KPU Inhu Lakukan Coklit Untuk DPS Pilkada Riau 2018
Kamis 18 Januari 2018, 17:23 WIB
Ketua komisioner KPU Inhu Muhammad Amin MSi
Inhu, Berazamcom - Aura pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Riau 2018 sudah terasa di Kabupten Indragiri hulu (Inhu), sejumlah persiapan dan tahapan sudah dilakukan dan sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu.
Salah satu kegiatan yang sedang dilakukan KPU Inhu saat ini adalah, Pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di setiap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kegiatan Coklit tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 02 tahun 2017 tentang PPDP.
Ketua komisioner KPU Inhu Muhammad Amin MSi didampingi komisioner KPU Divisi Perencanan dan Data Dwi Apriasyah Indra MM kepada wartawan Kamis (18/01/2018) menjelaskan kalau pelaksanaan Coklit akan dilaksanakan lebih kurang selama satu bulan dilapangan mulai 20 Januarai sampai dengan 18 Februari 2018.
"Coklit dilakukan untuk acuan dalam penetapan jumlah suara pemilih di Inhu dalam Pilkada Riau 2018 ini, dalam melakukan Coklit, PPDP bisa membatalkan daftar pemilih atau memasukan daftar pemilih baru," kata Amin.
PPDP kata Amin, dalam melaksanakan kegiatan pemutahiran data pemilih di masih-masing TPS se-Inhu, selain mencontreng data pemilih saat Coklit sesuai formulir A.KWK (daftar pemilih,red) sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) PPDP, juga menambahkan pemilih yang belum terdaftar jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi persyaratan.
Pemilih yang bisa dicoret atau dibatalkan dari daftar pemilih, pertama pemilih yang jiwanya terganggu (gila,red), kedua pemilih yang belum cukup umur 17 tahun atau belum pernah kawin, dan ketiga pemilih diketahui masih aktif terdaftar sebagai anggota TNI atau Polri. "Coklit PPDP dilakukan sampai dengan 18 Februari 2018 mendatang," ujar Amin.
Menurut alumni pacasarjana Universitas Islam Riau ini, yang berhak terdaftar sebagai pemilih pertama adalah masyarakat Inhu yang mempunyai identitas diri dibuktikan dengan e-KTP, kedua usia pemilih sudah 17 tahun atau sudah kawin dan tidak terdaftar sebagai anggota TNI atau Polri.
Kemudian, setelah 18 Februari, untuk melakukan penambahan data pemilih semantara, maka harus di lakukan usulan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, kemudian disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) barulah disampaikan ke KPU Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Semantara (DPS).
"Ada cara kedua untuk merubah DPS sesuai PKPU tersebut, yaitu saat PPS menggelar sidang pleno Panwas atau tim kampanye masing-masing calon menyampaikan data jumlah pemilih yang belum terdaftar dilampirkan identitas pemilih," jelasnya.
DPT akan ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno sesuai dijadwalkan pada 13 April sampai dengan 19 April 2018 mendatang. "Masukan atau sanggahan masih terus dilakukan untuk perbaikan DPS sebelum DPT ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno," jelasnya. **ram
Salah satu kegiatan yang sedang dilakukan KPU Inhu saat ini adalah, Pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di setiap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kegiatan Coklit tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 02 tahun 2017 tentang PPDP.
Ketua komisioner KPU Inhu Muhammad Amin MSi didampingi komisioner KPU Divisi Perencanan dan Data Dwi Apriasyah Indra MM kepada wartawan Kamis (18/01/2018) menjelaskan kalau pelaksanaan Coklit akan dilaksanakan lebih kurang selama satu bulan dilapangan mulai 20 Januarai sampai dengan 18 Februari 2018.
"Coklit dilakukan untuk acuan dalam penetapan jumlah suara pemilih di Inhu dalam Pilkada Riau 2018 ini, dalam melakukan Coklit, PPDP bisa membatalkan daftar pemilih atau memasukan daftar pemilih baru," kata Amin.
PPDP kata Amin, dalam melaksanakan kegiatan pemutahiran data pemilih di masih-masing TPS se-Inhu, selain mencontreng data pemilih saat Coklit sesuai formulir A.KWK (daftar pemilih,red) sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) PPDP, juga menambahkan pemilih yang belum terdaftar jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi persyaratan.
Pemilih yang bisa dicoret atau dibatalkan dari daftar pemilih, pertama pemilih yang jiwanya terganggu (gila,red), kedua pemilih yang belum cukup umur 17 tahun atau belum pernah kawin, dan ketiga pemilih diketahui masih aktif terdaftar sebagai anggota TNI atau Polri. "Coklit PPDP dilakukan sampai dengan 18 Februari 2018 mendatang," ujar Amin.
Menurut alumni pacasarjana Universitas Islam Riau ini, yang berhak terdaftar sebagai pemilih pertama adalah masyarakat Inhu yang mempunyai identitas diri dibuktikan dengan e-KTP, kedua usia pemilih sudah 17 tahun atau sudah kawin dan tidak terdaftar sebagai anggota TNI atau Polri.
Kemudian, setelah 18 Februari, untuk melakukan penambahan data pemilih semantara, maka harus di lakukan usulan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, kemudian disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) barulah disampaikan ke KPU Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Semantara (DPS).
"Ada cara kedua untuk merubah DPS sesuai PKPU tersebut, yaitu saat PPS menggelar sidang pleno Panwas atau tim kampanye masing-masing calon menyampaikan data jumlah pemilih yang belum terdaftar dilampirkan identitas pemilih," jelasnya.
DPT akan ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno sesuai dijadwalkan pada 13 April sampai dengan 19 April 2018 mendatang. "Masukan atau sanggahan masih terus dilakukan untuk perbaikan DPS sebelum DPT ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno," jelasnya. **ram
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 29 April 2024, 16:22 WIB
Ketua Umum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa
Senin 29 April 2024, 15:00 WIB
Dua Tahun Berjibaku Merawat Konstituen, Kunci Sukses Arif Eka Saputra Raih Suara Tertinggi DPD RI
Senin 29 April 2024, 14:46 WIB
Diduga Berkonspirasi Mengamankan Mafia Pailit, CERI Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jatim ke Jaksa Agung
Senin 29 April 2024, 13:46 WIB
Bang HT, Calon Bupati Pelalawan 2024: Memasuki Arena Pilkada dengan Semangat Tinggi
Senin 29 April 2024, 13:39 WIB
NasDem Akan Tentukan Kader Internal Terbaik untuk Pilkada Serentak Riau
Senin 29 April 2024, 11:10 WIB
Gelar Nobar dengan OPD Pemprov Riau, Pj Gubri Optimis Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Menang 2:0
Senin 29 April 2024, 10:39 WIB
Pj Gubri Ingatkan Pejabat Administator Pemprov Riau Terus Belajar
Senin 29 April 2024, 10:35 WIB
BPBD Pekanbaru: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Hingga Akhir Bulan Ini
Senin 29 April 2024, 10:31 WIB
Optimalkan PPDB 2024, Disdik Pekanbaru Gandeng Tiga OPD
Senin 29 April 2024, 10:22 WIB
Malam Ini, Indonesia vs Uzbekistan: Ayo Garuda Terbanglah Lebih Tinggi!