Gugurkan Praperadilan Setnov, Hakim Kusno Buat Sejarah Baru
Jumat 15 Desember 2017, 09:06 WIB
JAKARTA, berazamcom -- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menyatakan putusan hakim Kusno yang menggugurkan permohonan praperadilan Setya Novanto merupakan sejarah baru. Azmi mengatakan putusan hakim Kusno patut diapresiasi.
"Mengacu pada putusan praperadilan Setya Novanto hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta dengan hakim tunggal Kusno, ini sejarah baru," katanya di Jakarta, Kamis (14/12) malam.
Azmi mengatakan, jika mendengar dan melihat pertimbangan Hakim Kusno yang salah satunya menyatakan permohonan praperadilan gugur sejak disidangkannya perkara pokok berdasarkan Pasal 82 KUHAP, seharusnya cukup hanya dengan penetapan hakim. "Namun dalam perkara ini, hakim Kusno membuat sampai dengan putusan," ujarnya.
Ia mengatakan, hal itu merupakan sejarah baru sekaligus penemuan hukum dan perkembangan dalam praktik hukum pidana yang dilakukan Hakim Kusno. "Putusan beliau layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Azmi menambahkan, jika Hakim Kusno mau dapat saja mengubah kewenangannya dengan sesuatu secara materiil atau tawaran lain. "Namun ia dapat mengabaikan atau tidak menghiraukan hal tersebut inilah yang disebut hakim berintegritas punya kesempatan namun tetap dalam rel profesional dan mendukung kebenaran," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Kusno mengugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugur praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan memperhatikan bukti surat yang diajukan termohon, yaitu bukti T64 A dan T64 B terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim juga mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dengan jelas dan hakim ketua majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.
Selain itu, hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugur praperadilan mengacu pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015.
"Bahwa ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," ujar Kusno.
Ia menilai bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/XIII/2015.
"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno lagi.
Menurutnya, penegasan tersebut sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.(rol)
"Mengacu pada putusan praperadilan Setya Novanto hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta dengan hakim tunggal Kusno, ini sejarah baru," katanya di Jakarta, Kamis (14/12) malam.
Azmi mengatakan, jika mendengar dan melihat pertimbangan Hakim Kusno yang salah satunya menyatakan permohonan praperadilan gugur sejak disidangkannya perkara pokok berdasarkan Pasal 82 KUHAP, seharusnya cukup hanya dengan penetapan hakim. "Namun dalam perkara ini, hakim Kusno membuat sampai dengan putusan," ujarnya.
Ia mengatakan, hal itu merupakan sejarah baru sekaligus penemuan hukum dan perkembangan dalam praktik hukum pidana yang dilakukan Hakim Kusno. "Putusan beliau layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Azmi menambahkan, jika Hakim Kusno mau dapat saja mengubah kewenangannya dengan sesuatu secara materiil atau tawaran lain. "Namun ia dapat mengabaikan atau tidak menghiraukan hal tersebut inilah yang disebut hakim berintegritas punya kesempatan namun tetap dalam rel profesional dan mendukung kebenaran," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Kusno mengugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugur praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan memperhatikan bukti surat yang diajukan termohon, yaitu bukti T64 A dan T64 B terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim juga mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dengan jelas dan hakim ketua majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.
Selain itu, hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugur praperadilan mengacu pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015.
"Bahwa ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," ujar Kusno.
Ia menilai bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/XIII/2015.
"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno lagi.
Menurutnya, penegasan tersebut sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.(rol)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 29 April 2024, 11:10 WIB
Gelar Nobar dengan OPD Pemprov Riau, Pj Gubri Optimis Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Menang 2:0
Senin 29 April 2024, 10:39 WIB
Pj Gubri Ingatkan Pejabat Administator Pemprov Riau Terus Belajar
Senin 29 April 2024, 10:35 WIB
BPBD Pekanbaru: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Hingga Akhir Bulan Ini
Senin 29 April 2024, 10:31 WIB
Optimalkan PPDB 2024, Disdik Pekanbaru Gandeng Tiga OPD
Senin 29 April 2024, 10:22 WIB
Malam Ini, Indonesia vs Uzbekistan: Ayo Garuda Terbanglah Lebih Tinggi!
Senin 29 April 2024, 09:36 WIB
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri
Senin 29 April 2024, 09:31 WIB
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ XLII Provinsi Riau
Senin 29 April 2024, 07:11 WIB
Bupati Karimun Hadiri Halal Bi Halal Sekaligus Menabalkan Ketum Iwkk Pekanbaru Terpilih
Minggu 28 April 2024, 20:59 WIB
Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?
Minggu 28 April 2024, 11:05 WIB
APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau