Rombak Perangkat Desa, Kades Air Molek II dan BPD Akan Berkoordinasi Dengan Pihak Kecamatan
Kamis 22 Februari 2018, 16:10 WIB
Inhu, berazam.com - Menindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sejumlah 9 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, mengusulkan agar Kepala Desa (kades) Air Molek II mengisi jabatan perangkat Desa yang kosong serta melakukan peremajaan perangkat desa agar tidak terganggu pelayanan kepada masyarakat di kantor Desa Air Molek II.
Ketua BPD Desa Air Molek II didampingi seluruh anggotanya, Fauzi SH kepada berazam.com, Kamis (22/02/2018) mengatakan alasannya kenapa disarankan dilakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karena Kepala urusan (kaur), Kepala dusun (Kadus) dan Rukun tetangga (Rt) sebagian sudah mengundurkan diri karena alasan mereka ada diluar sana kerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
Dijelaskannya, dalam rapat koordinasi semua anggota BPD sepakat untuk sistem pengangkatan perangkat desa yang baru pemerintahan desa harus melakukan penyaringan serta diumumkan kemasyarakat khusus desa air molek II agar terbuka dan transparan.
"Kita berikan peluang kepada seluruh masyarakat Desa Airmolek II yang mau mencalonkan sebagai perangkat desa sepanjang memenuhi syarat serta miliki tamatan minimal SMA atau sederajat dan umur 20 sampai 46 tahun," pungkas ketua BPD Desa Airmolek II.
Menyikapi usulan dari BPD, Kades Air Molek II, Mitra Ariadi S Sos mengatakan tetap akan menindak lanjut aspirasi yang disampaikan anggota BPD, sebab yang diusulkan itu sudah ada Perda Nomor 3/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sambungnya, Insya Allah dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan tentunya bersama Ketua BPD guna minta petunjuk agar pemberhentian dan pengangkatan nanti tidak ada kesalahan, selanjutnya baru bisa mempersiapkan semuanya mudah mudahan secepatnya terlaksana. **Ramdana Yudha
Ketua BPD Desa Air Molek II didampingi seluruh anggotanya, Fauzi SH kepada berazam.com, Kamis (22/02/2018) mengatakan alasannya kenapa disarankan dilakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karena Kepala urusan (kaur), Kepala dusun (Kadus) dan Rukun tetangga (Rt) sebagian sudah mengundurkan diri karena alasan mereka ada diluar sana kerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
Dijelaskannya, dalam rapat koordinasi semua anggota BPD sepakat untuk sistem pengangkatan perangkat desa yang baru pemerintahan desa harus melakukan penyaringan serta diumumkan kemasyarakat khusus desa air molek II agar terbuka dan transparan.
"Kita berikan peluang kepada seluruh masyarakat Desa Airmolek II yang mau mencalonkan sebagai perangkat desa sepanjang memenuhi syarat serta miliki tamatan minimal SMA atau sederajat dan umur 20 sampai 46 tahun," pungkas ketua BPD Desa Airmolek II.
Menyikapi usulan dari BPD, Kades Air Molek II, Mitra Ariadi S Sos mengatakan tetap akan menindak lanjut aspirasi yang disampaikan anggota BPD, sebab yang diusulkan itu sudah ada Perda Nomor 3/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sambungnya, Insya Allah dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan tentunya bersama Ketua BPD guna minta petunjuk agar pemberhentian dan pengangkatan nanti tidak ada kesalahan, selanjutnya baru bisa mempersiapkan semuanya mudah mudahan secepatnya terlaksana. **Ramdana Yudha
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:11 WIB
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan