Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
Hamdan Zoelva Kritisi Sikap KLHK yang Dinilai Sembrono
Senin 11 Desember 2017, 07:53 WIB
Hamdan Zoelva
JAKARTA, berazamcom - Kuasa Hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Hamdan Zoelva menegaskan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah bertindak sembrono. Hal tersebut disampaikannya di depan wartawan, Jumat (8/12), menanggapi sikap KLHK menyatakan PT RAPP harus menyesuaikan dengan adanya PP 71/2014 yang diubah menjadi PP 57/2016 mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Namun, pihak perusahaan menganggap regulasi baru tersebut harusnya tidak berlaku surut.

"Ada prinsip hukum yang universal bahwa hukum tidak bisa berlaku surut, atau asas non retroaktif. Tidak berlaku bagi yang sudah lampau, tapi di PP ini berlaku,” kata Kuasa Hukum PT RAPP, Hamdan Zoelva di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Ia menambahkan, dalam PP 71 tersebut sebetulnya jelas disebutkan bagi pemegang izin usaha atau kegiatan yang sudah berjalan sebelum PP ini tetap sah dan berlaku. "Itu jelas dalam pasal peralihan butir a pasal 45,” katanya.

Sedangkan butir b ditujukan bagi pemegang izin akan tetapi belum melakukan kegiatan, maka wajib menyesuaikan dengan peraturan baru.

"Lalu PT RAPP masuk mana? Menurut peraturan, PT RAPP masuk yang pertama (butir a),” kata Hamdan.

Menurutnya, pencabutan RKU oleh KLHK untuk menyesuaikan dengan PP baru adalah pelanggaran hukum yang luar biasa dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

KLHK kemudian mencari pembenaran, PT RAPP boleh melakukan pemanenan tapi tidak boleh melakukan penanaman.

"Ini jelas-jelas ngawur. Saya jadi terpancing emosi hukum saya melihat ketidakadilan seperti ini. Kalau mau suruh rubah tunggu saja periode RKU 2019 nanti habis, nanti kita bicara dan sesuaikan. Jangan asal diputus di tengah jalan! Jadi pada prinsipnya, tidak boleh mengganggu izin yang sudah berlaku dan beroperasi sebelum ada PP," tegasnya.

Terkait dengan tudingan upaya perlawanan terhadap negara, Hamdan menegaskan PT RAPP hanya mencari kepastian hukum dan itu normal di negara Indonesia.

"Lalu dikembangkanlah kalau PT RAPP melawan pemerintah karena besar, ini namanya membuat bias informasi. Kalaupun melawan itu melawan ketidakadilan, melawan kesewenangan, bukan melawan pemerintah, apalah RAPP ini mau melawan pemerintah. Tidak boleh dalam negara hukum, pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang," jelasnya.(Rls)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top