Tak Patuhi Batas Dana Kampanye, Paslon Bisa Digugurkan
Kamis 22 Februari 2018, 15:39 WIB
Ketua KPU Riau DR Nurhamin
Pekanbaru, berazamcom : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau kini mulai mengawasi proses sumbangan dana kampanye kepada masing-masing pasangan calon. Bahkan Bawaslu tidak hanya mengawasi dana kampanye setelah penyerahan LADK tapi juga sebelum diserahkan untuk memastikan ketepatan waktu yang diserahkan sebelum masa kampanye.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa. Menurutnya, pertengahan masa kampanye, paslon juga wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Di situ nanti akan kita pastikan, bahwa regulasi tentang anggaran kampanye, benar-benar dilaksanakan, sebagaimana aturannya, setiap pasang calon hanya dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 750 juta dari badan hukum dan Rp 75 juta dari pribadi paling banyak," kata Neil, Kamis (22/2/2018).
Dikatakannya, pada aturan sebelumnya, paslon hanya boleh menerima sebanyak Rp 50 juta dari perorangan dan Rp 500 juta dari badan hukum. Sekarang jumlahnya lebih meningkat.
"Kita juga mengawasi terkait paslon tidak menerima dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga LSM asing, dalam aturan itu dilarang," ujarnya.
Setiap tahapan laporan dana kampanye nantinya, dikatakan Neil akan diawasi oleh pihaknya, mulai dari sumber dana kampanye tersebut, penggunaan anggaran dana kampanye, dan juga laporan serta audit dana kampanye, yang diserahkan pada 24 Juni 2018, atau sebelum pemilihan nantinya.
"Laporan tersebut akan disampaikan tim secara bertahap, dan kita mengawasi setiap proses dan tahapan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan, batas dana kampanye wajib dipatuhi oleh seluruh Paslon.
Karena jika tidak, pihaknya bisa menggugurkan Paslon yang melanggar. Nurhamin juga menjelaskan, jumlah tersebut mencakup seluruh dana yang digunakan oleh paslon.
"Jika ada yang melebihi angka tersebut, maka akan berimbas kepada diskualifikasi terhadap paslon," kata Nurhamin.
Setelah menyerahkan LADK beserta rekening khusus kampanye yang dibuat oleh paslon melalui bank umum, pada pertengahan masa kampanye nantinya KPU juga akan meminta laporan penggunaan keuangan dana kampanye dalam LPSDK.
Kemudian Paslon sudah harus menyerahkan seluruh hasil audit keuangan yang dibuat menggunakan Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.
Waktu penyerahan hasil audit ditetapkan KPU sepekan sebelum waktu pencoblosan berlangsung. "Seluruh keuangan, penggunaan dana kampanye diaudit diserahkan ke kami. Jika ada yang melebihi, maka akan di diskualifikasi," ujarnya.*bis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka