Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang   ●   
  • Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam   ●   
  • Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024   ●   
  • Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid   ●   
  • Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024   ●   
Masyarakat Kecewa Kinerja Kejari Bengkalis
Diduga Kejari Kongkalikong Dengan Oknum Proyek KNPI
Rabu 15 November 2017, 07:29 WIB


BENGKALIS, berazamcom - Sekretaris LSM Penjara Reffi Erizal S,Akun yang akrab disapa (eres). dan beberapa insan Pers Bengkalis meminta Kejari Bengkalis menindaklanjuti laporan
dugaan tindak pidana korupsi dalam rehab pembangunan gedung KNPI Bengkalis yang menggunakan Anggaran APBD TA 2016 Rp 1,9 Miliar.

"Proses dalam tingkat penyelidikan yang dilakukan Kejari Bengkalis sangat tidak efektif, pasalnya saat dikomfirmasi Kejari melalui Kasi Intel Rully, selasa 14/11/17 diruangannya , mengatakan bahwa Indikasi dugaan lanjutan proyek Gedung KNPI, rekanan kontraktor sudah mengembalikan kerugian negara Rp254 Juta tertera tanggal 20 Juni 2017,  dan kasus dugaan Gedung KNPI tidak bisa dilanjutkan.

"Jika kedepannya ada temuan yang lain kita, Kejari Bengkalis siap untuk melanjutkan perkara sampai keatas, " ucap Rully, kepada berazam.com, Selasa, 14/11/17.

Dalam hal ini saya sebagai warga Bengkalis sangat menyanyangkan dengan sikap yang diambil oleh Pihak Kejari Bengkalis. Pasalnya jika tidak ada pihak media maupun masyarakat turut bekerja sama ikut melaporkan adanya dugaan penyelewengan Lanjutan Gedung KNPI Bengkalis TA 2016 lalu.

Dikarenakan LSM mengatasnamakan Insan Pers ikut andil turut melaporkan kepenegak Hukum dugaan indikasi Gedung KNPI Kejari Bengkalis adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh beberapa Oknum Pejabat. Namun hasil yang disampaikan Kejari Bengkalis sangat tidaklah Transparan, "ucap eres.

"Kita mengharapkan agar Kejari Bengkalis dapat memroses Oknum, kok malah sebaliknya, kasus dihentikan. Dengan adanya laporan LSM dan Insan Pers ini lah makanya pihak kontraktor mengembalikan kerugian Negara," tuturnya.

karena publik menanti terkait proses laporan tersebut. apakah pihak rekanan kontraktor dan pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan, saya memantau sampai saat ini dari hasil audit yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Bengkalis beberapa bulan yang lalu belum ada kejelasan berapa kerugian negara dari item pekerjaan yang tidak dikerjakan," paparnya.

Lanjutnya, Diduga yang memenangkan lelang proyek Gedung KNPI adanya keterlibatan sesuai hasil rekaman konfirmasi Ngawidi selaku KPA, sangat jelas mengatakan proyek tersebut punya salah satu anggota Dewan Bengkalis yang saat ini masih aktif yang juga ketua salah satu OKP, sehingga untuk menindak lanjuti proses penyelidikan oleh Kejari diduga separuh hati.

"Dari proses lelang pada tanggal pemasukan dukumen penawaran dinilai ada kejanggalan pada SBU Cv. Ruban, diduga adanya permainan pada pihak Pokja yang memenangkan Perusahan tersebut, itu kita serahkan pada Kejari untuk proses penyelidikan seperti apa nantinya. Korupsi adalah musuh besar kita bersama dan Kejari harus berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Bengkalis," pungkas eres.

Informasi didapat, hasil audit BPKP dan Inspektorat Bengkalis waktu lalu ada kerugian negara dalam Rehabilitasi pembangunan Gedung KNPI tahun 2016 lalu sebesar Rp 100 lebih juta, dari beberapa item yang tidak dikerjakan oleh Cv Ruban selaku pelaksana pekerjaan.

"Yang jadi tanda tanya dari beberapa item yang tidak dikerjakan oleh rekanan, seperti rumah tipe 45 dan 2 unit tower air, apa pantas hanya kerugian negara hanya Rp 100 juta lebih. Belum lagi adanya dugaan item lainnya yang tidak dikerjakan, kita pertanyakan audit BPKP dan Inspektorat seperti apa hanya menemukan kerugian negara sekecil itu," paparnya.

Lanjutnya lagi, juga hasil audit BPKP informasi rekanan sudah mengembalikan kerugian kekas negara, tindak pidana korupsi tidak dilanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, karena kerugian negara sudah dikembalikan, seharusnya pihak Kejari juga harus melakukan audit investigasi karena tipikor sudah dilakukan pihak rekanan.

"Kalau tidak adanya laporan dari LSM kemaren, maka tidak tahu adanya penyimpangan anggaran sehingga menguntungkan pihak rekanan ratusan juta rupiah. Dalam hal ini kita minta pihak kejari bisa untuk melanjutkan temuan tersebut, kalau nantinya kasus itu tidak dilanjutkan lagi.kita minta kejelasan dari Kejari seperti apa tindakkan hukum korupsi di negara ini, apa dengan mengembalikan kerugian negara, kasus tersebut berhenti hanya sampai disitu dan tidak bisa dilajutkan," pungkas eres.(fer)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top