabatan DPRD priode 2014-2019 rancangan KUA-PPAS ini tidak pernah dibahas, bahkan tahapannya tidak pernah dijadwalkan.
Padahal rancangan KUA-PPAS itu dimasukan eksekutif sudah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman Penyusunan APBD 2020 dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni minggu kedua bulan Juli.
Dalam pasal 91 PP nomor 12 tahun 2019 secara sangat jelas disebutkan rancangan KUA-PPAS yang tidak disepakati terhitung enam minggu sejak rancangan KUA-PPAS itu disampaikan ke DPRD maka kepala daerah diharuskan menyampaikan rancangan Perda APBD.
Artinya, berdasarkan pasal 91 PP nomor 12 tahun 2019 secara implisit sudah disebutkan bahwa rancangan KUA-PPAS yang tidak disepakati terhitung enam minggu sejak disampaikan ke DPRD sudah ditetapkan sebagai KUA-PPAS yang bisa dijadikan dasar penyusunan RKA.
Karena waktu enam minggu itu sudah terlewati, eksekutif juga sudah menyampaikan rancangan Perda APBD ke DPRD untuk dibahas. Herannya lagi, sampai akhir masa jabatan DPRD priode 2014-2019, rancangan KUA-PPAS dan rancangan perda APBD 2020 tidak pernah dibahas.
Kini DPRD mulai menjadwalkan pembahasan APBD 2020, bahkan di sejumlah media massa Sekwan Mastur menyebutkan pembahasan akan dimulai dari pembahasan KUA-PPAS. Ini tentu akan menimbulkan polemik karena KUA-PPAS yang akan dibahas itu sudah memiliki kekuatan hukum.
KUA-PPAS itu sudah bisa dijadikan dasar bagi OPD untuk menyusun RKA yang akan dijadikan draft rancangan perda APBD 2020. Bahkan draft rancangan perda APBD 2020 sudah disampaikan pula ke DPRD, namun selama ini tidak pernah pula dibahas.
Kalaulah alasan DPRD untuk membahas KUA-PPAS ini karena pergantian priode ini tentulah sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab tahapan-tahapan pembahasan dan pelaksanaan APBD bukan mengacu pada priodesasi.
Dicontohkan ketika pasangan Mursini-Halim dilantik 1 Juni 2016, pasangan yang dilantik sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah ini diharuskan melaksanakan APBD 2016 yang disusun melalui tahapan pada priode pemerintahan sebelumnya.
Begitu pula anggota DPRD yang dilantik 9 September 2019 lalu. Mereka tidak perlu mengulang tahapan pembahasan APBD yang sudah dilewati pada priode sebelumnya. Mereka tinggal melanjutkan tahapan pembahasan yang belum dilalui. Pembahasan dan pelaksanaan APBD tidak tergantung pada priodesasi
Kalaulah alasan DPRD karena pergantian priode, sudah disebutkan tadi, sangatlah tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum. Bagaimana kalau pergantian priode anggota DPRD itu berlangsung dipenghujung November, tentu tidak ada lagi waktu membahasnya.
Nah, KUA-PPAS itu sudah memiliki kekuatan hukum, apa perlu dibahas lagi ???. Namun demikian, tentulah tidak ada kusut yang tidak bisa diselesaikan. Disinilah nanti diminta komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif agar eksekutif bersedia membahas ulang KUA-PPAS.
Dengan membangun komunikasi untuk sebuah iktikad yang baik tentulah semua pihak akan bisa menerima. Namun demikian, tentu perlu pula kita beri catatan agar kedepan DPRD menjadawalkan tahapan pembahasan APBD itu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Tahapan pembahasan APBD sudah diatur dalam Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disitu jelas sekali tahapannya dan tahapan-tahapan itu harus dipatuhi serta dijadikan acuan untuk menyusun jadwal pembahasan.*
[]Bazm - 8
Apa kemelut yang akan muncul. Begini, eksekutif sudah memasukkan rancangan KUA- dan rancangan PPAS sejak 12 Juli 2019. Tapi sampai akhir masa jabatan DPRD priode 2014-2019 rancangan KUA-PPAS ini tidak pernah dibahas, bahkan tahapannya tidak pernah dijadwalkan.
Padahal rancangan KUA-PPAS itu dimasukan eksekutif sudah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman Penyusunan APBD 2020 dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni minggu kedua bulan Juli.
Dalam pasal 91 PP nomor 12 tahun 2019 secara sangat jelas disebutkan rancangan KUA-PPAS yang tidak disepakati terhitung enam minggu sejak rancangan KUA-PPAS itu disampaikan ke DPRD maka kepala daerah diharuskan menyampaikan rancangan Perda APBD.
Artinya, berdasarkan pasal 91 PP nomor 12 tahun 2019 secara implisit sudah disebutkan bahwa rancangan KUA-PPAS yang tidak disepakati terhitung enam minggu sejak disampaikan ke DPRD sudah ditetapkan sebagai KUA-PPAS yang bisa dijadikan dasar penyusunan RKA.
Karena waktu enam minggu itu sudah terlewati, eksekutif juga sudah menyampaikan rancangan Perda APBD ke DPRD untuk dibahas. Herannya lagi, sampai akhir masa jabatan DPRD priode 2014-2019, rancangan KUA-PPAS dan rancangan perda APBD 2020 tidak pernah dibahas.
Kini DPRD mulai menjadwalkan pembahasan APBD 2020, bahkan di sejumlah media massa Sekwan Mastur menyebutkan pembahasan akan dimulai dari pembahasan KUA-PPAS. Ini tentu akan menimbulkan polemik karena KUA-PPAS yang akan dibahas itu sudah memiliki kekuatan hukum.
KUA-PPAS itu sudah bisa dijadikan dasar bagi OPD untuk menyusun RKA yang akan dijadikan draft rancangan perda APBD 2020. Bahkan draft rancangan perda APBD 2020 sudah disampaikan pula ke DPRD, namun selama ini tidak pernah pula dibahas.
Kalaulah alasan DPRD untuk membahas KUA-PPAS ini karena pergantian priode ini tentulah sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab tahapan-tahapan pembahasan dan pelaksanaan APBD bukan mengacu pada priodesasi.
Dicontohkan ketika pasangan Mursini-Halim dilantik 1 Juni 2016, pasangan yang dilantik sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah ini diharuskan melaksanakan APBD 2016 yang disusun melalui tahapan pada priode pemerintahan sebelumnya.
Begitu pula anggota DPRD yang dilantik 9 September 2019 lalu. Mereka tidak perlu mengulang tahapan pembahasan APBD yang sudah dilewati pada priode sebelumnya. Mereka tinggal melanjutkan tahapan pembahasan yang belum dilalui. Pembahasan dan pelaksanaan APBD tidak tergantung pada priodesasi
Kalaulah alasan DPRD karena pergantian priode, sudah disebutkan tadi, sangatlah tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum. Bagaimana kalau pergantian priode anggota DPRD itu berlangsung dipenghujung November, tentu tidak ada lagi waktu membahasnya.
Nah, KUA-PPAS itu sudah memiliki kekuatan hukum, apa perlu dibahas lagi ???. Namun demikian, tentulah tidak ada kusut yang tidak bisa diselesaikan. Disinilah nanti diminta komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif agar eksekutif bersedia membahas ulang KUA-PPAS.
Dengan membangun komunikasi untuk sebuah iktikad yang baik tentulah semua pihak akan bisa menerima. Namun demikian, tentu perlu pula kita beri catatan agar kedepan DPRD menjadawalkan tahapan pembahasan APBD itu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Tahapan pembahasan APBD sudah diatur dalam Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disitu jelas sekali tahapannya dan tahapan-tahapan itu harus dipatuhi serta dijadikan acuan untuk menyusun jadwal pembahasan.*
[]Bazm - 8
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka