Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Bupati Karimun Hadiri Halal Bi Halal Sekaligus Menabalkan Ketum Iwkk Pekanbaru Terpilih   ●   
  • Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?   ●   
  • APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau   ●   
  • Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai   ●   
  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Hakim Vonis Bebas Basrizal Koto
Rabu 22 November 2017, 18:23 WIB
Basrizal Koto memeluk putranya Zico Mardian usai divonis bebas di PN Padang

Berazam-- Suasana tegang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padang, Kamis (22/11) berubah haru. Zico Mardian Utama tak kuasa menahan tangis di kursi pengunjung saat ayahnya, Basrizal Koto divonis bebas oleh hakim.

Isak tertahan saat sidang berlangsung, pecah usai hakim ketua, Sutedjo mengetuk palu bertanda sidang usai. Zico bergegas dari kursinya. Langkah cepatnya terhenti dipelukan sang ayah. Tak ada kata yang terucap, bapak dan anak itu hanya saling mempererat dekap.

Tak hanya Zico, sejumlah pengunjung lainnya juga menahan tangis bahagia. Mereka berdoa. Usai didekap Zico, satu persatu keluarga dan karyawan Basko Group yang sejak pagi memenuhi ruang sidang menyalami Basko. Kehadiran keluarga dan para karyawan bagi Basko adalah penguat dalam menghadapi tuntutan. Basko tak sendirian menghadapi segala masalah, banyak tangan yang menguatkannya. "Terimakasih, terimakasih," ujar Basko lirih.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, melepaskan Pemilik Basko Grup H. Basrizal Koto dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), atas kasus dugaan pemalsuan surat. Hakim menilai, bukan pada tempatnya menyidangkan perkara itu pada ranah pidana, tapi lebih tepat di ranah perdata.

 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sutedjo dengan hakim anggota Agnes Sinaga dan R Ari Muladi di PN Padang, Rabu (22/11). Segenap keluarga, karyawan Basko Grup, dan para kerabat menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Basko memenuhi unsur-unsur yang terdakpat dalam dakwaan jaksa alternatif pertama, yaitu Pasal 263 ayat-1. Namun, karena bukan ranah pidana, hakim memutuskan Basko terlepas dari segala tuntutan hukum yang diajukan Mulyadi Sajaen.dkk selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Basko, Dr. Fachmi, SH, MH, menyatakan menggunakan waktu untuk berpikir selama sepekan, sebagaimana diberikan kepada PH dan JPU.

"Tidak ada perbuatan hukum pidananya, berdasarkan Pasal 191 KUHAP, lepas dari tuntutan hukum. Walaupun unsurnya terbukti, itu berarti salah ranahnya," kata Fachmi didampingi anggota tim PH Irawan.

Sementara itu, Mulyadi Sajaen selaku JPU mengaku juga akan berpikir-pikir sembari mempelajari putusan sesuai waktu yang diberikan hakim. "Kami pelajari putusannya dulu," ucapnya. (*)

Sumber: Harian Haluan.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top