PERMADAS Minta Jangan Salah Pilih Pemimpin yang Anti Reforma Agraria
Kamis 08 Maret 2018, 11:51 WIB
Ketua Umum PERMADAS, Raya Desmawanto saat meninjau lokasi perhutanan sosial
Pekanbaru, Berazam-- Perhimpunan Masyarakat Agraria dan Desa (PERMADAS) mengingatkan para calon kepala daerah terhadap agenda reformasi agraria yang sedang diwujudkan oleh pemerintah pusat saat ini. Masyarakat pemilih pun diminta untuk mengamati track record dan keberpihakan kandidat kepala daerah terhadap isu reforma agraria yang merupakan persoalan lama bangsa ini.
"Masyarakat jangan sampai salah memilih pemimpin yang justru anti dan tidak berkomitmen pada reforma agraria. Sebab masa depan rakyat ada di tanah, bukan pada janji yang abu-abu dan seakan menghipnotis pemilih saat pilkada," kata Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Agraria dan Desa (PERMADAS), Raya Desmawanto kepada PEWARNA, Kamis (8/3/2018).
Menurut Raya, persoalan di seputar agraria dan desa menjadi perhatian penting yang harus menjadi flatform program para calon kepala daerah. Sebab, keadilan agraria saat ini masih sedang diwujudkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, lewat sejumlah kebijakan, instrumen dan program yang membumi.
Misalnya lewat sertifikasi lahan masyarakat dengan target 20 juta bidang tanah hingga 2019 mendatang. Termasuk juga lewat pola pengelolaan hutan berbasis perhutanan sosial.
"Program pemerintah pusat yakni sertifikasi tanah, perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria (TORA) semestinya juga menjadi agenda daerah lewat kebijakan kepala daerah yang pro aktif dalam memberikan fasilitasi dan instrumen lokal. Ini yang seharusnya juga menjadi agenda calon kepala daerah yang semestinya disampaikan kepada publik, sejauh mana mereka mau dan berkomitmen mendukungnya," tegas Raya.
Menurutnya, peliknya persoalan agraria terjadi dari hulu sampai hilirnya. Sejumlah daerah lewat perangkat pemerintahan kerap mengeluarkan surat tanah pada objek tanah yang seharusnya tak boleh diberikan. Pada sisi lain, pemda juga kerap mengobral perizinan di sektor perkebunan dan kehutanan lewat beragam rekomendasi yang diterbitkan.
"Pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah semestinya memiliki kontrol yang ketat terhadap penguasaan dan pengusahaan lahan, khususnya dalam skala luasan yang besar. Kepala daerah mestinya berpihak pada masyarakat kecil di sekitar kawasan hutan dan memberikan prioritas pada warga tempatan, bukan pada cukong-cukong dan kelompok mafia agraria," tegas Raya.
Selain itu, koordinasi pemda dengan pemerintahan pusat soal isu agraria saat ini juga belum begitu baik. Kerap terjadi "konflik sektoral" dan "konflik kepentingan" yang membuat penataan agraria menjadi sulit dilakukan.
"Konflik sektoral dan konflik kepentingan antara daerah dan pusat justru makin membuat persoalan agraria makin runyam. Butuh sinergisitas kepala daerah dengan kementerian dan instansi vertikal lainnya," tegasnya.
Dalam pilkada serentak 2018 ini, PERMADAS menyerukan kepada calon kepala daerah untuk berkomitmen dan pro pada agenda reforma agraria dan penguatan desa yang sedang bergulir. Berikut sikap resmi PERMADAS terkait isu agraria dan desa yang mesti direspon oleh para calon kepala daerah:
1. Memberikan prioritas utama penyelesaian konflik-konflik agraria yang selama ini terus berlanjut dan terjadi dalam ekskalasi tinggi (mengkhawatirkan). Penyelesaian konflik tersebut harus memberikan rasa keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat miskin dan kecil.
2. Secara nyata mengeluarkan kebijakan-kebijakan daerah yang pro pada program reforma agraria dengan segala bentuk skema yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk di antaranya dengan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial dan mendukung secara nyata kebijakan dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
3. Mendorong penataan secara konkret tapal batas hak pengelolaan/ pengusahaan hutan/ perkebunan/ pertambangan dan usaha lainnya, yang selama ini menjadi sumber konflik agraria antara korporasi dengan kelompok dan individu masyarakat.
4. Melakukan moratorium konsesi pengusahaan dan penguasaan kawasan hutan dan lahan terhadap korporasi dan secara aktif terlibat dalam proses redistribusi tanah untuk masyarakat miskin di pedesaan/ perkampungan untuk terwujudnya keadilan agaria yang seimbang. Penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan dan lahan jikapun dilakukan harus bermitra dengan masyarakat setempat dengan tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan ekosistem alam.
5. Menunjukkan keberpihakan yang tulus dan jujur kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk mendapatkan akses dan hak pengelolaan hutan/ lahan sebagai sumber kehidupan dan pelestarian kearifan lokal masyarakat (pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya dan hukum sumber daya alam).
6. Memberikan perlindungan yang kuat terhadap komunitas masyarakat adat dan masyarakat yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi dan tekanan sosial-hukum oleh kekuatan-kekuatan yang bertamengkan investasi.
7. Secara konsisten menyalurkan dana bantuan keuangan ke pemerintah desa untuk percepatan pembangunan desa secara adil, disertai dengan bantuan fasilitasi dan manajemen pengelolaan keuangan desa yang transparan dan efektif serta program peningkatan kapasitas aparatur desa.
8. Mempercepat terciptanya pelayanan publik yang efektif dan efisien bagi masyarakat di pedesaan/ perkampungan.
9. Mewujudkan keadilan bagi warga desa dengan penyediaan infrastruktur dan sarana pelayanan pendidikan (sekolah) yang bermutu serta layanan kesehatan yang manusiawi/ layak dan cepat serta jaminan perlindungan pendidikan dan kesehatan warga desa.
10. Mendorong terbentuknya badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai usaha bersama masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal yang tersedia di desa disertai dengan bantuan finansial pengembangan BUMDes.
11. Menyediakan infrastruktur publik di daerah pedesaan antara lain jalan, jembatan, irigasi, telekomunikasi, listrik dan fasilitas lainnya untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di desa secara berkeadilan.
12. Melakukan perlindungan terhadap masyarakat petani desa lewat program yang konkret untuk menjamin hasil-hasil pertanian dapat dipasarkan dengan harga yang menguntungkan kalangan petani di desa.
13. Memberikan bantuan alsintan, pupuk, bibit sarana dan prasarana pertanian masyarakat di pedesaan/ perkampungan.
14. Menggencarkan program peremajaan/ replanting tanaman kelapa sawit, kelapa dan komoditi lain dengan mengutamakan kepesertaan petani gurem/ kecil.
15. Memberikan pelatihan dan peningkatan keterampilan petani desa secara terukur dan berkelanjutan untuk peningkatan produksi pertanian dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan produktif masyarakat desa. (*)
RILIS
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita