Terpidana Mantan Lurah Tebingtinggi Okura Ditangkap Kejari Pekanbaru
Kamis 25 Januari 2018, 18:40 WIB
Kordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Gaos Wicaksono SH MH, bersama buronan korupsi mantan Lurah Tebingtinggi Okura yang ditangkap Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Pekanbaru, Berazam--Eka Trisila SE, buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, berhasil ditangkap, Kamis (25/01/2018) pukul14:30 WIB.
Mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru ini ditangkap oleh Tim Pidsus Kejari Pekanbaru bersama Tim Pencarian dan Pengamanan Buronan Kejahatan Kejati Riau.
Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto, melalui
Koordinator Intelijen Kejati Riau sekaligus Sekretaris Tim Pencarian dan Pengamanan Buronan Kejahatan Kejati Riau di Kantor Kejari Pekanbaru, Gaos Wicaksono mengatakan, putusan MA itu diterima pihaknya pada 12 Mei 2016.
"Yang bersangkutan tidak pernah ditahan, dan baru bisa dieksekusi hari ini," kata Gaos yang juga koordinator di Kejati Riau paling senior dan sudah 4 tahun menjabat ini kepada media, Kamis (25/01/2018).
Gaos mengungkapkan, Eka dinyatakan bersalah karena menilap honor pegawai Rp5,6 juta. Dan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Ketut Suarta, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, Bambang, yakni 1,5 tahun penjara. Eka juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Perbuatan Eka terungkap, usai dilaporkan korbannya, Agus dan isterinya Jumiatan, ke Polresta Pekanbaru. Awalnya, laporannya bersifat penggelapan. Setelah melakukan penyidikan, tim penyidik Polresta mengalihkan kasusnya ke korupsi karena Eka merupakan pejabat negara dan mengambil uang negara.
Kasus ini sempat menyedot perhatian sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru. Mereka prihatin ke Agus dan sejumlah pegawai di kelurahan yang tidak diberikan haknya secara keseluruhan.
Atas perbuatannya, Eka melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan korupsi uang honor pegawai kebersihan kelurahan pada tahun 2009 berdasarkan putusan PID.SUS/2015 tanggal 7 Desember 2015 dan dihukum pidana penjara 1 tahun. Dan Kejari Pekanbaru menerima putusan tanggal 12 Mei 2016. Yang bersangkutan tidak pernah ditahan dan baru bisa dirksekusi pada Kamis (25/01/2018)," ungkap Gaos.***
Laporan: BH
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
Selasa 14 Mei 2024, 09:57 WIB
Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi, Teka-teki yang Menantang
Selasa 14 Mei 2024, 09:35 WIB
Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Arab Saudi, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Gubri
Selasa 14 Mei 2024, 09:29 WIB
Pemprov Riau Buka Seleksi 4 Jabatan Eselon II
Senin 13 Mei 2024, 20:56 WIB
Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi
Senin 13 Mei 2024, 15:57 WIB
Salah Kaprah Caleg Terpilih Maju Dalam Pilkada 2024 Tidak Wajib Mundur Dari Jabatannya
Senin 13 Mei 2024, 14:01 WIB
BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani dan Pekebun di Riau: Program Peremajaan Sawit Rakyat Mendukung Produktivitas
Senin 13 Mei 2024, 12:06 WIB
Kloter Pertama Jemaah Haji Riau Telah Tiba di Batam Hari Ini