Sengketa Lahan Sudah 16 Tahun, Masyarakat Suku Olak Minta Presiden Turun Tangan
Jumat 29 September 2017, 17:00 WIB
BENGKALIS, Berazam - Dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat persukuan Olak di kecamatan dan Pinggir Kabupaten Bengkalis oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT.Arara Abadi sudah berlangsung sekitar 16 tahun. Sampai sekarang belum ada titik temu antara kedua belah pihak, dan masyarakat Suku Olak mendesak Presiden RI untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemangku Lembaga Adat Mandau Fachruddien Syarief menegaskan bahwa tanah persukuan mereka seluas 25.420 hektar yang terhampar di Kampung Sungai Kili, Sikijang, Pulau Temasu (desa melibur), mempoleh gading, Banja Bakal, Tobing Soal (Tasik Serai Timur), Seminai Kuning, Kampung baru dan Tumang diduga dikelola secara ilegal tanpa kompensasi oleh PT.Arara Abadi (AA).
"Sehubungan dengan persoalan tersebut, Kami masyarakat Persukuan Olak mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden RI melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar areal tanah persukuan kami dapat dikembalikan secara bertahap," ujarnya.
Untuk tahap awal pihaknya meminta perusahaan melalui tangan pemerintah melepaskan seluas 14 ribu hektar yang terdapat di desa Melibur, Desa Tasik Serai Timur dan Desa Beringin.
Pria yang juga Kepala Suku Olak (Talang Mandau,red) tersebut juga mengharapkan campur tangan pemerintah memfasilitasi mereka mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen PT.AA. tujuannya sebagai tindaklanjut Resume Hasil Rapat antara Koperasi Rimba Bertuah dengan PT.AA pada Kamis tanggal 20 Juli tahun 2007, dimana pihak PT.AA ketika itu menyatakan bersedia membayar kompensasi kepada masyarakat Pesukuan Olak atas penggarapan lahan milik suku Olak.
Sebelumnya ulas Fachruddien, dalam surat Gubernur Riau tertanggal 25 September tahun 2000 bernomor 522/EK/2544 yang diteken Gubernur ketika itu Saleh Djasit membunyikan bahwa Pemprov Riau menyetujui areal seluas 25.420 hektar untuk dikelola oleh Koperasi Rimba Tuah yang merupakan wadah masyarakat persukuan Olak untuk Hak Penguasaan Hutan Tanaman Campuran (HPHTC).
"Tidak hanya pada masa Gubernur Saleh Djasit saja ada rekomendasi tersebut, tapi saat Rusli Zainal menjabat Gubernur juga pernah mengeluarkan surat bernomor 100/PH/13.06 tertanggal 08 Maret 2007 yang ditujukan kepada Menteri Kehutan RI (MS Kaban,red).
Isinya terkiat fasilitasi konflik masyarakat Suku Olak dengan PT.AA yang tertuang dalam empat item. Dalam waktu dekat kita akan masukan surat ke Presiden serta Menteri LHK,” jabar Fachruddien.
Terpisah Public Relation/Juru Bicara PT.Arara Abadi Ir.Nurul Huda yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal tersebut.
Hal itu disebabkan persoalan sengketa lahan itu sudah masuk dalam ranah hukum di Mahkamah Agung secara perdata maupun ranah pidana. Ia menyebut bahwa pihak perusahaan menyerahkan persoalan yang sudah terjadi belasan tahun itu kepada mekanisme hukum.
"Kita menghargai hak-hak masyarakat tempatan, tapi dalam persoalan sengketa lahan dengan masyarakat Persukuan Olak perusahaan menempuh mekanisme jalur hukum baik secara perdata maupun pidana. Jadi kita serahkan saja keputusan permalsahan itu kepada hukum yang berlaku," ucap Nurul Huda singkat.
Laporan : Feri
Editor : Yuen
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka