Tak Patuhi Batas Dana Kampanye, Paslon Bisa Digugurkan
Kamis 22 Februari 2018, 15:39 WIB
Ketua KPU Riau DR Nurhamin
Pekanbaru, berazamcom : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau kini mulai mengawasi proses sumbangan dana kampanye kepada masing-masing pasangan calon. Bahkan Bawaslu tidak hanya mengawasi dana kampanye setelah penyerahan LADK tapi juga sebelum diserahkan untuk memastikan ketepatan waktu yang diserahkan sebelum masa kampanye.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa. Menurutnya, pertengahan masa kampanye, paslon juga wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Di situ nanti akan kita pastikan, bahwa regulasi tentang anggaran kampanye, benar-benar dilaksanakan, sebagaimana aturannya, setiap pasang calon hanya dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 750 juta dari badan hukum dan Rp 75 juta dari pribadi paling banyak," kata Neil, Kamis (22/2/2018).
Dikatakannya, pada aturan sebelumnya, paslon hanya boleh menerima sebanyak Rp 50 juta dari perorangan dan Rp 500 juta dari badan hukum. Sekarang jumlahnya lebih meningkat.
"Kita juga mengawasi terkait paslon tidak menerima dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga LSM asing, dalam aturan itu dilarang," ujarnya.
Setiap tahapan laporan dana kampanye nantinya, dikatakan Neil akan diawasi oleh pihaknya, mulai dari sumber dana kampanye tersebut, penggunaan anggaran dana kampanye, dan juga laporan serta audit dana kampanye, yang diserahkan pada 24 Juni 2018, atau sebelum pemilihan nantinya.
"Laporan tersebut akan disampaikan tim secara bertahap, dan kita mengawasi setiap proses dan tahapan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan, batas dana kampanye wajib dipatuhi oleh seluruh Paslon.
Karena jika tidak, pihaknya bisa menggugurkan Paslon yang melanggar. Nurhamin juga menjelaskan, jumlah tersebut mencakup seluruh dana yang digunakan oleh paslon.
"Jika ada yang melebihi angka tersebut, maka akan berimbas kepada diskualifikasi terhadap paslon," kata Nurhamin.
Setelah menyerahkan LADK beserta rekening khusus kampanye yang dibuat oleh paslon melalui bank umum, pada pertengahan masa kampanye nantinya KPU juga akan meminta laporan penggunaan keuangan dana kampanye dalam LPSDK.
Kemudian Paslon sudah harus menyerahkan seluruh hasil audit keuangan yang dibuat menggunakan Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.
Waktu penyerahan hasil audit ditetapkan KPU sepekan sebelum waktu pencoblosan berlangsung. "Seluruh keuangan, penggunaan dana kampanye diaudit diserahkan ke kami. Jika ada yang melebihi, maka akan di diskualifikasi," ujarnya.*bis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 06 Mei 2024, 15:55 WIB
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang
Senin 06 Mei 2024, 14:51 WIB
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
Senin 06 Mei 2024, 14:48 WIB
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024
Minggu 05 Mei 2024, 09:47 WIB
Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid
Minggu 05 Mei 2024, 08:52 WIB
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024
Minggu 05 Mei 2024, 08:46 WIB
Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus