Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024   ●   
  • Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau   ●   
  • Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau   ●   
  • JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers   ●   
  • Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru   ●   
Novanto Bantah Kesepakatan Fee dan Intervensi Anggaran e-KTP
Jumat 13 April 2018, 10:42 WIB
Setya Novanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya
Jakarta, berazamcom - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, membantah melakukan intervensi anggaran proyek e-KTP. Novanto juga menepis telah bersepakat dengan sejumlah pihak terkait pembagian fee dari proyek e-KTP.

"Saya tidak pernah melakukan intervensi anggaran pembiayaan penerapan e-KTP dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain," kata Novanto saat membacakan pleidoinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Novanto malah menyebut dari uraian dakwaan jaksa KPK menuding peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lebih dominan. Sedangkan terkait kesepakatan fee, Novanto menyebut nama Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha, dan Burhanudin Napitupulu selaku mantan Ketua Komisi II DPR.

"Sebagaimana surat tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), di mana secara detail menguraikan dan menceritakan bagaimana peran pemerintah melalui Kemendagri merancang KTP berbasis NIK," sebut Novanto.

"Peran pemerintah melalui Kemendagri-lah yang paling dominan dalam pembahasan e-KTP khususnya dalam pembiayaan, bukan di DPR," imbuh Novanto.

Kemudian, Novanto mengatakan kesepakatan pembagian fee antara Irman, Andi, dan Burhanudin di luar tanggung jawabnya. Dia pun menyayangkan hal itu disebutnya tidak terungkap dalam persidangan.

"Kesepakatan pemberian fee DPR RI adalah kesepakatan Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanudin Napitupulu. Majelis hakim yang mulia, selama proses persidangan berlangsung fakta ini tidak pernah terungkap di persidangan, padahal saudara Irman dalam BAP menceritakan detail awal pemberian fee kepada Burhanudin Napitupulu," ujar Novanto.*

[]bazm-13
sumber: detik.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top