Masyarakat Kecewa Kinerja Kejari Bengkalis
Diduga Kejari Kongkalikong Dengan Oknum Proyek KNPI
Rabu 15 November 2017, 07:29 WIB
BENGKALIS, berazamcom - Sekretaris LSM Penjara Reffi Erizal S,Akun yang akrab disapa (eres). dan beberapa insan Pers Bengkalis meminta Kejari Bengkalis menindaklanjuti laporan
dugaan tindak pidana korupsi dalam rehab pembangunan gedung KNPI Bengkalis yang menggunakan Anggaran APBD TA 2016 Rp 1,9 Miliar.
"Proses dalam tingkat penyelidikan yang dilakukan Kejari Bengkalis sangat tidak efektif, pasalnya saat dikomfirmasi Kejari melalui Kasi Intel Rully, selasa 14/11/17 diruangannya , mengatakan bahwa Indikasi dugaan lanjutan proyek Gedung KNPI, rekanan kontraktor sudah mengembalikan kerugian negara Rp254 Juta tertera tanggal 20 Juni 2017, dan kasus dugaan Gedung KNPI tidak bisa dilanjutkan.
"Jika kedepannya ada temuan yang lain kita, Kejari Bengkalis siap untuk melanjutkan perkara sampai keatas, " ucap Rully, kepada berazam.com, Selasa, 14/11/17.
Dalam hal ini saya sebagai warga Bengkalis sangat menyanyangkan dengan sikap yang diambil oleh Pihak Kejari Bengkalis. Pasalnya jika tidak ada pihak media maupun masyarakat turut bekerja sama ikut melaporkan adanya dugaan penyelewengan Lanjutan Gedung KNPI Bengkalis TA 2016 lalu.
Dikarenakan LSM mengatasnamakan Insan Pers ikut andil turut melaporkan kepenegak Hukum dugaan indikasi Gedung KNPI Kejari Bengkalis adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh beberapa Oknum Pejabat. Namun hasil yang disampaikan Kejari Bengkalis sangat tidaklah Transparan, "ucap eres.
"Kita mengharapkan agar Kejari Bengkalis dapat memroses Oknum, kok malah sebaliknya, kasus dihentikan. Dengan adanya laporan LSM dan Insan Pers ini lah makanya pihak kontraktor mengembalikan kerugian Negara," tuturnya.
karena publik menanti terkait proses laporan tersebut. apakah pihak rekanan kontraktor dan pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan, saya memantau sampai saat ini dari hasil audit yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Bengkalis beberapa bulan yang lalu belum ada kejelasan berapa kerugian negara dari item pekerjaan yang tidak dikerjakan," paparnya.
Lanjutnya, Diduga yang memenangkan lelang proyek Gedung KNPI adanya keterlibatan sesuai hasil rekaman konfirmasi Ngawidi selaku KPA, sangat jelas mengatakan proyek tersebut punya salah satu anggota Dewan Bengkalis yang saat ini masih aktif yang juga ketua salah satu OKP, sehingga untuk menindak lanjuti proses penyelidikan oleh Kejari diduga separuh hati.
"Dari proses lelang pada tanggal pemasukan dukumen penawaran dinilai ada kejanggalan pada SBU Cv. Ruban, diduga adanya permainan pada pihak Pokja yang memenangkan Perusahan tersebut, itu kita serahkan pada Kejari untuk proses penyelidikan seperti apa nantinya. Korupsi adalah musuh besar kita bersama dan Kejari harus berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Bengkalis," pungkas eres.
Informasi didapat, hasil audit BPKP dan Inspektorat Bengkalis waktu lalu ada kerugian negara dalam Rehabilitasi pembangunan Gedung KNPI tahun 2016 lalu sebesar Rp 100 lebih juta, dari beberapa item yang tidak dikerjakan oleh Cv Ruban selaku pelaksana pekerjaan.
"Yang jadi tanda tanya dari beberapa item yang tidak dikerjakan oleh rekanan, seperti rumah tipe 45 dan 2 unit tower air, apa pantas hanya kerugian negara hanya Rp 100 juta lebih. Belum lagi adanya dugaan item lainnya yang tidak dikerjakan, kita pertanyakan audit BPKP dan Inspektorat seperti apa hanya menemukan kerugian negara sekecil itu," paparnya.
Lanjutnya lagi, juga hasil audit BPKP informasi rekanan sudah mengembalikan kerugian kekas negara, tindak pidana korupsi tidak dilanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, karena kerugian negara sudah dikembalikan, seharusnya pihak Kejari juga harus melakukan audit investigasi karena tipikor sudah dilakukan pihak rekanan.
"Kalau tidak adanya laporan dari LSM kemaren, maka tidak tahu adanya penyimpangan anggaran sehingga menguntungkan pihak rekanan ratusan juta rupiah. Dalam hal ini kita minta pihak kejari bisa untuk melanjutkan temuan tersebut, kalau nantinya kasus itu tidak dilanjutkan lagi.kita minta kejelasan dari Kejari seperti apa tindakkan hukum korupsi di negara ini, apa dengan mengembalikan kerugian negara, kasus tersebut berhenti hanya sampai disitu dan tidak bisa dilajutkan," pungkas eres.(fer)
dugaan tindak pidana korupsi dalam rehab pembangunan gedung KNPI Bengkalis yang menggunakan Anggaran APBD TA 2016 Rp 1,9 Miliar.
"Proses dalam tingkat penyelidikan yang dilakukan Kejari Bengkalis sangat tidak efektif, pasalnya saat dikomfirmasi Kejari melalui Kasi Intel Rully, selasa 14/11/17 diruangannya , mengatakan bahwa Indikasi dugaan lanjutan proyek Gedung KNPI, rekanan kontraktor sudah mengembalikan kerugian negara Rp254 Juta tertera tanggal 20 Juni 2017, dan kasus dugaan Gedung KNPI tidak bisa dilanjutkan.
"Jika kedepannya ada temuan yang lain kita, Kejari Bengkalis siap untuk melanjutkan perkara sampai keatas, " ucap Rully, kepada berazam.com, Selasa, 14/11/17.
Dalam hal ini saya sebagai warga Bengkalis sangat menyanyangkan dengan sikap yang diambil oleh Pihak Kejari Bengkalis. Pasalnya jika tidak ada pihak media maupun masyarakat turut bekerja sama ikut melaporkan adanya dugaan penyelewengan Lanjutan Gedung KNPI Bengkalis TA 2016 lalu.
Dikarenakan LSM mengatasnamakan Insan Pers ikut andil turut melaporkan kepenegak Hukum dugaan indikasi Gedung KNPI Kejari Bengkalis adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh beberapa Oknum Pejabat. Namun hasil yang disampaikan Kejari Bengkalis sangat tidaklah Transparan, "ucap eres.
"Kita mengharapkan agar Kejari Bengkalis dapat memroses Oknum, kok malah sebaliknya, kasus dihentikan. Dengan adanya laporan LSM dan Insan Pers ini lah makanya pihak kontraktor mengembalikan kerugian Negara," tuturnya.
karena publik menanti terkait proses laporan tersebut. apakah pihak rekanan kontraktor dan pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan, saya memantau sampai saat ini dari hasil audit yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Bengkalis beberapa bulan yang lalu belum ada kejelasan berapa kerugian negara dari item pekerjaan yang tidak dikerjakan," paparnya.
Lanjutnya, Diduga yang memenangkan lelang proyek Gedung KNPI adanya keterlibatan sesuai hasil rekaman konfirmasi Ngawidi selaku KPA, sangat jelas mengatakan proyek tersebut punya salah satu anggota Dewan Bengkalis yang saat ini masih aktif yang juga ketua salah satu OKP, sehingga untuk menindak lanjuti proses penyelidikan oleh Kejari diduga separuh hati.
"Dari proses lelang pada tanggal pemasukan dukumen penawaran dinilai ada kejanggalan pada SBU Cv. Ruban, diduga adanya permainan pada pihak Pokja yang memenangkan Perusahan tersebut, itu kita serahkan pada Kejari untuk proses penyelidikan seperti apa nantinya. Korupsi adalah musuh besar kita bersama dan Kejari harus berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Bengkalis," pungkas eres.
Informasi didapat, hasil audit BPKP dan Inspektorat Bengkalis waktu lalu ada kerugian negara dalam Rehabilitasi pembangunan Gedung KNPI tahun 2016 lalu sebesar Rp 100 lebih juta, dari beberapa item yang tidak dikerjakan oleh Cv Ruban selaku pelaksana pekerjaan.
"Yang jadi tanda tanya dari beberapa item yang tidak dikerjakan oleh rekanan, seperti rumah tipe 45 dan 2 unit tower air, apa pantas hanya kerugian negara hanya Rp 100 juta lebih. Belum lagi adanya dugaan item lainnya yang tidak dikerjakan, kita pertanyakan audit BPKP dan Inspektorat seperti apa hanya menemukan kerugian negara sekecil itu," paparnya.
Lanjutnya lagi, juga hasil audit BPKP informasi rekanan sudah mengembalikan kerugian kekas negara, tindak pidana korupsi tidak dilanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, karena kerugian negara sudah dikembalikan, seharusnya pihak Kejari juga harus melakukan audit investigasi karena tipikor sudah dilakukan pihak rekanan.
"Kalau tidak adanya laporan dari LSM kemaren, maka tidak tahu adanya penyimpangan anggaran sehingga menguntungkan pihak rekanan ratusan juta rupiah. Dalam hal ini kita minta pihak kejari bisa untuk melanjutkan temuan tersebut, kalau nantinya kasus itu tidak dilanjutkan lagi.kita minta kejelasan dari Kejari seperti apa tindakkan hukum korupsi di negara ini, apa dengan mengembalikan kerugian negara, kasus tersebut berhenti hanya sampai disitu dan tidak bisa dilajutkan," pungkas eres.(fer)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 06 Mei 2024, 15:55 WIB
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang
Senin 06 Mei 2024, 14:51 WIB
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
Senin 06 Mei 2024, 14:48 WIB
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024
Minggu 05 Mei 2024, 09:47 WIB
Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid
Minggu 05 Mei 2024, 08:52 WIB
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024
Minggu 05 Mei 2024, 08:46 WIB
Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus