Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024   ●   
  • Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau   ●   
  • Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau   ●   
  • JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers   ●   
  • Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru   ●   
Setnov Akan Ungkap Dugaan Peran Politikus PDIP di Kasus e-KTP
Selasa 19 Desember 2017, 07:55 WIB
Aksi teatrikal yang menggambarkan dugaan keterlibatan politikus PDIP dalam kasus korupsi e-KTP

Jakarta, Berazam-- Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya bakal membeberkan fakta dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Fakta baru dan fakta yang hilang dalam surat dakwaan Setnov, kata Maqdir akan dituangkan dalam surat keberatan atau eksepsi."Kami berusaha menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka di dakwa bersama-sama," kata Maqdir kepada CNN Indonesia.com, Senin (18/12).

Nama Ganjar, Olly, dan Yasonna hilang dari surat dakwaan Setnov yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu pekan lalu. Hilangnya nama trio Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dipertanyakan tim kuasa hukum Setnov usai sidang.

Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Ganjar disebut menerima uang sebesar US$520 ribu, Olly sebesar US$1,2 juta, dan Yasonna sebesar US$84 ribu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pun menegaskan Ganjar telah menerima uang panas itu sebesar US$500 ribu.

Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Nazaruddin, Mirwan Amir hingga Melchias Marcus Mekeng.

Namun, dalam surat dakwaan Setnov yang dibacakan dalam sidang pekan kemarin, ketiga nama itu serta sejumlah anggota DPR lainnya hilang. Jaksa penuntut umum KPK hanya menuliskan berapa anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima sejumlah US$12,8 juta dan Rp44 miliar.

Dengan kenyataan tersebut, Maqdir mengaku akan membeberkan perbandingan fakta dalam surat dakwaan Setnov dengan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong, di dalam surat eksepsi kliennya."Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pihaknya tak bisa asal menuliskan nama seseorang dalam surat dakwaan. Termasuk nama Ganjar, Olly maupun Yasonna di dalam surat dakwaan Setnov.

"KPK bekerja atas hukum-hukum pembuktian. Penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti," kata Suat.***

Laporan: Beni Hendra

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top