Bandar Sabu Bangkinang Diamankan Polres Kampar Bersama Sembilan Belas Paket Sabu
Selasa 19 Desember 2017, 07:08 WIB
Ilustrasi
Bangkinang, berazamcom - Satuan Resorts Narkoba Polres Kampar, Selasa (12/12/2017) kembali mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jln. Melati Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota.
Pelaku adalah MS alias WS, (pria 33th) warga setempat. Bersama pelaku Ditemukan berupa 19 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 Unit Handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 550 ribu.
Kisahnya diawali pada Selasa siang, saat masyarakat melaporkan ke pihak Polres tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Jl. Melati, tepatnya di rumah Pelaku, (MS).
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MS alias WS, kemudian disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ini.
MS mengakui dirinya menyimpan narkoba jenis sabu di atas lemari dalam kamar tidurnya. Setelah di cek ditemukan 19 paket shabu terbungkus plastik bening.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid S.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, tersangka MS telah dimanankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk MS akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun", sebutnya. (Dika)
Pelaku adalah MS alias WS, (pria 33th) warga setempat. Bersama pelaku Ditemukan berupa 19 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 Unit Handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 550 ribu.
Kisahnya diawali pada Selasa siang, saat masyarakat melaporkan ke pihak Polres tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Jl. Melati, tepatnya di rumah Pelaku, (MS).
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MS alias WS, kemudian disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ini.
MS mengakui dirinya menyimpan narkoba jenis sabu di atas lemari dalam kamar tidurnya. Setelah di cek ditemukan 19 paket shabu terbungkus plastik bening.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid S.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, tersangka MS telah dimanankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk MS akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun", sebutnya. (Dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka