Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?   ●   
  • APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau   ●   
  • Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai   ●   
  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
Mahfud MD Sebut Otto Hasibuan Advocat Handal dan Profesional
Rabu 22 November 2017, 09:32 WIB
Prof Dr Otto Hasibuan SH MH

Pekanbaru, Berazam--Profesor Mahfud MD mengakui kehebatan Otto Hasibuan dalam hal membela klien. Penjelasannya runut,  terstruktur dan sistematis. Namun kata Mahfud, Otto Hasibuan bukan ahli hukum pidana.

Pernyataan tersebut terungkap dalam Indonesia Lawyers Club (ILC): "Golkar Setelah Novanto", Selasa (22/11) malam. Mahfud yang kebagian sesi akhir talk show yang dipandu Datuk Karni Ilyas itu, menyebut Otto Hasibuan seorang advokat profesional dan handal.

"Meskipun kalah membela Jessica, namun pak Otto tak pernah ribut, beliau legowo, karena begitulah advocat yang profesional. Salut buat pak Otto,' ujar Mahfud.

Namun, lanjut Mahfud, dalam hal kasus Novanto, dia berbeda pendapat dengan Otto Hasibuan. Terutama menyangkut pra peradilan dan asas praduga tak bersalah.

Dalam penjelasan sebelumnya, Otto mengatakan tidak boleh ada dua Sprindik dalam satu perkara. "Kalau ada dua berarti bisa-bisa klien kami dua kali diproses dalam penyidikan. Nah, ini mestinya kita diskusikan lagi supaya tidak memunculkan persepsi atau asumsi lain dari masyarakat," kata Otto Hasibuan.

Kemudian soal pra peradilan. Dijelaskan Otto bahwa kliennya SN mendapat perlakuan berbeda dari yang lainnya. Misalnya Budi Gunawan dan Hadi Purnomo.

‌"Klien kami sudah dinyatakan tidak sah penetapannya sebagai tersangka, lalu hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan. Tapi sekarang malah ditetapkan lagi sebagai tersangka. Nah, apakah Ini adil. Sementara yang dua lagi menikmati pra peradilan. Jadi untuk apa pra peradilan, kalau hanya yang dua orang saja menikmatinya," jelas Otto Hasibuan.

‌Namun, demikian, Otto Hasibuan meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak buru-buru memvonis sebelum seseorang dinyatakan bersalah oleh hakim.

‌"Mari kita hormati asas praduga tak bersalah. Kami hormati KPK, tapi tolong hormati jugalah kami dalam menjalankan tugas kami sesuai aturan yang berlaku. Perlu saya sampaikan bahwa dalam kasus SN, saya bukan dalam posisi membela Setya Novanto, tapi membela kepentingan hukum dia," tegas Otto Hasibuan yang berpengalaman dan berpembawaan tenang dan sejuk dalam setiap membela klien nya.

‌Meski beda pendapat dengan Mahfud MD. Namun kedua nya terlihat matang dalam berbagai aspek. Hanya saja Mahfud terlihat sedikit emosional ketimbang Otto Hasibuan yang cenderung lebih menguasai pengetahuan hukum yang luar biasa.

‌Kembali ke asas praduga tak bersalah. Menurut Mahfud boleh saja semua orang menyebut orang koruptor apabila sudah beberapa kali mamanya disebut dalam persidangan. Nah, Setya Novanto kan sudah berkali-kali namanya disebut.

‌"Itulah petunjuk bagi penyidik untuk melakukan investigasi lebih dalam lagi agar terkumpul bukti-bukti kuat untuk dapat disidangkan nanti di pengadilan," kata Mahfud MD.

‌Jadi, lanjut Mahfud, Otto Hasibuan silakan bekerja sesuai tupoksi nya. KPK juga kerjalah sesuai aturan mainnya. Sehingga kasus Ini terang-benderang nanti nya," pungkas Mahfud.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top