Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Bupati Karimun Hadiri Halal Bi Halal Sekaligus Menabalkan Ketum Iwkk Pekanbaru Terpilih   ●   
  • Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?   ●   
  • APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau   ●   
  • Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai   ●   
  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
Di 'Apa Kabar Indonesia Pagi', Kapitra Berhadapan Dengan Ade Armando
Selasa 02 Januari 2018, 08:27 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Dr. Kapitra Ampera SH MH berdebat dengan terlapor Ade Armando di Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne

Jakarta, Berazam--Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ratih Puspa Nusanti. Ade dituding telah melakukan penghinaan terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Ratih mengatakan, Ade diduga menghina Rizieq Shihab melalui media sosial Facebook dengan mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain dengan diedit mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi sinterklas.

"Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama," ujar Ratih di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017

Unggahan foto tersebut diketahui Ratih berawal dari informasi yang diterima dari salah anggota FPI Novel Bamukmin pada Rabu 27 Desember 2017 kemarin. Tetapi, kata dia unggahan tersebut diduga langsung dihapus oleh Ade.

"Saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama. Kemarin saya temukan 27 Desember 2017," kata dia.

Sementara itu, pelaporan Ratih diterima oleh kepolosian dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.

Dalam laporan tersebut, Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Dalam program "Apa Kabar Indonesia Pagi" tvOne, yang tayang pada Selasa (2/1), kuasa hukum Habib Rizieq, Dr. H. Kapitra Ampera menguatkan laporan pihaknya kepada kepolisian.

"Laporan kita sudah diterima polisi, biarlah hukum yang membuktikan apakah perbuatan saudara Ade Armando melanggar atau tidak. Yang pasti postingan tersebut telah menyinggung imam besar FPI dan pengikutnya serta umat Islam dan ulama di Indonesia," ujar Kapitra.

Dalam program yang ber-rating tinggi itu, Kapitra tampil bersama Ade Armando serta pengamat hukum pidana. (Okz/ybs).



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top