Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang   ●   
  • Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam   ●   
  • Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024   ●   
  • Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid   ●   
  • Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024   ●   
Ketua KOMBS Minta Bupati Bengkalis membuat keputusan mengenai kisruh di internal BBDM
Selasa 14 November 2017, 14:04 WIB


SUNGAIPAKNING, berazamcom - Ketua Komite Masyarakat Bukit Batu dan Siak Kecil (KOMBS) Wan Muhammad Sabri meminta kepada Bupati Bengkalis untuk turun tangan memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM agar segera membuat keputusan mengenai kisruh di internal Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Sungai Pakning.

"Kerana kita sudah melihat dan membaca persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut - larut. Apalagi ini menyangkut masyarakat pemilik lahan yang bakal dijadikan anggota plasma, tentu akan berimplementasi pada keamanan dan kondusifitas wilayah kecamatan bukit batu dan sekitar." pungkas Wan Sabri,  Selasa (14/11/2017).

Dijelaskan Wan Sabri bahwa KOMBS memberikan beberapa pandangan yang bisa diacukan sebagai tolak ukur bagi kepala dinas koperasi untuk membuat sikap. Antara lain hal tersebut bisa mengacu :

1. Pada surat kementrian tentang pembubaran koperasi no. 114/kep/m.kukm.2/XII/2016 tanggal 22 desember 2016. Pada diktum 2 yang telah mengamanatkan bahwa yang berhak mengajukan keberatan atas pembubaran koperasi adalah nama dan no badan hukum sebagaimana dimaksud dalam lampiran. Dimana koperasi BBDM masuk dalam urutan 72 dilampiran tersebut. Artinya mengacu ke akta pendirian no 71/BHK/DISKOP/XII/2004.

2. surat Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis. No. 518/DISKOP-UMKM /2017/26 tentang rapat anggota tahunan. Tanggal 16 januari 2017 yang isinya memerintahkan koperasi Bukit Batu Darul Makmur segera melakukan rapat anggota atau rapat anggota luar biasa pasca dibubarkan oleh kementrian koperasi. Sebagaimana selalu diungkapkan oleh Kadis Koperasi Bengkalis bahwa rapat luar biasa disayangkan terjadi pada saat dibubarkan.  Padahal surat dinas sendiri yang menyerukan agar dilakukan RAT atau RAT luar biasa untuk menyanggah pembubaran tersebut.

3. Permen kop RI.  No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015. Tentang kelembagaan koperasi. Pd pasal 1 ayat 6 yang bunyinya ; Pendiri adalah orang orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan. Hal ini jelas pendiri sebuah koperasi tidak bisa dihilangkan begitu saja tanpa ada hal - hal dan harus mengikuti peraturan perundang undangan.

"Dengan berpatokan pada aturan - atura yang ada tersebut, maka sudah pasti dinas harus memihak pada kebenara. Oleh karena kegamangan dinas koperasi Bengkalis dalam memutuskan hal tersebut, maka kami meminta Bapak Bupati Bengkalis Amril Mukkminin mengambil alih permasalahan ini,  dan membuat sebuah keputusan agar masyarakat  tidak tersandera oleh kebijakan yang paranoid untuk mengambil sebuah keputusan," tandas Wam Sabri mengakhiri.(fer)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top