Muhamad Zainudin, Sebut Penegakan Perkara Korupsi ZN 'Gagal Paham'
Sabtu 23 Desember 2017, 08:00 WIB
IST
Bangkinang, berazamcom - Tim penasihat hukum ZN, menganggap penegakan perkara korupsi pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kampar "gagal paham", Jum'at(22/12/2017). Mereka menduga ada 4 catatan yang unprofesional conduct.
Penggunaan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor yang masih menggunakan kata "dapat".
Dakwaan yang diajukan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa ZN menggunakan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan subsidair pasal 3 UU pemberantasan Tipikor. Namun penggunaan pasal dalam dakwaan penuntut umum tidak menggunakan perubahan yang telah terjadi pada kedua pasal ini berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dimana frasa "dapat" dalam kedua pasal ini oleh MK telah dianggap Inkonstitusional sehingga frasa tersebut tidak dipakai dalam pasal ini.
Akibatnya, jika masih dipakai, bisa kita artikan terjadi kriminalisasi dan ketidak pastian hukum oleh Penuntut Umum", kata Ketua Koordinasi Muhamad Zainudin,S.H kepada awak media.
Selain itu, dengan masih digunakan kata "dapat" dalam dakwaan, jelas bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi hukum tertulis (lex scripta), harus diartikan seperti yang dibaca (lex stircta) dan tidak mengandung multitafsir (lex certa).
Penghitungan kerugian negara dilakukan sendiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar
Dugaan tindak pidana korupsi terdakwa ZN oleh Kejaksaan Negeri Kampar berdasarkan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan sendiri oleh penyidik. Penghitungan kerugian Negara dalam suatu Tipikor tidak bisa dilakukan sendiri oleh penyidik dan harus dilakukan oleh lembaga auditor keuangan yang diakui dan sah secara hukum.
Aturan terkait dengan kerugian Negara dapat dilihat pada Pasal 1 angka 15 UU BPK "Kerugian Negara /Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja, maupun lalai".
Sementara penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor "secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk", lanjut Zainudin.
Penggunaan keterangan ahli yang diduga dipalsukan
Berkas perkara serta Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar pada persidangan terdakwa ZN, hanya berisi satu orang yang dianggap ahli, (Drs. H. Ide Aktiofiono) selaku Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Riau. Bahwa setelah dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap Berita Acara Keterangan Ahli, tertanggal (09/09/2017) ditemukan banyak kejanggalan didalamnya.
Upaya intimidasi yang dilakukan dalah satu oknum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa ZN.
Dalam proses persidangan yang dihadapi ZN di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ternyata salah satu oknum Penuntut Umum melakukan intimidasi dengan meminta ZN agar mencabut kuasanya yang diberikan kepada pengacara dari Kantor Nusantara Sepakat.
"Klien kami diminta cabut kuasa, kata jaksa, kalau ZN sudah melakukan cabut kuasa maka tidak akan terjadi masalah", jelas Zainudin menirukan perintah jaksa kepada kliennya.
Bagi kami, apa yang dilakukan oknum pejabat Penuntut Umum merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dalam proses penegakan hukum dengan cara menakut-nakuti ZN, tutupnya. (Dika)
Penggunaan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor yang masih menggunakan kata "dapat".
Dakwaan yang diajukan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa ZN menggunakan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan subsidair pasal 3 UU pemberantasan Tipikor. Namun penggunaan pasal dalam dakwaan penuntut umum tidak menggunakan perubahan yang telah terjadi pada kedua pasal ini berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dimana frasa "dapat" dalam kedua pasal ini oleh MK telah dianggap Inkonstitusional sehingga frasa tersebut tidak dipakai dalam pasal ini.
Akibatnya, jika masih dipakai, bisa kita artikan terjadi kriminalisasi dan ketidak pastian hukum oleh Penuntut Umum", kata Ketua Koordinasi Muhamad Zainudin,S.H kepada awak media.
Selain itu, dengan masih digunakan kata "dapat" dalam dakwaan, jelas bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi hukum tertulis (lex scripta), harus diartikan seperti yang dibaca (lex stircta) dan tidak mengandung multitafsir (lex certa).
Penghitungan kerugian negara dilakukan sendiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar
Dugaan tindak pidana korupsi terdakwa ZN oleh Kejaksaan Negeri Kampar berdasarkan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan sendiri oleh penyidik. Penghitungan kerugian Negara dalam suatu Tipikor tidak bisa dilakukan sendiri oleh penyidik dan harus dilakukan oleh lembaga auditor keuangan yang diakui dan sah secara hukum.
Aturan terkait dengan kerugian Negara dapat dilihat pada Pasal 1 angka 15 UU BPK "Kerugian Negara /Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja, maupun lalai".
Sementara penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor "secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk", lanjut Zainudin.
Penggunaan keterangan ahli yang diduga dipalsukan
Berkas perkara serta Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar pada persidangan terdakwa ZN, hanya berisi satu orang yang dianggap ahli, (Drs. H. Ide Aktiofiono) selaku Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Riau. Bahwa setelah dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap Berita Acara Keterangan Ahli, tertanggal (09/09/2017) ditemukan banyak kejanggalan didalamnya.
Upaya intimidasi yang dilakukan dalah satu oknum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa ZN.
Dalam proses persidangan yang dihadapi ZN di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ternyata salah satu oknum Penuntut Umum melakukan intimidasi dengan meminta ZN agar mencabut kuasanya yang diberikan kepada pengacara dari Kantor Nusantara Sepakat.
"Klien kami diminta cabut kuasa, kata jaksa, kalau ZN sudah melakukan cabut kuasa maka tidak akan terjadi masalah", jelas Zainudin menirukan perintah jaksa kepada kliennya.
Bagi kami, apa yang dilakukan oknum pejabat Penuntut Umum merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dalam proses penegakan hukum dengan cara menakut-nakuti ZN, tutupnya. (Dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
Selasa 14 Mei 2024, 09:57 WIB
Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi, Teka-teki yang Menantang
Selasa 14 Mei 2024, 09:35 WIB
Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Arab Saudi, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Gubri
Selasa 14 Mei 2024, 09:29 WIB
Pemprov Riau Buka Seleksi 4 Jabatan Eselon II
Senin 13 Mei 2024, 20:56 WIB
Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi
Senin 13 Mei 2024, 15:57 WIB
Salah Kaprah Caleg Terpilih Maju Dalam Pilkada 2024 Tidak Wajib Mundur Dari Jabatannya
Senin 13 Mei 2024, 14:01 WIB
BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani dan Pekebun di Riau: Program Peremajaan Sawit Rakyat Mendukung Produktivitas
Senin 13 Mei 2024, 12:06 WIB
Kloter Pertama Jemaah Haji Riau Telah Tiba di Batam Hari Ini
Senin 13 Mei 2024, 10:41 WIB
Pj Walikota Pekanbaru Tegaskan PPDB Gratis: Jika Ada Pungli Silakan Dilapor