Jangan Ditunda Lagi, Registrasi Kartu SIM Saat “Deadline” Ada Risikonya
Sabtu 17 Februari 2018, 13:24 WIB
Kartu SIM
Berazamcom - Tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai deadline alias batas waktu registrasi ulang nomor seluler untuk pelanggan kartu SIM prabayar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau para pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline. Sebab, ada risiko yang mengintai.
“Karena pada saat itu (batas akhir 28 Februari 2018) akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," sebut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli.
Traffic tinggi dalam hal ini mengacu pada para pelanggan kartu SIM pabayar yang menunda registrasi, lalu berbondong-bondong melakukan pendaftaran dalam waktu sama atau berdekatan sebelum lewat deadline.
Beban jaringan pun akan meningkat sehingga berisiko error yang berujung registrasi gagal, seperti disebut Ramli.
Registrasi ulang nomor ponsel prabayar bisa dilakukan dengan mudah. Cukup bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Keduanya bisa ditemukan di lembaran Kartu Keluarga.
Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno dari Kemenkominfo, Sabtu (17/2/2018), Ramli kembali mengingatkan agar masyarakat menggunakan NIK dan KK asli kepunyaan sendiri untuk mendaftar, bukan milik orang lain karena hal tersebut melanggar hukum.
Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler. Pendaftaran identitas pemilik nomor prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan seperti penipuan, di samping mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.
Hingga pagi ini, Kemenkominfo mencatat jumlah pelanggan kartu SIM prabayar sudah mencapai kisaran 226 juta, meningkat dari sekitar 200 juta yang tercatat pada awal bulan Februari.
“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” ujar Ramli.
Adapun total kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia sekarang diperkirakan mencapai 360 juta. Meski demikian, tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang digunakan secara aktif.
Cara registrasi
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan. Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.
Untuk menghindari sanksi tersebut, segeralah lakukan pendaftaran kartu SIM prabayar. Ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan. Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs web, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru
- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama)
- Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Registrasi via situs web masing-masing operator
1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini
2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini
3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini
4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini
5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini
Seperti melalui SMS, registrasi kartu prabayar via situs web bisa dilakukan tanpa biaya alias gratis. Selain melalui situs web, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.
Khusus pengguna Telkomsel, bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari untuk melakukan daftar ulang atau daftar baru kartu SIM prabayar.
Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoax.
Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.
Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan. (kcm)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau para pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline. Sebab, ada risiko yang mengintai.
“Karena pada saat itu (batas akhir 28 Februari 2018) akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," sebut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli.
Traffic tinggi dalam hal ini mengacu pada para pelanggan kartu SIM pabayar yang menunda registrasi, lalu berbondong-bondong melakukan pendaftaran dalam waktu sama atau berdekatan sebelum lewat deadline.
Beban jaringan pun akan meningkat sehingga berisiko error yang berujung registrasi gagal, seperti disebut Ramli.
Registrasi ulang nomor ponsel prabayar bisa dilakukan dengan mudah. Cukup bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Keduanya bisa ditemukan di lembaran Kartu Keluarga.
Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno dari Kemenkominfo, Sabtu (17/2/2018), Ramli kembali mengingatkan agar masyarakat menggunakan NIK dan KK asli kepunyaan sendiri untuk mendaftar, bukan milik orang lain karena hal tersebut melanggar hukum.
Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler. Pendaftaran identitas pemilik nomor prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan seperti penipuan, di samping mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.
Hingga pagi ini, Kemenkominfo mencatat jumlah pelanggan kartu SIM prabayar sudah mencapai kisaran 226 juta, meningkat dari sekitar 200 juta yang tercatat pada awal bulan Februari.
“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” ujar Ramli.
Adapun total kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia sekarang diperkirakan mencapai 360 juta. Meski demikian, tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang digunakan secara aktif.
Cara registrasi
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan. Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.
Untuk menghindari sanksi tersebut, segeralah lakukan pendaftaran kartu SIM prabayar. Ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan. Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs web, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru
- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama)
- Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Registrasi via situs web masing-masing operator
1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini
2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini
3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini
4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini
5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini
Seperti melalui SMS, registrasi kartu prabayar via situs web bisa dilakukan tanpa biaya alias gratis. Selain melalui situs web, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.
Khusus pengguna Telkomsel, bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari untuk melakukan daftar ulang atau daftar baru kartu SIM prabayar.
Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoax.
Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.
Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan. (kcm)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Selasa 07 Mei 2024, 19:56 WIB
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang
Selasa 07 Mei 2024, 19:51 WIB
Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair
Selasa 07 Mei 2024, 19:46 WIB
Kandidat Potensial: Edy Natar dan Sofyan Siroj Bangun Komunikasi Politik di Mesjid Khairunnas
Senin 06 Mei 2024, 15:55 WIB
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang
Senin 06 Mei 2024, 14:51 WIB
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
Senin 06 Mei 2024, 14:48 WIB
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024
Minggu 05 Mei 2024, 09:47 WIB
Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid
Minggu 05 Mei 2024, 08:52 WIB
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024
Minggu 05 Mei 2024, 08:46 WIB
Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan