Diduga Lakukan Pelanggaran, JPU Dilaporkan PH ZN ke JAMWAS
Sabtu 23 Desember 2017, 07:56 WIB
Muhammad Zainudin, S.H
Kampar, berazamcom - Berkecamuk, persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kab. Kampar Tahun Anggaran 2015 atas Terdakwa ZN mulai memanas dengan diadukannya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar oleh Penasihat Hukum ZN.
Muhammad Zainudin, S.H selaku koordinator Tim PH Terdakwa ZN, Jumat (22/12), mengungkapkan kepada media ini, Kamis (21/12), telah memasukkan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Gedung Bundar Kejagung RI di Jakarta.
"Kami menduga banyak pelanggaran etik yang telah dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Kampar dalam pemeriksaan perkara ini," tegasnya.
Beberapa hal yang menjadi catatan Tim PH dalam perkara ini, lanjutnya, diduga adanya keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas perkara yang dihasilkan Kejaksaan Negeri Kampar seperti dugaan pemalsuan keterangan ahli dan tidak berwenang JPU dalam menghitung sendiri kerugian negara.
"Selain itu, ada dugaan oknum JPU yang melakukan penekanan kepada Terdakwa ZN untuk mencabut kuasa kepada tim PH," ungkapnya. (Dika)
Muhammad Zainudin, S.H selaku koordinator Tim PH Terdakwa ZN, Jumat (22/12), mengungkapkan kepada media ini, Kamis (21/12), telah memasukkan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Gedung Bundar Kejagung RI di Jakarta.
"Kami menduga banyak pelanggaran etik yang telah dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Kampar dalam pemeriksaan perkara ini," tegasnya.
Beberapa hal yang menjadi catatan Tim PH dalam perkara ini, lanjutnya, diduga adanya keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas perkara yang dihasilkan Kejaksaan Negeri Kampar seperti dugaan pemalsuan keterangan ahli dan tidak berwenang JPU dalam menghitung sendiri kerugian negara.
"Selain itu, ada dugaan oknum JPU yang melakukan penekanan kepada Terdakwa ZN untuk mencabut kuasa kepada tim PH," ungkapnya. (Dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 29 April 2024, 07:11 WIB
Bupati Karimun Hadiri Halal Bi Halal Sekaligus Menabalkan Ketum Iwkk Pekanbaru Terpilih
Minggu 28 April 2024, 20:59 WIB
Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?
Minggu 28 April 2024, 11:05 WIB
APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
Minggu 28 April 2024, 08:10 WIB
Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai
Jumat 26 April 2024, 21:04 WIB
CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction
Jumat 26 April 2024, 20:51 WIB
Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol
Jumat 26 April 2024, 18:14 WIB
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
Jumat 26 April 2024, 18:08 WIB
Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia
Jumat 26 April 2024, 18:02 WIB
Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024
Jumat 26 April 2024, 10:59 WIB
Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI