Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?   ●   
  • KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024   ●   
  • Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau   ●   
  • Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau   ●   
  • JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers   ●   
Rombak Perangkat Desa, Kades Air Molek II dan BPD Akan Berkoordinasi Dengan Pihak Kecamatan
Kamis 22 Februari 2018, 16:10 WIB


Inhu, berazam.com - Menindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sejumlah 9 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, mengusulkan agar Kepala Desa (kades) Air Molek II mengisi jabatan perangkat Desa yang kosong serta melakukan peremajaan perangkat desa agar tidak terganggu pelayanan kepada masyarakat di kantor Desa Air Molek II.

Ketua BPD Desa Air Molek II didampingi seluruh anggotanya, Fauzi SH kepada berazam.com, Kamis (22/02/2018) mengatakan alasannya kenapa disarankan dilakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karena Kepala urusan (kaur), Kepala dusun (Kadus) dan Rukun tetangga (Rt) sebagian sudah mengundurkan diri karena alasan mereka ada diluar sana kerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

Dijelaskannya, dalam rapat koordinasi semua anggota BPD sepakat untuk sistem pengangkatan perangkat desa yang baru pemerintahan desa harus melakukan penyaringan serta diumumkan kemasyarakat khusus desa air molek II agar terbuka dan transparan.

"Kita berikan peluang kepada seluruh masyarakat Desa Airmolek II yang mau mencalonkan sebagai perangkat desa sepanjang memenuhi syarat serta miliki tamatan minimal SMA atau sederajat dan umur 20 sampai 46 tahun," pungkas ketua BPD  Desa Airmolek II.

Menyikapi usulan dari BPD, Kades Air Molek II, Mitra Ariadi S Sos mengatakan tetap akan menindak lanjut aspirasi yang disampaikan anggota  BPD, sebab yang diusulkan itu sudah ada Perda Nomor 3/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sambungnya, Insya Allah  dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan tentunya bersama Ketua  BPD guna minta petunjuk agar pemberhentian dan pengangkatan nanti tidak ada kesalahan, selanjutnya baru bisa mempersiapkan semuanya mudah mudahan secepatnya terlaksana. **Ramdana Yudha



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top