Hampir Dua Tahun Lari Dari DPO, Akhirnya Pemilik Daun Ganja ditangkap Polres Kampar
Selasa 19 Desember 2017, 11:45 WIB
Kampar, berazamcom - HN alias EF (LK 37) warga Teratak Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Senin, (18/12/2017), ditangkap Tim Opsional Sat Res Narkoba Polres Kampar setelah jadi buronan petugas selama hampir dua tahun.
Kabarnya, pada Senin 27/12/2016, Sat Res Narkoba sudah lakukan penggerebekan di rumah HN, namun ia berhasil melarikan diri dari petugas dengan cara terjun ke kolam bekas galian C di belakang rumahnya kemudian lari kedalam hutan. Saat itu, dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Bersama HN ketika itu ditemukan barang bukti sebuah Toples bening berisi Narkotika jenis daun Ganja kering yang diletakkan pada tumpukan bibit sawit disamping rumahnya, atas temuan itu HN ditetapkan sebagai DPO.
Namun, Pelarian HN Minggu sore (17/12/2017) sekira pukul 15.30 Wib berakhir, ia tidak lagi bisa melarikan diri, saat tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat info bahwa DPO ini sedang berada di sekitar rumahnya di Dusun Teratak Kel. Pasir Sialang.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi rumah pelaku yang telah buron selama setahun lebih ini, petugas berhasil mengamankan dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HN alias EP ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan, jelasnya. (Dika)
Kabarnya, pada Senin 27/12/2016, Sat Res Narkoba sudah lakukan penggerebekan di rumah HN, namun ia berhasil melarikan diri dari petugas dengan cara terjun ke kolam bekas galian C di belakang rumahnya kemudian lari kedalam hutan. Saat itu, dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Bersama HN ketika itu ditemukan barang bukti sebuah Toples bening berisi Narkotika jenis daun Ganja kering yang diletakkan pada tumpukan bibit sawit disamping rumahnya, atas temuan itu HN ditetapkan sebagai DPO.
Namun, Pelarian HN Minggu sore (17/12/2017) sekira pukul 15.30 Wib berakhir, ia tidak lagi bisa melarikan diri, saat tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat info bahwa DPO ini sedang berada di sekitar rumahnya di Dusun Teratak Kel. Pasir Sialang.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi rumah pelaku yang telah buron selama setahun lebih ini, petugas berhasil mengamankan dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HN alias EP ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan, jelasnya. (Dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:11 WIB
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan