Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Bandar Sabu Bangkinang Diamankan Polres Kampar Bersama Sembilan Belas Paket Sabu
Selasa 19 Desember 2017, 07:08 WIB
Ilustrasi

Bangkinang, berazamcom - Satuan Resorts Narkoba Polres Kampar, Selasa (12/12/2017) kembali mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jln. Melati Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota.


Pelaku adalah MS alias WS, (pria 33th) warga setempat. Bersama pelaku Ditemukan berupa 19 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 Unit Handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 550 ribu.

Kisahnya diawali pada Selasa siang, saat masyarakat melaporkan ke pihak Polres tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Jl. Melati, tepatnya di rumah Pelaku, (MS).

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.    Setelah memastikan keberadaan target, petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MS alias WS, kemudian disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ini.

MS mengakui dirinya menyimpan narkoba jenis sabu di atas lemari dalam kamar tidurnya. Setelah di cek ditemukan 19 paket shabu terbungkus plastik bening.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid S.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, tersangka MS telah dimanankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Untuk MS akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun", sebutnya. (Dika)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top