Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024   ●   
  • Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau   ●   
  • Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau   ●   
  • JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers   ●   
  • Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru   ●   
MUI: Pemungutan Zakat Bukan Sekedar Mengumpulkan Uang
Kamis 08 Februari 2018, 09:42 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
JAKARTA, berazamcom -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, sampai detik ini, belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 persen untuk zakat. Karenanya, MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut.

Menurut Zainut Tauhid, masalah zakat tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari orang yang berzakat atau Muzakki saja. Namun menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat. "Berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yang dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut," ungkap Zainut Tauhid, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2).

Memang, kata Zainut, ibadah zakat adalah merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah Allah SWT, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.

"Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini," tambahnya

Sebenarnya, MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun pihaknya mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat yang profesional, kapabel dan akuntabel.

Lebih dari itu, juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat. "Kami juga berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan," tuturnya

Namun demikian, pihaknya menilai, gagasan Kemenag tersebut bagus. Tetapi seyogyanya, sebelum diwacanakan secara terbuka di publik, gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.(rol)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top