Mahfud MD Sebut Otto Hasibuan Advocat Handal dan Profesional
Rabu 22 November 2017, 09:32 WIB
Prof Dr Otto Hasibuan SH MH
Pekanbaru, Berazam--Profesor Mahfud MD mengakui kehebatan Otto Hasibuan dalam hal membela klien. Penjelasannya runut, terstruktur dan sistematis. Namun kata Mahfud, Otto Hasibuan bukan ahli hukum pidana.
Pernyataan tersebut terungkap dalam Indonesia Lawyers Club (ILC): "Golkar Setelah Novanto", Selasa (22/11) malam. Mahfud yang kebagian sesi akhir talk show yang dipandu Datuk Karni Ilyas itu, menyebut Otto Hasibuan seorang advokat profesional dan handal.
"Meskipun kalah membela Jessica, namun pak Otto tak pernah ribut, beliau legowo, karena begitulah advocat yang profesional. Salut buat pak Otto,' ujar Mahfud.
Namun, lanjut Mahfud, dalam hal kasus Novanto, dia berbeda pendapat dengan Otto Hasibuan. Terutama menyangkut pra peradilan dan asas praduga tak bersalah.
Dalam penjelasan sebelumnya, Otto mengatakan tidak boleh ada dua Sprindik dalam satu perkara. "Kalau ada dua berarti bisa-bisa klien kami dua kali diproses dalam penyidikan. Nah, ini mestinya kita diskusikan lagi supaya tidak memunculkan persepsi atau asumsi lain dari masyarakat," kata Otto Hasibuan.
Kemudian soal pra peradilan. Dijelaskan Otto bahwa kliennya SN mendapat perlakuan berbeda dari yang lainnya. Misalnya Budi Gunawan dan Hadi Purnomo.
"Klien kami sudah dinyatakan tidak sah penetapannya sebagai tersangka, lalu hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan. Tapi sekarang malah ditetapkan lagi sebagai tersangka. Nah, apakah Ini adil. Sementara yang dua lagi menikmati pra peradilan. Jadi untuk apa pra peradilan, kalau hanya yang dua orang saja menikmatinya," jelas Otto Hasibuan.
Namun, demikian, Otto Hasibuan meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak buru-buru memvonis sebelum seseorang dinyatakan bersalah oleh hakim.
"Mari kita hormati asas praduga tak bersalah. Kami hormati KPK, tapi tolong hormati jugalah kami dalam menjalankan tugas kami sesuai aturan yang berlaku. Perlu saya sampaikan bahwa dalam kasus SN, saya bukan dalam posisi membela Setya Novanto, tapi membela kepentingan hukum dia," tegas Otto Hasibuan yang berpengalaman dan berpembawaan tenang dan sejuk dalam setiap membela klien nya.
Meski beda pendapat dengan Mahfud MD. Namun kedua nya terlihat matang dalam berbagai aspek. Hanya saja Mahfud terlihat sedikit emosional ketimbang Otto Hasibuan yang cenderung lebih menguasai pengetahuan hukum yang luar biasa.
Kembali ke asas praduga tak bersalah. Menurut Mahfud boleh saja semua orang menyebut orang koruptor apabila sudah beberapa kali mamanya disebut dalam persidangan. Nah, Setya Novanto kan sudah berkali-kali namanya disebut.
"Itulah petunjuk bagi penyidik untuk melakukan investigasi lebih dalam lagi agar terkumpul bukti-bukti kuat untuk dapat disidangkan nanti di pengadilan," kata Mahfud MD.
Jadi, lanjut Mahfud, Otto Hasibuan silakan bekerja sesuai tupoksi nya. KPK juga kerjalah sesuai aturan mainnya. Sehingga kasus Ini terang-benderang nanti nya," pungkas Mahfud.(*)
Pernyataan tersebut terungkap dalam Indonesia Lawyers Club (ILC): "Golkar Setelah Novanto", Selasa (22/11) malam. Mahfud yang kebagian sesi akhir talk show yang dipandu Datuk Karni Ilyas itu, menyebut Otto Hasibuan seorang advokat profesional dan handal.
"Meskipun kalah membela Jessica, namun pak Otto tak pernah ribut, beliau legowo, karena begitulah advocat yang profesional. Salut buat pak Otto,' ujar Mahfud.
Namun, lanjut Mahfud, dalam hal kasus Novanto, dia berbeda pendapat dengan Otto Hasibuan. Terutama menyangkut pra peradilan dan asas praduga tak bersalah.
Dalam penjelasan sebelumnya, Otto mengatakan tidak boleh ada dua Sprindik dalam satu perkara. "Kalau ada dua berarti bisa-bisa klien kami dua kali diproses dalam penyidikan. Nah, ini mestinya kita diskusikan lagi supaya tidak memunculkan persepsi atau asumsi lain dari masyarakat," kata Otto Hasibuan.
Kemudian soal pra peradilan. Dijelaskan Otto bahwa kliennya SN mendapat perlakuan berbeda dari yang lainnya. Misalnya Budi Gunawan dan Hadi Purnomo.
"Klien kami sudah dinyatakan tidak sah penetapannya sebagai tersangka, lalu hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan. Tapi sekarang malah ditetapkan lagi sebagai tersangka. Nah, apakah Ini adil. Sementara yang dua lagi menikmati pra peradilan. Jadi untuk apa pra peradilan, kalau hanya yang dua orang saja menikmatinya," jelas Otto Hasibuan.
Namun, demikian, Otto Hasibuan meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak buru-buru memvonis sebelum seseorang dinyatakan bersalah oleh hakim.
"Mari kita hormati asas praduga tak bersalah. Kami hormati KPK, tapi tolong hormati jugalah kami dalam menjalankan tugas kami sesuai aturan yang berlaku. Perlu saya sampaikan bahwa dalam kasus SN, saya bukan dalam posisi membela Setya Novanto, tapi membela kepentingan hukum dia," tegas Otto Hasibuan yang berpengalaman dan berpembawaan tenang dan sejuk dalam setiap membela klien nya.
Meski beda pendapat dengan Mahfud MD. Namun kedua nya terlihat matang dalam berbagai aspek. Hanya saja Mahfud terlihat sedikit emosional ketimbang Otto Hasibuan yang cenderung lebih menguasai pengetahuan hukum yang luar biasa.
Kembali ke asas praduga tak bersalah. Menurut Mahfud boleh saja semua orang menyebut orang koruptor apabila sudah beberapa kali mamanya disebut dalam persidangan. Nah, Setya Novanto kan sudah berkali-kali namanya disebut.
"Itulah petunjuk bagi penyidik untuk melakukan investigasi lebih dalam lagi agar terkumpul bukti-bukti kuat untuk dapat disidangkan nanti di pengadilan," kata Mahfud MD.
Jadi, lanjut Mahfud, Otto Hasibuan silakan bekerja sesuai tupoksi nya. KPK juga kerjalah sesuai aturan mainnya. Sehingga kasus Ini terang-benderang nanti nya," pungkas Mahfud.(*)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Minggu 28 April 2024, 20:59 WIB
Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?
Minggu 28 April 2024, 11:05 WIB
APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
Minggu 28 April 2024, 08:10 WIB
Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai
Jumat 26 April 2024, 21:04 WIB
CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction
Jumat 26 April 2024, 20:51 WIB
Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol
Jumat 26 April 2024, 18:14 WIB
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
Jumat 26 April 2024, 18:08 WIB
Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia
Jumat 26 April 2024, 18:02 WIB
Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024
Jumat 26 April 2024, 10:59 WIB
Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI
Kamis 25 April 2024, 15:40 WIB
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI