Gelper di Bengkalis Menjamur, Diduga Dinas Terkait Terima Upeti?
Kamis 16 November 2017, 07:07 WIB
BENGKALIS, berazamcom - Menjamurnya Arena judi berkedok gelanggang permainan di kota Bengkalis, sangat memprihatinkan membuat resah di lingkungan Masyarakat. Apalagi mayoritas pemain gelanggang masyarakat yang berpenghasilan mengkais pagi petang sudah habis.
Salah seorang pengamat sosial di Riau Yhovi Zar SH, baru-baru ini melakukan kunjungan di Bengkalis mengaku heran. Pasalnya meski kotanya kecil namun Gelanggang arena judi berkedok gelanggang permainan anak-anak ini Marak Sekali di Kota Bengkalis dan beberapa titik gelanggang permainan di Kecamatan Mandau-Pinggir.
Sangat kita sayangkan peran serta Pemda Kabupaten Bengkalis, seolah-olah dengan sengaja memberikan peluang bagi pengusaha Gelanggang permainan di kota Bengkalis, sedangkan Pemda Bengkalis akan menjadikan Kota Bengkalis sebagai kota pendidikan, "Nah...apakah ini yang dijanjikan oleh Pemda, untuk kota Bengkalis yang dijuluki Negeri Junjungan Bengkalis!!, "kesalnya.
Mengenai izin usaha yang di ajukan pengusaha Gelanggang Permainan ke pemda Bengkalis permainan yang ada saat ini, apakah sesuai dengan yang di lampirkan pengusaha tersebut?, ini bukan permainan anak-anak, tapi bapaknya anak!!. Untuk Pemda Bengkalis khususnya dinas terkait, jangan hanya menerima diatas meja, yang hanya memikirkan kepentingan pribadi," ucapnya.
Padahal Menurutnya Kapolda Riau sudah menginstruksikan untuk membersihkan judi ini. Salah satu Gelanggang judi yang sangat ketara di Kota Bengkalis yang berada di sebelah Hotel Berlian, dan di jalan ahmad yani, Master Game Kota Bengkalis.
"Sebaiknya Kapolda Riau segera mengambil sikap Tegas kepada Pengusaha bandel yang berani membuat gelanggang judi seperti Arena Permaianan ini, "Ungkap Yhovi di sela-sela mengunjungi Kota Bengkalis.
Selain meresahkan Masyarakat, adanya tempat judi yang di legalkan membuat Masyarakat menurun etos kerjanya karena mengandalkan uang hasil menang permainan judi, jikalau kalah, dampaknya sangat negatif sekali. Terlebih untuk kalangan masyarakat bekerja sebagai Buruh lepas," katanya.
"Dalam Kitab Undang-undang Pidana RI pasal 303 Ayat satu kesatu menjelaskan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun".-KUHP pidana RI.
"Apakah aparat penegak hukum Polri, yang seharus mengamankan namun malah sebaliknya. Dugaan adanya keterlibatan beberapa Oknum Penegak hukum Polri maupun TNI ikut serta memback-up usaha gelanggang permainan tersebut. Jika gelanggang permainan ini berkelanjutan akan berdampak sangat negatif terhadap penerus pemuda-pemudi di Kota Bengkalis," tuturnya.
Yhovi mengharapkan hukum bisa ditegakan terkait maraknya tempat judi yang berkedok Gelanggang permainan di Kota Bengkalis.(fer)
Salah seorang pengamat sosial di Riau Yhovi Zar SH, baru-baru ini melakukan kunjungan di Bengkalis mengaku heran. Pasalnya meski kotanya kecil namun Gelanggang arena judi berkedok gelanggang permainan anak-anak ini Marak Sekali di Kota Bengkalis dan beberapa titik gelanggang permainan di Kecamatan Mandau-Pinggir.
Sangat kita sayangkan peran serta Pemda Kabupaten Bengkalis, seolah-olah dengan sengaja memberikan peluang bagi pengusaha Gelanggang permainan di kota Bengkalis, sedangkan Pemda Bengkalis akan menjadikan Kota Bengkalis sebagai kota pendidikan, "Nah...apakah ini yang dijanjikan oleh Pemda, untuk kota Bengkalis yang dijuluki Negeri Junjungan Bengkalis!!, "kesalnya.
Mengenai izin usaha yang di ajukan pengusaha Gelanggang Permainan ke pemda Bengkalis permainan yang ada saat ini, apakah sesuai dengan yang di lampirkan pengusaha tersebut?, ini bukan permainan anak-anak, tapi bapaknya anak!!. Untuk Pemda Bengkalis khususnya dinas terkait, jangan hanya menerima diatas meja, yang hanya memikirkan kepentingan pribadi," ucapnya.
Padahal Menurutnya Kapolda Riau sudah menginstruksikan untuk membersihkan judi ini. Salah satu Gelanggang judi yang sangat ketara di Kota Bengkalis yang berada di sebelah Hotel Berlian, dan di jalan ahmad yani, Master Game Kota Bengkalis.
"Sebaiknya Kapolda Riau segera mengambil sikap Tegas kepada Pengusaha bandel yang berani membuat gelanggang judi seperti Arena Permaianan ini, "Ungkap Yhovi di sela-sela mengunjungi Kota Bengkalis.
Selain meresahkan Masyarakat, adanya tempat judi yang di legalkan membuat Masyarakat menurun etos kerjanya karena mengandalkan uang hasil menang permainan judi, jikalau kalah, dampaknya sangat negatif sekali. Terlebih untuk kalangan masyarakat bekerja sebagai Buruh lepas," katanya.
"Dalam Kitab Undang-undang Pidana RI pasal 303 Ayat satu kesatu menjelaskan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun".-KUHP pidana RI.
"Apakah aparat penegak hukum Polri, yang seharus mengamankan namun malah sebaliknya. Dugaan adanya keterlibatan beberapa Oknum Penegak hukum Polri maupun TNI ikut serta memback-up usaha gelanggang permainan tersebut. Jika gelanggang permainan ini berkelanjutan akan berdampak sangat negatif terhadap penerus pemuda-pemudi di Kota Bengkalis," tuturnya.
Yhovi mengharapkan hukum bisa ditegakan terkait maraknya tempat judi yang berkedok Gelanggang permainan di Kota Bengkalis.(fer)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024