Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Jaksa Penuntut Umum Tak Mampu Hadirkan Saksi Kasus Pengadaan Meubelair Kampar
Selasa 05 Desember 2017, 15:44 WIB
Sidang Tindak Pidana Korupsi
Pekanbaru, berazamcom - Sidang Tindak Pidana Korupsi (TiPiKor) ZN, Kontraktor yang tersandung kasus pengadaan Meubellair Dinas Pendidikan Kampar terpaksa ditunda, Selasa   (5/12/2017). Seharusnya hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan Lima orang saksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Penuntut Umun (Kejari) mengaku tak mampu menghadirkan saksi, karena Mereka beralasan keluar Kota.

" Maaf majelis, kami sudah menghubungi beberapa kali, namun mereka bilang keluar kota karena tuntutan dinas,"

Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Arifin, S.H, M.hum  menegaskan kepada Penuntut Umun, sidang tersebut lebih penting dari pada yang lain.

"Seharusnya jaksa mampu menghadirkan saksi, proses sidang ini lebih penting dari yang lain," tegasnya.

Sebelumnya, sidang tersebut dipantau langsung oleh Komisi Yudisial (KY), dan juga heboh di beberapa media massa.

"Persidangan ini sudah mendapat sorotan publik lo, pihak (KY) juga ikut memantau, jadi jangan sampai pelaksanaan sidang ini tidak kita lakukan dengan baik dan benar," ulas Arifin.

Dirinya menyampaikan kepada jaksa, sidang ini memakan waktu dan biaya, baik dari pihak pengadilan maupun penasihat hukum. Saksi yang diperiksa baru sekali saja,

"hormatilah persidangan, tolong penuntut umum sampaikan itu kepada saksi-saksi," imbaunya.

Di tempat berbeda, tim penasihat hukum ZN, saat dikonfirmasi melalui Muhamad Zainudin, S.H mengatakan kecewa karena tidak hadirnya saksi.

" untuk perkara tindak pidana korupsi, sangat aneh dan janggal bila penuntut umum tidak serius tampaknya dalam menghadirkan saksi," kata dia kesal.

Menurutnya persidangan adalah untuk memperoleh gambaran jelas agar lahir putusan hukum yang adil.(Dika)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top