Gelper di Bengkalis Menjamur, Diduga Dinas Terkait Terima Upeti?
Kamis 16 November 2017, 07:07 WIB
BENGKALIS, berazamcom - Menjamurnya Arena judi berkedok gelanggang permainan di kota Bengkalis, sangat memprihatinkan membuat resah di lingkungan Masyarakat. Apalagi mayoritas pemain gelanggang masyarakat yang berpenghasilan mengkais pagi petang sudah habis.
Salah seorang pengamat sosial di Riau Yhovi Zar SH, baru-baru ini melakukan kunjungan di Bengkalis mengaku heran. Pasalnya meski kotanya kecil namun Gelanggang arena judi berkedok gelanggang permainan anak-anak ini Marak Sekali di Kota Bengkalis dan beberapa titik gelanggang permainan di Kecamatan Mandau-Pinggir.
Sangat kita sayangkan peran serta Pemda Kabupaten Bengkalis, seolah-olah dengan sengaja memberikan peluang bagi pengusaha Gelanggang permainan di kota Bengkalis, sedangkan Pemda Bengkalis akan menjadikan Kota Bengkalis sebagai kota pendidikan, "Nah...apakah ini yang dijanjikan oleh Pemda, untuk kota Bengkalis yang dijuluki Negeri Junjungan Bengkalis!!, "kesalnya.
Mengenai izin usaha yang di ajukan pengusaha Gelanggang Permainan ke pemda Bengkalis permainan yang ada saat ini, apakah sesuai dengan yang di lampirkan pengusaha tersebut?, ini bukan permainan anak-anak, tapi bapaknya anak!!. Untuk Pemda Bengkalis khususnya dinas terkait, jangan hanya menerima diatas meja, yang hanya memikirkan kepentingan pribadi," ucapnya.
Padahal Menurutnya Kapolda Riau sudah menginstruksikan untuk membersihkan judi ini. Salah satu Gelanggang judi yang sangat ketara di Kota Bengkalis yang berada di sebelah Hotel Berlian, dan di jalan ahmad yani, Master Game Kota Bengkalis.
"Sebaiknya Kapolda Riau segera mengambil sikap Tegas kepada Pengusaha bandel yang berani membuat gelanggang judi seperti Arena Permaianan ini, "Ungkap Yhovi di sela-sela mengunjungi Kota Bengkalis.
Selain meresahkan Masyarakat, adanya tempat judi yang di legalkan membuat Masyarakat menurun etos kerjanya karena mengandalkan uang hasil menang permainan judi, jikalau kalah, dampaknya sangat negatif sekali. Terlebih untuk kalangan masyarakat bekerja sebagai Buruh lepas," katanya.
"Dalam Kitab Undang-undang Pidana RI pasal 303 Ayat satu kesatu menjelaskan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun".-KUHP pidana RI.
"Apakah aparat penegak hukum Polri, yang seharus mengamankan namun malah sebaliknya. Dugaan adanya keterlibatan beberapa Oknum Penegak hukum Polri maupun TNI ikut serta memback-up usaha gelanggang permainan tersebut. Jika gelanggang permainan ini berkelanjutan akan berdampak sangat negatif terhadap penerus pemuda-pemudi di Kota Bengkalis," tuturnya.
Yhovi mengharapkan hukum bisa ditegakan terkait maraknya tempat judi yang berkedok Gelanggang permainan di Kota Bengkalis.(fer)
Salah seorang pengamat sosial di Riau Yhovi Zar SH, baru-baru ini melakukan kunjungan di Bengkalis mengaku heran. Pasalnya meski kotanya kecil namun Gelanggang arena judi berkedok gelanggang permainan anak-anak ini Marak Sekali di Kota Bengkalis dan beberapa titik gelanggang permainan di Kecamatan Mandau-Pinggir.
Sangat kita sayangkan peran serta Pemda Kabupaten Bengkalis, seolah-olah dengan sengaja memberikan peluang bagi pengusaha Gelanggang permainan di kota Bengkalis, sedangkan Pemda Bengkalis akan menjadikan Kota Bengkalis sebagai kota pendidikan, "Nah...apakah ini yang dijanjikan oleh Pemda, untuk kota Bengkalis yang dijuluki Negeri Junjungan Bengkalis!!, "kesalnya.
Mengenai izin usaha yang di ajukan pengusaha Gelanggang Permainan ke pemda Bengkalis permainan yang ada saat ini, apakah sesuai dengan yang di lampirkan pengusaha tersebut?, ini bukan permainan anak-anak, tapi bapaknya anak!!. Untuk Pemda Bengkalis khususnya dinas terkait, jangan hanya menerima diatas meja, yang hanya memikirkan kepentingan pribadi," ucapnya.
Padahal Menurutnya Kapolda Riau sudah menginstruksikan untuk membersihkan judi ini. Salah satu Gelanggang judi yang sangat ketara di Kota Bengkalis yang berada di sebelah Hotel Berlian, dan di jalan ahmad yani, Master Game Kota Bengkalis.
"Sebaiknya Kapolda Riau segera mengambil sikap Tegas kepada Pengusaha bandel yang berani membuat gelanggang judi seperti Arena Permaianan ini, "Ungkap Yhovi di sela-sela mengunjungi Kota Bengkalis.
Selain meresahkan Masyarakat, adanya tempat judi yang di legalkan membuat Masyarakat menurun etos kerjanya karena mengandalkan uang hasil menang permainan judi, jikalau kalah, dampaknya sangat negatif sekali. Terlebih untuk kalangan masyarakat bekerja sebagai Buruh lepas," katanya.
"Dalam Kitab Undang-undang Pidana RI pasal 303 Ayat satu kesatu menjelaskan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun".-KUHP pidana RI.
"Apakah aparat penegak hukum Polri, yang seharus mengamankan namun malah sebaliknya. Dugaan adanya keterlibatan beberapa Oknum Penegak hukum Polri maupun TNI ikut serta memback-up usaha gelanggang permainan tersebut. Jika gelanggang permainan ini berkelanjutan akan berdampak sangat negatif terhadap penerus pemuda-pemudi di Kota Bengkalis," tuturnya.
Yhovi mengharapkan hukum bisa ditegakan terkait maraknya tempat judi yang berkedok Gelanggang permainan di Kota Bengkalis.(fer)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Minggu 05 Mei 2024, 09:47 WIB
Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid
Minggu 05 Mei 2024, 08:52 WIB
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024
Minggu 05 Mei 2024, 08:46 WIB
Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Jumat 03 Mei 2024, 11:17 WIB
Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 11:09 WIB
Sah! KPU Pekanbaru Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Jumat 03 Mei 2024, 11:00 WIB
Luar Biasa! Maruarar Sirait Pendukung Jokowi: 10 Tahun Tak Jadi Menteri Tetap Loyalis Sejati