Tersangka Baru Century, KPK: Kalau Ada 2 Alat Bukti Pasti Lanjut
Senin 16 April 2018, 13:27 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Makassar, berazamcom - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tim Biro Hukum KPK masih mempelajari putusan praperadilan soal kasus skandal Bank Century. KPK siap melakukan penyidikan lanjutan bila ditemukan dua alat bukti terkait tersangka baru.
"Jadi walaupun tanpa ada putusan dari Pengadilan Jakarta Selatan tentang praperadilan, kalau memang sudah mencukupi dua alat bukti yang cukup pasti akan dilanjutkan," kata Syarif usai mengisi acara di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (16/4/2018).
Syarif mengatakan tindaklanjut atas putusan praperadilan dilakukan setelah kajian biro hukum dan pakar. Penyidikan Century terkait perintah penetapan tersangka baru menurut Syarif harus dilakukan sesuai prosedur yakni dimulai dari penyelidikan.
"(Perintah putusan, red) ini sesuatu yang baru, maka KPK meminta biro hukum KPK untuk melihat dan menyikapi," sambung Syarif.
Mengenai disebutnya nama Boediono, Syarif mengatakan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Bank Indonesia itu sudah dilakukan beberapa kali dalam perkara eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
"Pak Boediono sudah diperiksa beberapa kali tidak berarti bahwa harus berdasarkan apa namanya dari putusan dari pengadilan itu. Pak Boediono diperiksa sudah beberapa kali," sebutnya.
Soal praperadilan kasus Century di PN Jaksel, eks Gubernur BI Boediono menyerahkan penanganan kasus Bank Century kepada KPK. Hakim praperadilan pada PN Jaksel sebelumnya memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru skandal Century, termasuk Boediono.
"Kalau mengenai aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," kata Boediono setelah mengisi orasi ilmiah di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Jumat (13/4).
Boediono juga bicara soal andil mengelola perekonomian Indonesia saat menghadapi krisis global pada 2008. "Dalam kehidupan seseorang, sangat jarang untuk dapat kesempatan memberikan sesuatu yang berarti kepada bangsa dan kesempatan ini," sambungnya.*
[]bazm-7
sumber: detik.com
"Jadi walaupun tanpa ada putusan dari Pengadilan Jakarta Selatan tentang praperadilan, kalau memang sudah mencukupi dua alat bukti yang cukup pasti akan dilanjutkan," kata Syarif usai mengisi acara di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (16/4/2018).
Syarif mengatakan tindaklanjut atas putusan praperadilan dilakukan setelah kajian biro hukum dan pakar. Penyidikan Century terkait perintah penetapan tersangka baru menurut Syarif harus dilakukan sesuai prosedur yakni dimulai dari penyelidikan.
"(Perintah putusan, red) ini sesuatu yang baru, maka KPK meminta biro hukum KPK untuk melihat dan menyikapi," sambung Syarif.
Mengenai disebutnya nama Boediono, Syarif mengatakan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Bank Indonesia itu sudah dilakukan beberapa kali dalam perkara eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
"Pak Boediono sudah diperiksa beberapa kali tidak berarti bahwa harus berdasarkan apa namanya dari putusan dari pengadilan itu. Pak Boediono diperiksa sudah beberapa kali," sebutnya.
Soal praperadilan kasus Century di PN Jaksel, eks Gubernur BI Boediono menyerahkan penanganan kasus Bank Century kepada KPK. Hakim praperadilan pada PN Jaksel sebelumnya memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru skandal Century, termasuk Boediono.
"Kalau mengenai aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," kata Boediono setelah mengisi orasi ilmiah di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Jumat (13/4).
Boediono juga bicara soal andil mengelola perekonomian Indonesia saat menghadapi krisis global pada 2008. "Dalam kehidupan seseorang, sangat jarang untuk dapat kesempatan memberikan sesuatu yang berarti kepada bangsa dan kesempatan ini," sambungnya.*
[]bazm-7
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:11 WIB
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai