Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI   ●   
  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
Kapolres Kuansing Sesalkan Unjuk Rasa FMPK, Karena Melanggar Aturan
Jumat 01 Desember 2017, 06:37 WIB


Telukkuantan, berazamcom - Kapolres Kuansing AKBP. Fibri AKBP Fibri Karpiananto SH, SIK. Sangat Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa yang di lakukan kelompok yang menamakan dirinya Forum Mahasiswa Peduli Kuansing ( FMPK ) Kamis pagi ( 30/11/2017 ) di depan Mapolres Kuansing.

Ujuk rasa yang di lakukan belasan orang tersebut sebenarnya bisa di bubarkan oleh polri, karena melanggar  pasal 15 UU No.9 tahun 1998 dan melanggar pasal 10 ayat 3 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, sementara Forum Mahasiswa Peduli Kuansing (FMPK ) menyampaikan surat pemberitahuan  aksi pada tanggal 29 Nopember 2017, (1 hari sebelum aksi dilaksanakan). Sesal Kapolres.

Pada dasarnya Kita menyambut baik aksi tersebut tetapi sangat di sayangkan mereka tidak mematuhi peraturan yang ada, jelas Kapolres melalui Kasubag Humas Polres G.Lumban Toruan kepada media Kamis siang.

Alangkah baiknya dari pada melaksanakan Aksi, lebih baik audensi dan sharing dengan Polres,  karena dalam penyampaian orasi nya mereka tidak dilengkapai data dan  fakta yang akurat.

G.Lumban Toruan mengatakan Polres Kuansing sudah melaksanakan upaya-upaya pemberantasan pekat sesuai dengan tupoksi Polri, yaitu dengan melakukan penindakan TIPIRING terhadap pelaku warung remang-remang.

Polres Kuansing juga sudah menindak dan memproses secara pidana para pelaku judi togel dan sudah di serahkan ke penuntut umum, pungkasnya.

Kapores Menghimbau pertama Lain kali patuhi ketentuan yang ada.kedua  Lebih baik audensi dan sharing dengan  dilengkapi data dan fakta yang akurat, agar murni gerakan Mahasiswa jangan sampai disusupi pihak lain non mahasiswa.

Diketahui FMPK menuntut agar Polres dan Pemkab lebih serius memberantas penyakit masyarakat seperti Prostitusi dan Perjudian di negeri jalur yang di kenal kental dengan adat istiadat, identik dengan ajaran Islam.*( JH )



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top