Kuasa Hukum : "Permohonan RAPP Terkait SK 5322 Kasus Administratif, Bukan Melawan Negara"
Rabu 13 Desember 2017, 08:30 WIB
JAKARTA, berazamcom - Kuasa hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Hamdan Zoelva keberatan dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Bambang Hendroyono yang menyebut dikeluarkannya SK.5322/2017 untuk membatalkan SK pengesahan Rencana Kerja Usaha (RKU) sebelumnya yang tidak sesuai dengan kebijakan strategis nasional Pemerintah RI. Padahal upaya yang dilakukan RAPP untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan RKU tersebut.
"Pernyataan itu tidak benar dan kami memaparkan fakta-fakta sebagai informasi untuk para pemegang kepentingan," kata Hamdan Zoelva di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Menurut Hamdan, RAPP mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, bulan lalu untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan RKU yang dilakukan oleh KLHK. Upaya yang dilakukan RAPP bukanlah kasus tuntutan terhadap Pemerintah Indonesia. Pasalnya yang dilakukan RAPP adalah kasus administratif yang memohonkan pembatalan keputusan Menteri yang membatalkan RKU yang masih berlaku hingga akhir 2019.
"Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan-permohonan yang telah diajukan sebelumnya kepada KLHK untuk meninjau kembali keputusannya, namun PT RAPP tidak pernah mendapatkan tanggapannya lagi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Permohonan tersebut, sambung Hamdan, maka RAPP hanya menggunakan jalur normal yang tersedia bagi warga negara dan entitas Indonesia untuk menerima respon atas permohonan yang diajukannya kepada sebuah lembaga publik atau pejabat publik. Permohonan yang diajukan RAPP juga sesuai dengan undang-undang yang berlaku (UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan), yang seharusnya ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja.
"Secara terpisah, kami juga terus menjalin komunikasi dengan KLHK berdasarkan itikad baik untuk merevisi RKU PT RAPP. Sekali lagi kami tekankan, kami terus melakukan proses ini meskipun telah ada putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Oktober yang secara efektif membatalkan Peraturan Menteri LHK Nomor 17 yang memandatkan revisi RKU tersebut," paparnya.
Seperti diketahui KLHK membatalkan RKU perusahaan pada tanggal 16 Oktober 2017, yang menyebabkan pemberhentian operasional kehutanan di area konsesi. Pada tanggal 24 Oktober, KLHK menyarankan PT RAPP melalui pernyataan di media bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasional kehutanan, kecuali untuk penanaman di area yang teridentifikasi dalam peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).
Pemberhentian operasional kehutanan telah menyebabkan 3.200 pekerja dirumahkan selama hampir dua bulan.
Permohonan PT RAPP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mencakup pasal masa transisi (pemberlakuan yang tidak berlaku retroaktif) yang melindungi para pemegang lisensi yang telah beroperasi.
Selama proses ini, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sementara terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut.(Rls)
"Pernyataan itu tidak benar dan kami memaparkan fakta-fakta sebagai informasi untuk para pemegang kepentingan," kata Hamdan Zoelva di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Menurut Hamdan, RAPP mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, bulan lalu untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan RKU yang dilakukan oleh KLHK. Upaya yang dilakukan RAPP bukanlah kasus tuntutan terhadap Pemerintah Indonesia. Pasalnya yang dilakukan RAPP adalah kasus administratif yang memohonkan pembatalan keputusan Menteri yang membatalkan RKU yang masih berlaku hingga akhir 2019.
"Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan-permohonan yang telah diajukan sebelumnya kepada KLHK untuk meninjau kembali keputusannya, namun PT RAPP tidak pernah mendapatkan tanggapannya lagi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Permohonan tersebut, sambung Hamdan, maka RAPP hanya menggunakan jalur normal yang tersedia bagi warga negara dan entitas Indonesia untuk menerima respon atas permohonan yang diajukannya kepada sebuah lembaga publik atau pejabat publik. Permohonan yang diajukan RAPP juga sesuai dengan undang-undang yang berlaku (UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan), yang seharusnya ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja.
"Secara terpisah, kami juga terus menjalin komunikasi dengan KLHK berdasarkan itikad baik untuk merevisi RKU PT RAPP. Sekali lagi kami tekankan, kami terus melakukan proses ini meskipun telah ada putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Oktober yang secara efektif membatalkan Peraturan Menteri LHK Nomor 17 yang memandatkan revisi RKU tersebut," paparnya.
Seperti diketahui KLHK membatalkan RKU perusahaan pada tanggal 16 Oktober 2017, yang menyebabkan pemberhentian operasional kehutanan di area konsesi. Pada tanggal 24 Oktober, KLHK menyarankan PT RAPP melalui pernyataan di media bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasional kehutanan, kecuali untuk penanaman di area yang teridentifikasi dalam peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).
Pemberhentian operasional kehutanan telah menyebabkan 3.200 pekerja dirumahkan selama hampir dua bulan.
Permohonan PT RAPP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mencakup pasal masa transisi (pemberlakuan yang tidak berlaku retroaktif) yang melindungi para pemegang lisensi yang telah beroperasi.
Selama proses ini, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sementara terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut.(Rls)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Minggu 28 April 2024, 20:59 WIB
Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?
Minggu 28 April 2024, 11:05 WIB
APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
Minggu 28 April 2024, 08:10 WIB
Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai
Jumat 26 April 2024, 21:04 WIB
CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction
Jumat 26 April 2024, 20:51 WIB
Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol
Jumat 26 April 2024, 18:14 WIB
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
Jumat 26 April 2024, 18:08 WIB
Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia
Jumat 26 April 2024, 18:02 WIB
Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024
Jumat 26 April 2024, 10:59 WIB
Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI
Kamis 25 April 2024, 15:40 WIB
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI