900 Jiwa Masyarakat Kecamatan Pangean Terancam Tidak Dapat Hak Pilih di Pilgubri 2018
Jumat 13 April 2018, 11:18 WIB
ist
Pangean, berazamcom – Sembilan ratus jiwa Masyarakat Kecamatan Pangean terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilgubri 2018 mendatang. Hal tersebut terungkap setelah PPK Kecamatan Pangean menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilihan Sementara, Kamis ( 12/4/2018 ) di Aula Kantor Camat Pangean.
Ketua PPK Kecamatan Pangean Masdi Candra menjelaskan, Masyarakat Pangean ada sembilan ratus terancam tidak mendapatkan hak pilih, hal ini di sebabkan oleh sistem sidali yang di terapkan KPU, ujarnya.
Dimana sistem sidali ini merupakan sebuah aplikasi, sehingga pemilih yang belum memiliki E- KTP tidak bisa di input, dan Pemilih yang memiliki data ganda seperti NIK, Nama, juga tidak bisa terinput. Kami sebagai Panitia Penyelenggara bekerja sesuai dengan Aturan PKPU NO.2 TAHUN 2017 pasal 15 dan 16, jelasnya.
Dimana sistem sidali ini merupakan sebuah aplikasi, sehingga pemilih yang belum memiliki E- KTP tidak bisa di input, dan Pemilih yang memiliki data ganda seperti NIK, Nama, juga tidak bisa terinput, namun demikian tutur Pria Alumni UIN tersebut KPU Kabupaten sudah melayangkan surat pemberitahuan dan permohonan agar Disdukcapil bisa mengeluarkan Suket E - KTP, atau jemput bola agar masyarakat sebelum hari Pemilihan sudah memiliki minimal Suket, karena dengan adanya Suket masyarakat bisa mencoblos.
Saat yang sama Camat Pangean Mahviyen Trikon Putra, Menanggapi banyaknya masyarakat yang akan terancam tidak memiliki hak pilih, maka Kepada Penyelenggara Pemilihan Umum agar dapat selalu berkomunikasi secara internal, dan bahkan harus mengkomunikasikan dengan pemerintahan Kecamatan agar hal ini bisa teratasi, harapnya.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya Penyelenggara harus bisa memberikan rasa aman, nyaman sehingga kantibmas di tengah - tengah masyarakat selalu terjaga. Bersosialisasi lah dengan baik dengan masyarakat tentang aturan Sidali sekarang ini, pungkasnya.
Hadir pada Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Camat Pangean Mahviyen Trikon Putra, Ketua PPK Kecamatan Pangean Masdi Candra beserta anggota, dan Ketua PPS se - Kecamatan Pangean.*
[]Bazm - 8
Ketua PPK Kecamatan Pangean Masdi Candra menjelaskan, Masyarakat Pangean ada sembilan ratus terancam tidak mendapatkan hak pilih, hal ini di sebabkan oleh sistem sidali yang di terapkan KPU, ujarnya.
Dimana sistem sidali ini merupakan sebuah aplikasi, sehingga pemilih yang belum memiliki E- KTP tidak bisa di input, dan Pemilih yang memiliki data ganda seperti NIK, Nama, juga tidak bisa terinput. Kami sebagai Panitia Penyelenggara bekerja sesuai dengan Aturan PKPU NO.2 TAHUN 2017 pasal 15 dan 16, jelasnya.
Dimana sistem sidali ini merupakan sebuah aplikasi, sehingga pemilih yang belum memiliki E- KTP tidak bisa di input, dan Pemilih yang memiliki data ganda seperti NIK, Nama, juga tidak bisa terinput, namun demikian tutur Pria Alumni UIN tersebut KPU Kabupaten sudah melayangkan surat pemberitahuan dan permohonan agar Disdukcapil bisa mengeluarkan Suket E - KTP, atau jemput bola agar masyarakat sebelum hari Pemilihan sudah memiliki minimal Suket, karena dengan adanya Suket masyarakat bisa mencoblos.
Saat yang sama Camat Pangean Mahviyen Trikon Putra, Menanggapi banyaknya masyarakat yang akan terancam tidak memiliki hak pilih, maka Kepada Penyelenggara Pemilihan Umum agar dapat selalu berkomunikasi secara internal, dan bahkan harus mengkomunikasikan dengan pemerintahan Kecamatan agar hal ini bisa teratasi, harapnya.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya Penyelenggara harus bisa memberikan rasa aman, nyaman sehingga kantibmas di tengah - tengah masyarakat selalu terjaga. Bersosialisasi lah dengan baik dengan masyarakat tentang aturan Sidali sekarang ini, pungkasnya.
Hadir pada Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Camat Pangean Mahviyen Trikon Putra, Ketua PPK Kecamatan Pangean Masdi Candra beserta anggota, dan Ketua PPS se - Kecamatan Pangean.*
[]Bazm - 8
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024