Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
PERMADAS Minta Jangan Salah Pilih Pemimpin yang Anti Reforma Agraria
Kamis 08 Maret 2018, 11:51 WIB
Ketua Umum PERMADAS, Raya Desmawanto saat meninjau lokasi perhutanan sosial
Pekanbaru, Berazam-- Perhimpunan Masyarakat Agraria dan Desa (PERMADAS) mengingatkan para calon kepala daerah terhadap agenda reformasi agraria yang sedang diwujudkan oleh pemerintah pusat saat ini. Masyarakat pemilih pun diminta untuk mengamati track record dan keberpihakan kandidat kepala daerah terhadap isu reforma agraria yang merupakan persoalan lama bangsa ini. "Masyarakat jangan sampai salah memilih pemimpin yang justru anti dan tidak berkomitmen pada reforma agraria. Sebab masa depan rakyat ada di tanah, bukan pada janji yang abu-abu dan seakan menghipnotis pemilih saat pilkada," kata Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Agraria dan Desa (PERMADAS), Raya Desmawanto kepada PEWARNA, Kamis (8/3/2018). Menurut Raya, persoalan di seputar agraria dan desa menjadi perhatian penting yang harus menjadi flatform program para calon kepala daerah. Sebab, keadilan agraria saat ini masih sedang diwujudkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, lewat sejumlah kebijakan, instrumen dan program yang membumi. Misalnya lewat sertifikasi lahan masyarakat dengan target 20 juta bidang tanah hingga 2019 mendatang. Termasuk juga lewat pola pengelolaan hutan berbasis perhutanan sosial. "Program pemerintah pusat yakni sertifikasi tanah, perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria (TORA) semestinya juga menjadi agenda daerah lewat kebijakan kepala daerah yang pro aktif dalam memberikan fasilitasi dan instrumen lokal. Ini yang seharusnya juga menjadi agenda calon kepala daerah yang semestinya disampaikan kepada publik, sejauh mana mereka mau dan berkomitmen mendukungnya," tegas Raya. Menurutnya, peliknya persoalan agraria terjadi dari hulu sampai hilirnya. Sejumlah daerah lewat perangkat pemerintahan kerap mengeluarkan surat tanah pada objek tanah yang seharusnya tak boleh diberikan. Pada sisi lain, pemda juga kerap mengobral perizinan di sektor perkebunan dan kehutanan lewat beragam rekomendasi yang diterbitkan. "Pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah semestinya memiliki kontrol yang ketat terhadap penguasaan dan pengusahaan lahan, khususnya dalam skala luasan yang besar. Kepala daerah mestinya berpihak pada masyarakat kecil di sekitar kawasan hutan dan memberikan prioritas pada warga tempatan, bukan pada cukong-cukong dan kelompok mafia agraria," tegas Raya. Selain itu, koordinasi pemda dengan pemerintahan pusat soal isu agraria saat ini juga belum begitu baik. Kerap terjadi "konflik sektoral" dan "konflik kepentingan" yang membuat penataan agraria menjadi sulit dilakukan. "Konflik sektoral dan konflik kepentingan antara daerah dan pusat justru makin membuat persoalan agraria makin runyam. Butuh sinergisitas kepala daerah dengan kementerian dan instansi vertikal lainnya," tegasnya. Dalam pilkada serentak 2018 ini, PERMADAS menyerukan kepada calon kepala daerah untuk berkomitmen dan pro pada agenda reforma agraria dan penguatan desa yang sedang bergulir. Berikut sikap resmi PERMADAS terkait isu agraria dan desa yang mesti direspon oleh para calon kepala daerah: 1. Memberikan prioritas utama penyelesaian konflik-konflik agraria yang selama ini terus berlanjut dan terjadi dalam ekskalasi tinggi (mengkhawatirkan). Penyelesaian konflik tersebut harus memberikan rasa keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat miskin dan kecil. 2. Secara nyata mengeluarkan kebijakan-kebijakan daerah yang pro pada program reforma agraria dengan segala bentuk skema yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk di antaranya dengan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial dan mendukung secara nyata kebijakan dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 3. Mendorong penataan secara konkret tapal batas hak pengelolaan/ pengusahaan hutan/ perkebunan/ pertambangan dan usaha lainnya, yang selama ini menjadi sumber konflik agraria antara korporasi dengan kelompok dan individu masyarakat. 4. Melakukan moratorium konsesi pengusahaan dan penguasaan kawasan hutan dan lahan terhadap korporasi dan secara aktif terlibat dalam proses redistribusi tanah untuk masyarakat miskin di pedesaan/ perkampungan untuk terwujudnya keadilan agaria yang seimbang. Penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan dan lahan jikapun dilakukan harus bermitra dengan masyarakat setempat dengan tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan ekosistem alam. 5. Menunjukkan keberpihakan yang tulus dan jujur kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk mendapatkan akses dan hak pengelolaan hutan/ lahan sebagai sumber kehidupan dan pelestarian kearifan lokal masyarakat (pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya dan hukum sumber daya alam). 6. Memberikan perlindungan yang kuat terhadap komunitas masyarakat adat dan masyarakat yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi dan tekanan sosial-hukum oleh kekuatan-kekuatan yang bertamengkan investasi. 7. Secara konsisten menyalurkan dana bantuan keuangan ke pemerintah desa untuk percepatan pembangunan desa secara adil, disertai dengan bantuan fasilitasi dan manajemen pengelolaan keuangan desa yang transparan dan efektif serta program peningkatan kapasitas aparatur desa. 8. Mempercepat terciptanya pelayanan publik yang efektif dan efisien bagi masyarakat di pedesaan/ perkampungan. 9. Mewujudkan keadilan bagi warga desa dengan penyediaan infrastruktur dan sarana pelayanan pendidikan (sekolah) yang bermutu serta layanan kesehatan yang manusiawi/ layak dan cepat serta jaminan perlindungan pendidikan dan kesehatan warga desa. 10. Mendorong terbentuknya badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai usaha bersama masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal yang tersedia di desa disertai dengan bantuan finansial pengembangan BUMDes. 11. Menyediakan infrastruktur publik di daerah pedesaan antara lain jalan, jembatan, irigasi, telekomunikasi, listrik dan fasilitas lainnya untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di desa secara berkeadilan. 12. Melakukan perlindungan terhadap masyarakat petani desa lewat program yang konkret untuk menjamin hasil-hasil pertanian dapat dipasarkan dengan harga yang menguntungkan kalangan petani di desa. 13. Memberikan bantuan alsintan, pupuk, bibit sarana dan prasarana pertanian masyarakat di pedesaan/ perkampungan. 14. Menggencarkan program peremajaan/ replanting tanaman kelapa sawit, kelapa dan komoditi lain dengan mengutamakan kepesertaan petani gurem/ kecil. 15. Memberikan pelatihan dan peningkatan keterampilan petani desa secara terukur dan berkelanjutan untuk peningkatan produksi pertanian dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan produktif masyarakat desa. (*) RILIS



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top