Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang   ●   
  • Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam   ●   
  • Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024   ●   
  • Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid   ●   
  • Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024   ●   
Tak Patuhi Batas Dana Kampanye, Paslon Bisa Digugurkan
Kamis 22 Februari 2018, 15:39 WIB
Ketua KPU Riau DR Nurhamin

Pekanbaru, berazamcom : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau kini mulai mengawasi proses sumbangan dana kampanye kepada masing-masing pasangan calon. Bahkan Bawaslu tidak hanya mengawasi dana kampanye setelah penyerahan LADK tapi juga sebelum diserahkan untuk memastikan ketepatan waktu yang diserahkan sebelum masa kampanye.

Penegasan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa. Menurutnya, pertengahan masa kampanye, paslon juga wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Di situ nanti akan kita pastikan, bahwa regulasi tentang anggaran kampanye, benar-benar dilaksanakan, sebagaimana aturannya, setiap pasang calon hanya dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 750 juta dari badan hukum dan Rp 75 juta dari pribadi paling banyak," kata Neil, Kamis (22/2/2018).

Dikatakannya, pada aturan sebelumnya, paslon hanya boleh menerima sebanyak Rp 50 juta dari perorangan dan Rp 500 juta dari badan hukum. Sekarang jumlahnya lebih meningkat.

"Kita juga mengawasi terkait paslon tidak menerima dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga LSM asing, dalam aturan itu dilarang," ujarnya.

Setiap tahapan laporan dana kampanye nantinya, dikatakan Neil akan diawasi oleh pihaknya, mulai dari sumber dana kampanye tersebut, penggunaan anggaran dana kampanye, dan juga laporan serta audit dana kampanye, yang diserahkan pada 24 Juni 2018, atau sebelum pemilihan nantinya.

"Laporan tersebut akan disampaikan tim secara bertahap, dan kita mengawasi setiap proses dan tahapan tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan, batas dana kampanye wajib dipatuhi oleh seluruh Paslon.

Karena jika tidak, pihaknya bisa menggugurkan Paslon yang melanggar. Nurhamin juga menjelaskan, jumlah tersebut mencakup seluruh dana yang digunakan oleh paslon.

"Jika ada yang melebihi angka tersebut, maka akan berimbas kepada diskualifikasi terhadap paslon," kata Nurhamin.

Setelah menyerahkan LADK beserta rekening khusus kampanye yang dibuat oleh paslon melalui bank umum, pada pertengahan masa kampanye nantinya KPU juga akan meminta laporan penggunaan keuangan dana kampanye dalam LPSDK.

Kemudian Paslon sudah harus menyerahkan seluruh hasil audit keuangan yang dibuat menggunakan Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.

Waktu penyerahan hasil audit ditetapkan KPU sepekan sebelum waktu pencoblosan berlangsung. "Seluruh keuangan, penggunaan dana kampanye diaudit diserahkan ke kami. Jika ada yang melebihi, maka akan di diskualifikasi," ujarnya.*bis



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top