Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Pj Gubri Ingatkan Pejabat Administator Pemprov Riau Terus Belajar   ●   
  • BPBD Pekanbaru: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Hingga Akhir Bulan Ini   ●   
  • Optimalkan PPDB 2024, Disdik Pekanbaru Gandeng Tiga OPD   ●   
  • Malam Ini, Indonesia vs Uzbekistan: Ayo Garuda Terbanglah Lebih Tinggi!   ●   
  • Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri   ●   
Menunggak Bayar Miliaran Rupiah,
PT Darmex Agro Grup Digugat ke Pengadilan, Aziun: Bayar Ganti Rugi Biar Masalah Selesai
Selasa 12 Desember 2017, 14:16 WIB
Aziun Asy'ari SH MH, kuasa hukum penggugat dari kelompok Agen Penyalur Riau

Pekanbaru, Berazam--Anak perusahaan PT Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Dulta Palma yang berada di Riau di gugat oleh kelompok agen penyalur resmi solar Riau, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,

Munculnya gugatan tersebut lantaran perusahaan pabrik kelapa sawit milik grup taipan Surya Darmadi alias Apeng, ini menunggak pembayaran minyak solar milyaran rupiah selama 2 tahun lebih.

Adapun para penggugat dari kelompok Agen Penyalur Riau itu adalah:  PT. Taman Bukit Mas, PT. Kim Mandiri Abadi, PT. Tri Bakti Bima Perkasa dan PT. Bima Jaya Perkasa. Mereka tidak terima dengan tindakan  13 anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma dalam hal ini selaku Tergugat  dinilai telah wanprestasi: memanfaatkan solar yang dikirim  tapi tak ada niat baik untuk melakukan pembayaran.

Dalam rilis yang diterima redaksi berazam, kuasa hukum  dari kelompok  Agen Penyalur Resmi  Solar Riau, Aziun Asyaari, SH.MH, menyatakan telah  mensomasi dan menggugat 13 anak perusahaan  dengan gugatan wanprestasi.

"Gugatan telah diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan putusan perkara perdata dari perkara gugatan sederhana ,  No: 6 sd 10 /Pdt.G.S/2017/PN.Pbr,  dan  perkara perdata biasa nomor perkara 114 s/d 117 / Pdt.G/20017/PN. Pbr,  dalam putusannya menghukum Tergugat untuk  membayar ganti kerugian  dari masing masing kelompok Agen Resmi Penyalur  solar Riau . keseluruhannya kerugian yang dialami yang telah di somasi dan di gugat oleh  kelompok Agen Resmi Penyalur  solar Riau dengan total Rp 5.601.093.800," tegas Aziun.

Ditegaskan Aziun, setelah putusan perkara sederhana berkekuatan hukum tetap ( Inkrach), dan putusan perkara biasa yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada bulan Juli s/d September  2017, tetap Tergugat tidak mempunyai iktikat baik untuk membayar kepada penggugat, maka  menurut  Aziun tindakan tergugat selaku perusahaan besar,  secara tidak lansung mematikan agen penyalur resmi solar  Riau yang merupakan perusahaan kecil.

"Selaku Tergugat, setelah adanya putusan pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, telah mengajukan somasi  dengan adanya putusan tersebut agar pihak tergugat yaitu anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma, untuk segera membayar ganti rugi secara sukarela agar masalah hukum antara Penggugat dan tergugat segera selesai," pungkas Aziun Asy'ari. ***

Laporan: Ybs



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top