Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Gelar Nobar dengan OPD Pemprov Riau, Pj Gubri Optimis Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Menang 2:0   ●   
  • Pj Gubri Ingatkan Pejabat Administator Pemprov Riau Terus Belajar   ●   
  • BPBD Pekanbaru: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Hingga Akhir Bulan Ini   ●   
  • Optimalkan PPDB 2024, Disdik Pekanbaru Gandeng Tiga OPD   ●   
  • Malam Ini, Indonesia vs Uzbekistan: Ayo Garuda Terbanglah Lebih Tinggi!   ●   
Oleh:Yanto Budiman
Ketika Keadilan Membenarkan yang Benar
Selasa 21 November 2017, 08:32 WIB
Yanto Budiman Situmeang
Sesungguhnya orang yang bersikap adil di sisi Allah laksana berada di atas mimbar yang terbuat dari cahaya, mereka itu adalah orang yang berlaku adil dalam menetapkan hukum baik kepada rakyat maupun keluarganya. (mutiara islami). Kata mutiara diatas barangkali tepat dialamatkan kepada hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang belum lama ini telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menimpa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Adapun majelis yang bertindak dalam sidang PK Rusli Zainal itu, adalah Prof DR Surya Jaya SH MHum, Dr Leopold Luhut Hutagalung SH MH dan Timur P Manurung SH MM. Kami tidak mengetahui persis seperti apa isi petikan hukum yang diputuskan ketiga hakim utusan Tuhan itu. Namun yang dapat diperoleh dari fenomena PK itu adalah bahwa masih ada keadilan bagi setiap warga negara di lembaga tertinggi atau benteng keadilan terakhir di Negeri ini. Dicopas dari Wikipedia,, Peninjauan Kembali disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan Pengadilan Negeri yang tidak diajukan upaya banding, putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi (upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung), atau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.  Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan pada Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi pada Mahkamah Agung. Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.  Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan. Dari penjelasan tersebut diatas, barangkali tidak pula para hakim di Mahkamah Agung mengambil keputusan yang tidak penuh pertimbangan hukum. Pastilah ketiga hakim yang diutus Tuhan tersebut telah melakukan kajian-kajian hukum dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dengan diakomodir nya gugatan hukum Rusli Zainal melalui Instrumen PK ke MA, tentu akan membawa tangis bahagia tersendiri bagi Rusli Zainal beserta keluarga dan masyarakat Riau. Betapa tidak, RZ adalah merupakan pemimpin Riau yang sampai saat ini masih terpatri di jiwa dan hati sanubari seluruh masyarakat Riau. Bahkan, selama mendekam di Lembaga Permasyarakatan, RZ tak pernah kesepian. Pelantun "pantai solop" itu hampir setiap hari dikunjungi masyarakat dari berbagai lapisan. Apalagi menjelang tahun politik, semisal Pilkada, ada saja yang datang sekedar meminta masukan-maaukan. Selangkah lagi (menunggu urusan administrasi PK nya selesai), RZ "bapak pembangunan Riau" Itu, pelan tapi pasti akan merasakan keadilan yang hakiki dari hakim Mahkamah Agung yang diutus Tuhan itu. Bahkan beredar kabar, hak politik yang sebelumnya dicabut, diberikan kembali. Mengutip kata mutiara Hamka: Adil adalah menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak yang empunya dan jangan berlaku zalim diatas nya. Amin.!



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top