Selasa, 14 Mei 2024

Breaking News

  • PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai   ●   
  • Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi, Teka-teki yang Menantang   ●   
  • Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Arab Saudi, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Gubri   ●   
  • Pemprov Riau Buka Seleksi 4 Jabatan Eselon II   ●   
  • Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi   ●   
MAKI Kecam Rencana Polda Riau SP3 Kasus Dugaan Pengggelapan Saham Pekanbaru Park
Kamis 18 Januari 2018, 00:40 WIB
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dikerubungi wartawan

Pekanbaru, Berazam--Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Rabu (16/1/2018) mengecam rencana Kapolda Riau Irjen Pol Nandang menerbitkan SP3 untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka oknum pengacara Tommy Karya.

"Polisi harusnya memberi keadilan bagi korban suatu tindak pidana. Dalam kasus ini, saya melihat sebenarnya tidak terlalu sulit bagi kepolisian untuk menemukan unsur tindak pidana. Apalagi sudah ada banyak petunjuk dari Mabes Polri, Kejaksaan, bahkan sudah ada perintah dari majelis hakim praperadilan sebelumnya," ujar Boyamin membeberkan bahwa kasus ini juga sudah pernah dihentikan oleh Polda Riau beberapa waktu lalu.

Dalam siaran persnya, Boyamin tak hanya mengecam rencana SP3 tersebut, tapi juga mengatakan jajaran Polda Riau tak konsisten dalam menangani perkara tersebut. "Ini kan namanya sama saja dengan menjilat ludah sendiri. Sebab apa yang sudah direncanakan tidak dilaksanakan," ujarnya berapi-api.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), lanjut Boyamin, telah bersiap untuk mendampingi H Jufri Zubir sebagai pelapor dalam perkara ini, untuk menempuh jalur praperadilan jika seandainya Kapolda Riau benar-benar menerbitkan SP3. "Kami sangat concern untuk membela korban dalam perkara ini. Sebab sebagai korban, ini menurut saya sudah celaka banget ini. Awalnya punya tanah, lalu kerjasama bisnis, eh malah uang pembelian tanah nggak dapat, saham pun nggak dapat. Ini kan namanya celaka banget," katanya.

Lebih lanjut Boyamin mengutarakan, dalam perkara penipuan dan penggelapan terkait kerjasama pembangunan mal, apartemen dan pusat perbelanjaan di jantung ibukota Provinsi Riau ini, penegak hukum tidak mampu melindungi korban. "Korban kejahatan harusnya dilindungi dong, bukan justru malah dibuat dalam posisi berhadap-berhadapan dengan penegak hukum itu sendiri," ujar Boyamin.

Boyamin menyatakan, MAKI dalam perkara ini mendesak pihak kepolisian untuk memposisikan diri secara adil. "Ikuti lah semua petunjuk yang ada, laksanakan apa yang harus dilaksanakan. Setelah itu serahkan kepada kejaksaan dan pengadilan," ujar Boyamin.

Rencana SP3

Di-publish sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang menyatakan pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dengan tersangka Tommy Karya. "Kami berencana menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum. Karena memang kita tidak menemukan unsur pidana pada perkara ini," ujar Nandang.

Dilansir dari Posjaya.com,  terkait rencana Kapolda Riau ini, pelapor dalam perkara ini, H Jufri Zubir menyatakan ia melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang dilaporkanya sejak 2013 lalu dengan laporan polisi nomor LP/271/IX/2013/SPKT/Riau.

"Pokok perkara yang kami laporkan adalah penipuan dan penggelapan. Sumber atau objek permasalahan yang kami laporkan adalah perjanjian kerjasama antara saya dengan H Onny. Sekarang dengan adanya rencana SP3 ini, kami justru bertanya, apakah penyidik sudah melakukan dan memeriksa sumber dana talangan dalam perjanjian ini? karena akibat perjanjian, saham beralih," ujar Jufri.

Lebih lanjut, sumber dana talangan apakah dari H Onny atau dari PT MNG yang memperoleh dana dari PT Panghegar, juga belum diselidiki kepolisian. "Apakah sudah dilakukan penelusuran terhadap keuangan? sedangkan laporan  polisi tentang penipuan dan penggelapan. Kemudian, rujukan sumber untuk dapat mengetahui peristiwa pidana tersebut harusnya dari audit investigasi," Jufri menambahkan.

Jufri juga membeberkan, perkara utama tentang kerjasama ini kemudian dikerucutkan menjadi penggelapan saham oleh Tommy Karya, sehingga permasalahan utama menjadi tidak dilakukan penelusuran. "Apakah hak saya atas saham menjadi dapat dipindahtangankan sedang baru diberikan tanda jadi (DP) dan nilai sisanya berdasarkan audit, sedangkan auditor menegaskan bahwa auditnya hanya pencatatan uang masuk dan uang keluar dan tidak bisa dijadikan landasan atau bukti hukum sehingga nilainya pun mengacu dari perjanjian, sedangkan perjanjian tidak didalami dalam proses penyidikan," ujar Jufri.

Menurut Jufri, jika perkara dihentikan (SP3), sedangkan Polda sudah menetapkan untuk dilakukan audit investigasi  melaui surat no . B/1405 / 1X/ 2017 / Reskrimum tgl 21 september 2017  dan surat tgl 19 oktober 2017 dengan no surat . B/1641 /1X / 2017 / Reskrimum, menjadi pertanyaan besar selanjutnya, bagaimana audit investigasi dilakukan kalau penyidik menghentikan perkara (SP3).

"Ini kan juga menjadi aneh. Kemudian bagaimana dengan rekomendasi Mabes Polri untuk melakukan penyitaan dokumen demi kepentingan penyidikan, juga tidak dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan bagaimana mengetahui mengetahui permasalahan secara utuh," ujar Jufri.

Laporan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Tommy Karya ini, sudah berlangsung lama. Bahkan sebelumnya juga Polda Riau sudah pernah menerbitkan SP3. Pihak terlapor lantas menempuh upaya praperadilan. Majelis Hakim PN Pekanbaru lantas memerintahkan Polda Riau untuk melanjutkan pemeriksaan.

Perjanjian kerjasama antara H Jufri Zubir dengan H Onny merupakan perjanjian bisnis pembangunan mal, apartemen, dan pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Belakangan, proyek kerjasama ini berujung dengan telah berdirinya dua tower apartemen Pekanbaru Park. Kedua tower apartemen ini berdiri di atas lahan milik H Jufri Zubir.

Dalam perjanjian awal, H Jufri Zubir akan menerima keuntungan dari kerjasama bisnis pembangunan Condotel Pekanbaru Park itu. Namun, yang terjadi belakangan, ternyata H Jufri Zubir tidak memiliki apa-apa lagi dari perjanjian di atas lahan yang kini sudah beroperasi Hotel Golden Tulip itu.

Terkait rencana SP3 itu, Jufri Zubir menyatakan dalam waktu dekat bakal membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas. "Sebab, Polda Riau menyatakan sejak awal sudah memutuskan untuk melakukan audit investigasi. Malah surat permintaan data untuk audit investigasi sudah dilayangkan ke pihak terkait, dan juga sudah menunjuk pelaksana audit. Namun, keputusan yang dibuat oleh Polda itu belum dilakukan, eh Polda Riau malah menyatakan akan menerbitkan SP3. Makanya ini tetap akan saya bawa ke Komisi III dan Komisi Kepolisian Nasional," ujar Jufri Zubir. (Red/BH).



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top