Novanto Bantah Kesepakatan Fee dan Intervensi Anggaran e-KTP
Jumat 13 April 2018, 10:42 WIB
Setya Novanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya
Jakarta, berazamcom - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, membantah melakukan intervensi anggaran proyek e-KTP. Novanto juga menepis telah bersepakat dengan sejumlah pihak terkait pembagian fee dari proyek e-KTP.
"Saya tidak pernah melakukan intervensi anggaran pembiayaan penerapan e-KTP dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain," kata Novanto saat membacakan pleidoinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Novanto malah menyebut dari uraian dakwaan jaksa KPK menuding peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lebih dominan. Sedangkan terkait kesepakatan fee, Novanto menyebut nama Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha, dan Burhanudin Napitupulu selaku mantan Ketua Komisi II DPR.
"Sebagaimana surat tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), di mana secara detail menguraikan dan menceritakan bagaimana peran pemerintah melalui Kemendagri merancang KTP berbasis NIK," sebut Novanto.
"Peran pemerintah melalui Kemendagri-lah yang paling dominan dalam pembahasan e-KTP khususnya dalam pembiayaan, bukan di DPR," imbuh Novanto.
Kemudian, Novanto mengatakan kesepakatan pembagian fee antara Irman, Andi, dan Burhanudin di luar tanggung jawabnya. Dia pun menyayangkan hal itu disebutnya tidak terungkap dalam persidangan.
"Kesepakatan pemberian fee DPR RI adalah kesepakatan Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanudin Napitupulu. Majelis hakim yang mulia, selama proses persidangan berlangsung fakta ini tidak pernah terungkap di persidangan, padahal saudara Irman dalam BAP menceritakan detail awal pemberian fee kepada Burhanudin Napitupulu," ujar Novanto.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
"Saya tidak pernah melakukan intervensi anggaran pembiayaan penerapan e-KTP dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain," kata Novanto saat membacakan pleidoinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Novanto malah menyebut dari uraian dakwaan jaksa KPK menuding peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lebih dominan. Sedangkan terkait kesepakatan fee, Novanto menyebut nama Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha, dan Burhanudin Napitupulu selaku mantan Ketua Komisi II DPR.
"Sebagaimana surat tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), di mana secara detail menguraikan dan menceritakan bagaimana peran pemerintah melalui Kemendagri merancang KTP berbasis NIK," sebut Novanto.
"Peran pemerintah melalui Kemendagri-lah yang paling dominan dalam pembahasan e-KTP khususnya dalam pembiayaan, bukan di DPR," imbuh Novanto.
Kemudian, Novanto mengatakan kesepakatan pembagian fee antara Irman, Andi, dan Burhanudin di luar tanggung jawabnya. Dia pun menyayangkan hal itu disebutnya tidak terungkap dalam persidangan.
"Kesepakatan pemberian fee DPR RI adalah kesepakatan Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanudin Napitupulu. Majelis hakim yang mulia, selama proses persidangan berlangsung fakta ini tidak pernah terungkap di persidangan, padahal saudara Irman dalam BAP menceritakan detail awal pemberian fee kepada Burhanudin Napitupulu," ujar Novanto.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:11 WIB
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai