Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Hakim Vonis Bebas Basrizal Koto
Rabu 22 November 2017, 18:23 WIB
Basrizal Koto memeluk putranya Zico Mardian usai divonis bebas di PN Padang
Berazam-- Suasana tegang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padang, Kamis (22/11) berubah haru. Zico Mardian Utama tak kuasa menahan tangis di kursi pengunjung saat ayahnya, Basrizal Koto divonis bebas oleh hakim.
Isak tertahan saat sidang berlangsung, pecah usai hakim ketua, Sutedjo mengetuk palu bertanda sidang usai. Zico bergegas dari kursinya. Langkah cepatnya terhenti dipelukan sang ayah. Tak ada kata yang terucap, bapak dan anak itu hanya saling mempererat dekap.
Tak hanya Zico, sejumlah pengunjung lainnya juga menahan tangis bahagia. Mereka berdoa. Usai didekap Zico, satu persatu keluarga dan karyawan Basko Group yang sejak pagi memenuhi ruang sidang menyalami Basko. Kehadiran keluarga dan para karyawan bagi Basko adalah penguat dalam menghadapi tuntutan. Basko tak sendirian menghadapi segala masalah, banyak tangan yang menguatkannya. "Terimakasih, terimakasih," ujar Basko lirih.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, melepaskan Pemilik Basko Grup H. Basrizal Koto dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), atas kasus dugaan pemalsuan surat. Hakim menilai, bukan pada tempatnya menyidangkan perkara itu pada ranah pidana, tapi lebih tepat di ranah perdata.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sutedjo dengan hakim anggota Agnes Sinaga dan R Ari Muladi di PN Padang, Rabu (22/11). Segenap keluarga, karyawan Basko Grup, dan para kerabat menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Basko memenuhi unsur-unsur yang terdakpat dalam dakwaan jaksa alternatif pertama, yaitu Pasal 263 ayat-1. Namun, karena bukan ranah pidana, hakim memutuskan Basko terlepas dari segala tuntutan hukum yang diajukan Mulyadi Sajaen.dkk selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Basko, Dr. Fachmi, SH, MH, menyatakan menggunakan waktu untuk berpikir selama sepekan, sebagaimana diberikan kepada PH dan JPU.
"Tidak ada perbuatan hukum pidananya, berdasarkan Pasal 191 KUHAP, lepas dari tuntutan hukum. Walaupun unsurnya terbukti, itu berarti salah ranahnya," kata Fachmi didampingi anggota tim PH Irawan.
Sementara itu, Mulyadi Sajaen selaku JPU mengaku juga akan berpikir-pikir sembari mempelajari putusan sesuai waktu yang diberikan hakim. "Kami pelajari putusannya dulu," ucapnya. (*)
Sumber: Harian Haluan.com
Isak tertahan saat sidang berlangsung, pecah usai hakim ketua, Sutedjo mengetuk palu bertanda sidang usai. Zico bergegas dari kursinya. Langkah cepatnya terhenti dipelukan sang ayah. Tak ada kata yang terucap, bapak dan anak itu hanya saling mempererat dekap.
Tak hanya Zico, sejumlah pengunjung lainnya juga menahan tangis bahagia. Mereka berdoa. Usai didekap Zico, satu persatu keluarga dan karyawan Basko Group yang sejak pagi memenuhi ruang sidang menyalami Basko. Kehadiran keluarga dan para karyawan bagi Basko adalah penguat dalam menghadapi tuntutan. Basko tak sendirian menghadapi segala masalah, banyak tangan yang menguatkannya. "Terimakasih, terimakasih," ujar Basko lirih.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, melepaskan Pemilik Basko Grup H. Basrizal Koto dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), atas kasus dugaan pemalsuan surat. Hakim menilai, bukan pada tempatnya menyidangkan perkara itu pada ranah pidana, tapi lebih tepat di ranah perdata.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sutedjo dengan hakim anggota Agnes Sinaga dan R Ari Muladi di PN Padang, Rabu (22/11). Segenap keluarga, karyawan Basko Grup, dan para kerabat menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Basko memenuhi unsur-unsur yang terdakpat dalam dakwaan jaksa alternatif pertama, yaitu Pasal 263 ayat-1. Namun, karena bukan ranah pidana, hakim memutuskan Basko terlepas dari segala tuntutan hukum yang diajukan Mulyadi Sajaen.dkk selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Basko, Dr. Fachmi, SH, MH, menyatakan menggunakan waktu untuk berpikir selama sepekan, sebagaimana diberikan kepada PH dan JPU.
"Tidak ada perbuatan hukum pidananya, berdasarkan Pasal 191 KUHAP, lepas dari tuntutan hukum. Walaupun unsurnya terbukti, itu berarti salah ranahnya," kata Fachmi didampingi anggota tim PH Irawan.
Sementara itu, Mulyadi Sajaen selaku JPU mengaku juga akan berpikir-pikir sembari mempelajari putusan sesuai waktu yang diberikan hakim. "Kami pelajari putusannya dulu," ucapnya. (*)
Sumber: Harian Haluan.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 29 April 2024, 07:11 WIB
Bupati Karimun Hadiri Halal Bi Halal Sekaligus Menabalkan Ketum Iwkk Pekanbaru Terpilih
Minggu 28 April 2024, 20:59 WIB
Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?
Minggu 28 April 2024, 11:05 WIB
APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
Minggu 28 April 2024, 08:10 WIB
Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai
Jumat 26 April 2024, 21:04 WIB
CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction
Jumat 26 April 2024, 20:51 WIB
Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol
Jumat 26 April 2024, 18:14 WIB
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
Jumat 26 April 2024, 18:08 WIB
Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia
Jumat 26 April 2024, 18:02 WIB
Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024
Jumat 26 April 2024, 10:59 WIB
Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI