Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?   ●   
  • APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau   ●   
  • Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai   ●   
  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
Tidak Terbukti, Salah Satu Wanita Cantik Disebut Kurir Sabu Akhirnya Hirup Udara Segar
Sabtu 18 November 2017, 08:47 WIB


BENGKALIS,berazamcom - Tidak terbukti terlibat dugaaan penyalahgunaan narkoba dengan cara menyelundupkan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis bersama temannya, salah satu wanita cantik ini akhirnya dibebaskan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, pada Kamis (16/11/17) sekitar pukul 15.00 WIB atau setelah diperiksa selama kurang lebih 1x24 jam pasca diamankan Rabu (15/11/17) sekitar pukul 10.00 WIB.

Wanita cantik ini sempat disebutkan juga sebagai salah pelaku dan ternyata hal itu tidak benar. Dia adalah wanita bertahi lalat di atas bibir sebelah kiri yang bernama Novia Tirtasari (26) alias Fia, berdomisili di Jalan Bantan, Desa Senggoro.

Dibebaskannya dari jeratan hukum, wanita ini ternyata tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka atau turut terlibat, dengan temannya Refina Dwi Shinta alias Cinta ketika sama-sama akan berencana berkunjung ke Lapas Bengkalis dan membawa barang haram sabu direkatkan dengan lakban di celana jeans.

Ditanya terkait dibebaskannya seorang wanita ini karena tidak cukup bukti terlibat, Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK membenarkan.

"Terhadap yang bersangkutan tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka untuk diproses sidik selanjutnya," ungkap Kapolres, Jum'at (17/11/17).

Sedangkan terhadap teman Fia, yakni Refina Dwi Shinta alias Cinta (22) pihak kepolisian memastikan telah menetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bengkalis berikut barang bukti sabu yang akan diselundupkan ke dalam Lapas.

"Ya, yang satunya dibebaskan dan satu lagi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres lagi.

Foto : Novia Tirtasari (26) alias Fia (tengah) dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam dan tidak cukup bukti terlibat dalam upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas, Rabu (15/11/17) siang.(fer)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top