Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Kasus Jonru ke Kejaksaan
Selasa 28 November 2017, 14:30 WIB
Jonru
Jakarta, berazamcom - Berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan kasus tersangka Jonru ke Kejari Jakarta Timur.
Pantauan detikcom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017), Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokkes Polda. Kesehatan Jonru diperiksa oleh tim dokter dari Polda.
Setelah itu, Jonru langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Timur. Dia masuk ke mobil dan didampingi polisi.
Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat, 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan P21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin.
Alvin juga mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita.
"Barang bukti ada laptop, handphone, ada flasdhisk, ada hard disk juga, terus akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," ujarnya.
Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke KejaksaanJonru dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Vino/detikcom)
Selain itu, Alvin menerangkan Jonru bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.
"Selama ini Jonru tidak ada mengelak. Kooperatif. Kemarin pun dari pengacara Jonru sudah mengajukan prapid di Jakarta selatan ya permohonan dari pihak pemohon ditolak," terangnya.
"(Pasal yang dikenakan) Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 35 UU ITE, kemudian Pasal 156 KUHP dan pasal tentang diskriminasi ras, suku, dan agama," tuturnya. (dtc)
Pantauan detikcom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017), Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokkes Polda. Kesehatan Jonru diperiksa oleh tim dokter dari Polda.
Setelah itu, Jonru langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Timur. Dia masuk ke mobil dan didampingi polisi.
Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat, 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan P21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin.
Alvin juga mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita.
"Barang bukti ada laptop, handphone, ada flasdhisk, ada hard disk juga, terus akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," ujarnya.
Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke KejaksaanJonru dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Vino/detikcom)
Selain itu, Alvin menerangkan Jonru bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.
"Selama ini Jonru tidak ada mengelak. Kooperatif. Kemarin pun dari pengacara Jonru sudah mengajukan prapid di Jakarta selatan ya permohonan dari pihak pemohon ditolak," terangnya.
"(Pasal yang dikenakan) Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 35 UU ITE, kemudian Pasal 156 KUHP dan pasal tentang diskriminasi ras, suku, dan agama," tuturnya. (dtc)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau