Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif   ●   
  • Kecanduan Kekuasaan   ●   
  • PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai   ●   
  • Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi, Teka-teki yang Menantang   ●   
  • Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Arab Saudi, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Gubri   ●   
Terpidana Mantan Lurah Tebingtinggi Okura Ditangkap Kejari Pekanbaru
Kamis 25 Januari 2018, 18:40 WIB
Kordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Gaos Wicaksono SH MH, bersama buronan korupsi mantan Lurah Tebingtinggi Okura yang ditangkap Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Pekanbaru, Berazam--Eka Trisila SE, buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, berhasil ditangkap, Kamis (25/01/2018) pukul14:30 WIB. Mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru ini ditangkap oleh Tim Pidsus Kejari Pekanbaru bersama Tim Pencarian dan Pengamanan Buronan Kejahatan Kejati Riau. Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto, melalui Koordinator Intelijen Kejati Riau sekaligus Sekretaris Tim Pencarian dan Pengamanan Buronan Kejahatan Kejati Riau di Kantor Kejari Pekanbaru, Gaos Wicaksono mengatakan, putusan MA itu diterima pihaknya pada 12 Mei 2016. "Yang bersangkutan tidak pernah ditahan, dan baru bisa dieksekusi hari ini," kata Gaos yang juga koordinator di Kejati Riau paling senior dan sudah 4 tahun menjabat ini kepada media, Kamis (25/01/2018). Gaos mengungkapkan, Eka dinyatakan bersalah karena menilap honor pegawai Rp5,6 juta. Dan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Ketut Suarta, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, Bambang, yakni 1,5 tahun penjara. Eka juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan Eka terungkap, usai dilaporkan korbannya, Agus dan isterinya Jumiatan, ke Polresta Pekanbaru. Awalnya, laporannya bersifat penggelapan. Setelah melakukan penyidikan, tim penyidik Polresta mengalihkan kasusnya ke korupsi karena Eka merupakan pejabat negara dan mengambil uang negara. Kasus ini sempat menyedot perhatian sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru. Mereka prihatin ke Agus dan sejumlah pegawai di kelurahan yang tidak diberikan haknya secara keseluruhan. Atas perbuatannya, Eka melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terpidana dinyatakan bersalah melakukan korupsi uang honor pegawai kebersihan kelurahan pada tahun 2009 berdasarkan putusan PID.SUS/2015 tanggal 7 Desember 2015 dan dihukum pidana penjara 1 tahun. Dan Kejari Pekanbaru menerima putusan tanggal 12 Mei 2016. Yang bersangkutan tidak pernah ditahan dan baru bisa dirksekusi pada Kamis (25/01/2018)," ungkap Gaos.*** Laporan: BH



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top