Kapolres Kuansing Sesalkan Unjuk Rasa FMPK, Karena Melanggar Aturan
Jumat 01 Desember 2017, 06:37 WIB
Telukkuantan, berazamcom - Kapolres Kuansing AKBP. Fibri AKBP Fibri Karpiananto SH, SIK. Sangat Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa yang di lakukan kelompok yang menamakan dirinya Forum Mahasiswa Peduli Kuansing ( FMPK ) Kamis pagi ( 30/11/2017 ) di depan Mapolres Kuansing.
Ujuk rasa yang di lakukan belasan orang tersebut sebenarnya bisa di bubarkan oleh polri, karena melanggar pasal 15 UU No.9 tahun 1998 dan melanggar pasal 10 ayat 3 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, sementara Forum Mahasiswa Peduli Kuansing (FMPK ) menyampaikan surat pemberitahuan aksi pada tanggal 29 Nopember 2017, (1 hari sebelum aksi dilaksanakan). Sesal Kapolres.
Pada dasarnya Kita menyambut baik aksi tersebut tetapi sangat di sayangkan mereka tidak mematuhi peraturan yang ada, jelas Kapolres melalui Kasubag Humas Polres G.Lumban Toruan kepada media Kamis siang.
Alangkah baiknya dari pada melaksanakan Aksi, lebih baik audensi dan sharing dengan Polres, karena dalam penyampaian orasi nya mereka tidak dilengkapai data dan fakta yang akurat.
G.Lumban Toruan mengatakan Polres Kuansing sudah melaksanakan upaya-upaya pemberantasan pekat sesuai dengan tupoksi Polri, yaitu dengan melakukan penindakan TIPIRING terhadap pelaku warung remang-remang.
Polres Kuansing juga sudah menindak dan memproses secara pidana para pelaku judi togel dan sudah di serahkan ke penuntut umum, pungkasnya.
Kapores Menghimbau pertama Lain kali patuhi ketentuan yang ada.kedua Lebih baik audensi dan sharing dengan dilengkapi data dan fakta yang akurat, agar murni gerakan Mahasiswa jangan sampai disusupi pihak lain non mahasiswa.
Diketahui FMPK menuntut agar Polres dan Pemkab lebih serius memberantas penyakit masyarakat seperti Prostitusi dan Perjudian di negeri jalur yang di kenal kental dengan adat istiadat, identik dengan ajaran Islam.*( JH )
Ujuk rasa yang di lakukan belasan orang tersebut sebenarnya bisa di bubarkan oleh polri, karena melanggar pasal 15 UU No.9 tahun 1998 dan melanggar pasal 10 ayat 3 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, sementara Forum Mahasiswa Peduli Kuansing (FMPK ) menyampaikan surat pemberitahuan aksi pada tanggal 29 Nopember 2017, (1 hari sebelum aksi dilaksanakan). Sesal Kapolres.
Pada dasarnya Kita menyambut baik aksi tersebut tetapi sangat di sayangkan mereka tidak mematuhi peraturan yang ada, jelas Kapolres melalui Kasubag Humas Polres G.Lumban Toruan kepada media Kamis siang.
Alangkah baiknya dari pada melaksanakan Aksi, lebih baik audensi dan sharing dengan Polres, karena dalam penyampaian orasi nya mereka tidak dilengkapai data dan fakta yang akurat.
G.Lumban Toruan mengatakan Polres Kuansing sudah melaksanakan upaya-upaya pemberantasan pekat sesuai dengan tupoksi Polri, yaitu dengan melakukan penindakan TIPIRING terhadap pelaku warung remang-remang.
Polres Kuansing juga sudah menindak dan memproses secara pidana para pelaku judi togel dan sudah di serahkan ke penuntut umum, pungkasnya.
Kapores Menghimbau pertama Lain kali patuhi ketentuan yang ada.kedua Lebih baik audensi dan sharing dengan dilengkapi data dan fakta yang akurat, agar murni gerakan Mahasiswa jangan sampai disusupi pihak lain non mahasiswa.
Diketahui FMPK menuntut agar Polres dan Pemkab lebih serius memberantas penyakit masyarakat seperti Prostitusi dan Perjudian di negeri jalur yang di kenal kental dengan adat istiadat, identik dengan ajaran Islam.*( JH )
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Jumat 26 April 2024, 10:59 WIB
Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI
Kamis 25 April 2024, 15:40 WIB
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI
Kamis 25 April 2024, 10:54 WIB
Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang
Kamis 25 April 2024, 10:47 WIB
Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau
Kamis 25 April 2024, 10:19 WIB
MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri
Rabu 24 April 2024, 16:02 WIB
Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau
Rabu 24 April 2024, 14:15 WIB
Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024
Rabu 24 April 2024, 13:17 WIB
KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
Rabu 24 April 2024, 13:05 WIB
Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
Rabu 24 April 2024, 12:56 WIB
Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024