Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?   ●   
  • APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau   ●   
  • Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai   ●   
  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
Oleh : Bagus Santoso, Praktisi Politik, Anggota DPRD Riau, Mahasiswa S3 - Ilmu Politik
Ada Apa ASN Mundur?
Senin 20 November 2017, 08:36 WIB
Bagus Santoso, Wakil Rakyat/Wartawan Senior
Beredar kabar sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengundurkan diri. Kabar itu semakin menyebar setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Dadang Eko Purwanto, dalam wawancara yang di kutip media mengakui di intansi yang dipimpinnya meski masih kabar kabur ada yang mau mundur. Itulah kabar berita teriuh hampir dua minggu terakir, sejak Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau (RTH) tunjuk ajar integritas. Proyek yang dikenal sebagai tugu anti korupsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dibangun di lokasi bekas Kantor Dinas PU Riau. Tak pelak membuat semua mata terbelalak atas kasus yang menimpanya. Terus dimana letak benang merahnya antara niat mengundurkan diri dengan kasus yang terjadi. Aneh tetapi itulah faktanya. Menurut Dadang ASN yang mau mundur memegang jabatan kunci. Karena rasa cemas dan dihantui ketakutan yang luar biasa akibat dampak dari kasus terheboh RTH. Boleh jadi cemas dan takut sebenarnya hanya sebentar saja. Tetapi ada faktor lainnya yang turut mempengaruhi yaitu soal penghasilan tambahan. Sebagian pejabat pemegang kegiatan ke depan beranggapan akan menemui masa- masa paling suram . Tersebab Pemprov Riau akan menerapkan single salary system. ASN hanya boleh menerima pendapatan dari ‎satu sumber. Padahal masa sebelumnya, seorang pejabat pemegang kegiatan bisa mendapatkan amplop honor dari setiap kegiatan, ke depan tidak ada lagi. Gejala katakutan ASN lalu ingin mundur tidak hanya di Riau. Entah gertakan atau gerakan, kabar yang sama juga terdengar di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, kalangan pejabat pelaksana proyek ramai-ramai mengajukan pengunduran diri. Langkah demikian, dilakukan lantaran beban pekerjaan yang dianggap terlampau berat. Disamping karena faktor perkara hukum seperti di Riau, kegiatan yang dilaksanakan berurusan dengan aparat hukum. Pejabat pembuat komitmen (PPK), pemimpin proyek (pimpro) mengajukan pengunduran diri. Mereka yang biasa terlibat dalam kelompok kerja proyek dan terkait dalam unit layanan pengadaan (ULP). Bukan lagi rahasia di lingkup instansi. Para pejabat pemegang proyek selain bertugas di instansi, juga mendapat tugas tambahan sebagai pejabat proyek dalam kelompok kerja ( pokja ). Secara teknis juga mengurusi proyek pembangunan, baik fisik maupun pengadaan . Sumber pendapatan bertambah 'ampelop' honor hasilnya jauh lebih gede dibandingkan gaji resminya. Lain di Riau dan Mojokerto, lain pula kasus yang diberitakan di Jambi. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan resmi mengajukan pengunduran diri kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola. Letak perbedaanya Dodi Irawan yang baru setahun menjabat mundur dari jabatan bukan karena was- was berurusan dengan aparat hukum. Melainkan karena sadar diri merasa tidak mampu mengemban tugas yang diamanahkan di pundaknya. Dodi Irawan secara ksatria mengaku tidak mau memaksakan diri - karena kawatir target program yang dicanangkan gagal gara- gara kinerjanya kurang baik. Sementara ditempat kita Provinsi Riau tepatnya di Kabupaten Kampar, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipersilahkan mengundurkan diri dari jabatannya. Diawal masa jabatan Bupati Aziz Zainal, dengan berwibawa mengultimatum kepada semua ASN, pimpinan OPD harus punya kapabilitas tidak sebatas memiliki keterampilan (skill) saja namun juga harus paham mampu melihat titik kelemahan serta tahu mengatasinya. Aziz Zainal yang punya latar belakang pengusaha besar menaruh harapan, dengan ASN handal dan mumpuni akan membawa keberhasilan melaksanakan program dan kegiatan yang direncanakan tepat guna bagi masyakatnya. Fenomena keinginan mundur ASN terutama yang memegang peranan PPK atau POKJA - ULP menggambarkan situasi dan kondisi bekerja serta pengakuan dari sejumlah ASN karena merasa dalam posisi dilematis. ‎ Meski kegiatan proyek sudah dilalui sesuai prosedur. Namun dalam perjalanan - banyak pihak yang kurang puas atau memainkan proyek . Banyak oknum dari berbagai latar belakang dan profesi turut memperkeruh suasana. Jika sudah demikian maka pejabat penanggungjawab menjalankan tugas membubuhkan tanda tangan, ikut terseret pada pusaran perkara hukum. Pada situasi demikian, maka muncul kalimat biarlah tidak memegang jabatan atau cukup jadi staf dari pada memegang jabatan dan kegiatan tetapi dibelakang hari menyusahkan, terseret pasal tindak pidana penyelewengan. Dulu, Pimpro, PPK, Pokja, sebuah jabatan yang jadi rebutan dan dambaan. Peminatnya sama banyak seperti saat mengikuti asesmen, untuk memenuhi syarat menduduki jabatan. Jika benar ASN mengundurkan diri, sementara proses pelaksanaan kegiatan mepet waktu. Maka peluang kegagalan kegiatan sudah pasti di depan mata. Selanjutnya apa yang di dambakan masyarakat untuk menikmati infrastrukur jalan, jembatan, bangunan fisik lainnya bakal semakin sulit diwujudkan. Maka rakyat pada posisi yang dikecewakan. Belum lagi faktor klasik rendahnya kinerja jajaran di setiap OPD. Di tengah besarnya harapan masyarakat Riau agar terbentang dan ada perbaikan jalan, jembatan penghubung urat nadi ekonomi antar desa, antar Kabupaten, di seluruh Provinsi Riau agar bisa terwujud. Kecemasan yang paling mendalam yang dihadapi buka hanya ASN tetapi semua abdi negara, tatkala berurusan dengan oknum penegak hukum, oknum LSM hingga oknum wartawan yang membawa- bawa nama korpnya untuk tindakan yang tidak betol, mengail di air keruh demi kepentingan pribadi atau kelompok. Banyak kejadian aparat penegak hukum yang tertangkap dan di proses hukum, karena dalam menjalankan tugas dan fungsinya di jadikan kedok untuk pemerasan. Ada Istilah jika sudah berurusan akan dianalogikan menjadi 'kartu ATM' berjalan. Namun, tidak sepatutnya ada kecemasan dan kekawatiran yang berlebihan. Zaman sudah berubah, semua pihak menjalankan tugas dan fungsinya secara benar. Sudah banyak contoh kasus oknum penegak hukum yang terjerat hukum. Oknum wartawan dan oknum LSM terjebak pusaran perkara karena ulahnya. Maknanya siapapun tidak ada yang kebal hukum pidana dan perdata serta beban mental karena dosa. Apapun perbuatan yang tidak benar, akan menanggung resiko besar bila bermain-main dengan profesi atau jabatannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kompromi dengan ulah para oknum jaksa nakal. Terbukti, sepanjang semester pertama tahun 2016 (periode pertama), sebanyak 106 oknum jaksa telah dihukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Karena diduga terbukti melanggar kode etik atau melakukan tindakan indispliner sebagai seorang jaksa. Menurut Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, M Jasman Panjaitan, bahwa pelanggaran indisipliner yang kerap dilakukan para jaksa, didominasi persoalan penyalahgunaan wewenang, perbuatan tercela dan perdata. Diantaranya Kasus pemerasan sampai pelepasan tahanan. Khusus kasus RTH di Riau, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan bahwa tidak perlu kawatir dan takut. Penegakan hukum tidak asal menghukum. ASN yang bekerja dengan benar dan tidak melakukan kesalahan, apalagi yang menjurus pada Korupsi. Karena, Kejati adalah mitra dari pemerintahan. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa sebab, di sana sudah ditemukan adanya perbuatan yang menurut kacamata hukum salah dan punya unsur pertanggung jawaban pidana . Sugeng Riyanta menjelaskan tidak semua orang yang melakukan perbuatan itu salah kemudian dihukum. Jika ada alasan pembenar, pemaaf tidak akan terseret. ASN yang menjalankan perintah atasan, kepepet karena diancam atau untuk membela diri. Maka tidak perlu cemas dan ketakutan, apalagi setelah diketahui tidak melakukan sesuatu yang salah. Orang yang melakukan kesalahan saja tidak serta merta dihukum , karena harus ada pertanggung jawaban pidananya. Maka rasanya kita semua dimanapun yang mengabdikan diri kepada negara tidak perlu takut dan cemas, jika masing- masing menjalankan tugas dan kewajiban taat aturan dan menjunjung tinggi norma kebenaran. Dan yang terpenting jika selama ini apa yang dikerjakan menyerempet kesalahan maka saatnya sekarang menyadari menuju lebih baik, saling mengingatkan serta meluruskan. Semoga rasa cemas dan takut itu berangsur sirna seiring semua pihak berubah berbenah diri demi kemajuan dan kejayaan negeri. Amin.



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top