Bawa Apel Gratis dari Pesawat, Perempuan Ini Didenda Rp 7 Juta
Rabu 25 April 2018, 09:33 WIB
ist
Minneapolis, berazamcom - Seorang perempuan mengatakan dia diharuskan membayar denda sebesar US$500 atau Rp7 juta juta oleh Bea Cukai AS setelah kedapatan mengantongi sebuah apel gratis yang diberikan kepadanya sebagai camilan dalam pesawat.
Crystal Tadlock, yang menempuh penerbangan dari Paris ke AS, mengatakan awalnya dia memutuskan untuk menyimpan saja buah itu sebagai bekal untuk penerbangan selanjutnya ke Denver.
Celakanya, petugas bea cukai yang melakukan pemeriksaan secara acak setelah penerbangan pertamanya mendarat di Minneapolis, punya pendapat lain tatkala menemukan apel itu.
Tuduh penumpang mencuri selimut, American Airlines meminta maaf
Kutu busuk menyerang penumpang pesawat, British Airways minta maaf
Penerbangan di Cina ditunda setelah nenek lempar koin ke pesawat
Pihak Bea Cukai dan Patroli Perbatasan AS tidak mengomentari kasus ini, namun mereka mengatakan semua produk pertanian yang dibawa harus dilaporkan.
Apel itu dibagikan terbungkus dalam kantong plastik di dalam pesawat Delta Air Lines. Tadlock menuturkan dia tidak mengeluarkan buah itu dari plastiknya, dan langsung memasukkannya ke dalam tasnya untuk dibawa dalam perjalanan selanjutnya ke Denver, Colorado.
Namun pabean AS melakukan pemeriksaan acak, dan apel itu ditemukan, dan dinilai sebagai pelanggaran kepabeanan. Tadlock menjelaskan kepada petugas bea cukai bahwa apel itu baru saja diterimanya di pesawat yang ditumpanginya dan bertanya apakah dia harus membuang atau memakannya.
Alih-alih menyimak penjelasannya, petugas bea cukai tersebut malah mengganjarnya dengan denda sebesar US$500 (Rp7 juta).
Dia lantas mengunggah foto kantong plastik dan kotak yang berisi buah irisan yang oleh petugas dianggap barang selundupan di Twitternya dengan menambahkan tagar "#anappleadaydoesntkeepcustomsaway" atau "sebuah apel sehari tidak menjauhkanmu dari petugas bea cukai," parodi dari anjuran makan buah yang bisa menjauh kita dari dokter.
Tadlock mengatakan kepada stasiun televisi CBS Denver bahwa dia sering bepergian, dan kali ini dia melakukan perjalanan ke Prancis setelah memenangkan hadiah untuk tur ke kastil vodka Grey Goose di Paris.
"Dia (petugas bea cukai) bertanya pada saya apakah perjalanan ke Prancis mahal dan saya mengatakan, 'Yeah.' Saya benar-benar tidak mengerti mengapa dia mengajukan pertanyaan itu, dan kemudian dia mengatakan 'Perjalanan ini akan menjadi jauh lebih mahal setelah saya mendenda Anda US$500" tuturnya kepada KDVR-TV.
Dia menegaskan, akan membawa kasus ini ke pengadilan.
"Sungguh sangat disayangkan orang harus mengalami hal ini dan diperlakukan seperti penjahat karena sepotong buah," tambah Tadlock.
Tadlock juga mengatakan bahwa status Global Entry-nya, yang bertujuan untuk mempercepat pemeriksaan keamanan, kini telah dicabut.
Juru bicara Delta Air Lines mengatakan kepada CBS Denver bahwa "kami menyerukan para klien kami untuk mengikuti prosedur Bea Cukai dan Perbatasan AS".
"Apel yang dipermasalahkan petugas adalah bagian dari makanan dalam penerbangan yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dalam pesawat," tambah Delta.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Crystal Tadlock, yang menempuh penerbangan dari Paris ke AS, mengatakan awalnya dia memutuskan untuk menyimpan saja buah itu sebagai bekal untuk penerbangan selanjutnya ke Denver.
Celakanya, petugas bea cukai yang melakukan pemeriksaan secara acak setelah penerbangan pertamanya mendarat di Minneapolis, punya pendapat lain tatkala menemukan apel itu.
Tuduh penumpang mencuri selimut, American Airlines meminta maaf
Kutu busuk menyerang penumpang pesawat, British Airways minta maaf
Penerbangan di Cina ditunda setelah nenek lempar koin ke pesawat
Pihak Bea Cukai dan Patroli Perbatasan AS tidak mengomentari kasus ini, namun mereka mengatakan semua produk pertanian yang dibawa harus dilaporkan.
Apel itu dibagikan terbungkus dalam kantong plastik di dalam pesawat Delta Air Lines. Tadlock menuturkan dia tidak mengeluarkan buah itu dari plastiknya, dan langsung memasukkannya ke dalam tasnya untuk dibawa dalam perjalanan selanjutnya ke Denver, Colorado.
Namun pabean AS melakukan pemeriksaan acak, dan apel itu ditemukan, dan dinilai sebagai pelanggaran kepabeanan. Tadlock menjelaskan kepada petugas bea cukai bahwa apel itu baru saja diterimanya di pesawat yang ditumpanginya dan bertanya apakah dia harus membuang atau memakannya.
Alih-alih menyimak penjelasannya, petugas bea cukai tersebut malah mengganjarnya dengan denda sebesar US$500 (Rp7 juta).
Dia lantas mengunggah foto kantong plastik dan kotak yang berisi buah irisan yang oleh petugas dianggap barang selundupan di Twitternya dengan menambahkan tagar "#anappleadaydoesntkeepcustomsaway" atau "sebuah apel sehari tidak menjauhkanmu dari petugas bea cukai," parodi dari anjuran makan buah yang bisa menjauh kita dari dokter.
Tadlock mengatakan kepada stasiun televisi CBS Denver bahwa dia sering bepergian, dan kali ini dia melakukan perjalanan ke Prancis setelah memenangkan hadiah untuk tur ke kastil vodka Grey Goose di Paris.
"Dia (petugas bea cukai) bertanya pada saya apakah perjalanan ke Prancis mahal dan saya mengatakan, 'Yeah.' Saya benar-benar tidak mengerti mengapa dia mengajukan pertanyaan itu, dan kemudian dia mengatakan 'Perjalanan ini akan menjadi jauh lebih mahal setelah saya mendenda Anda US$500" tuturnya kepada KDVR-TV.
Dia menegaskan, akan membawa kasus ini ke pengadilan.
"Sungguh sangat disayangkan orang harus mengalami hal ini dan diperlakukan seperti penjahat karena sepotong buah," tambah Tadlock.
Tadlock juga mengatakan bahwa status Global Entry-nya, yang bertujuan untuk mempercepat pemeriksaan keamanan, kini telah dicabut.
Juru bicara Delta Air Lines mengatakan kepada CBS Denver bahwa "kami menyerukan para klien kami untuk mengikuti prosedur Bea Cukai dan Perbatasan AS".
"Apel yang dipermasalahkan petugas adalah bagian dari makanan dalam penerbangan yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dalam pesawat," tambah Delta.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Minggu 28 April 2024, 20:59 WIB
Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?
Minggu 28 April 2024, 11:05 WIB
APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
Minggu 28 April 2024, 08:10 WIB
Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai
Jumat 26 April 2024, 21:04 WIB
CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction
Jumat 26 April 2024, 20:51 WIB
Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol
Jumat 26 April 2024, 18:14 WIB
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
Jumat 26 April 2024, 18:08 WIB
Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia
Jumat 26 April 2024, 18:02 WIB
Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024
Jumat 26 April 2024, 10:59 WIB
Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI
Kamis 25 April 2024, 15:40 WIB
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI